Rabu, 24 Desember 2014

7. Kasus masalah Koperasi Pegawai

Ketika menerima gelar Doktor Honoris Causa dalam bidang ilmu hukum, Hatta tak lupa menyinggung keprihatinannya pada koperasi. Masih banyak yang terkatung-katung, ujarnya.

Pidato Hatta di depan Senat Guru Besar Universitas Indonesia pada 30 Agustus 1975 Menuju Negara Hukum telah mengantarkan mantan Wakil Presiden itu meraih gelar Doktor Honoris Causa dalam bidang hukum. Kegigihannya memperjuangkan jiwa Pasal 33 UUD 1945 terutama koperasi mendapat acungan jempol dari kalangan akademisi dan praktisi, sehingga ia mendapat sebutan Bapak Koperasi Indonesia. Pandangan-pandangannya menjadi roh koperasi Indonesia.

Sistem yang cocok dengan penghidupan mereka dan tidak bertentangan dengan cita-cita kita ialah badan koperasi ekonomi. Bukan koperasi yang bersemangat NV, dan berdasarkan individualisme dan mencari untung seperti banyak kelihatan sekarang, melainkan koperasi untuk pembela kepentingan umum. Ini adalah penggalan tulisan Hatta di Daulat Rakyat edisi 10 Juli 1933, yang dikutip promotor pemberian gelar itu, Padmo Wahyono.

Puluhan tahun berlalu, kekhawatiran Hatta masih relevan untuk direnungkan. Perjalanan badan usaha koperasi di Indonesia terkatung-katung, atau kalau boleh dibilang bagaikan kerakap di atas batu, hidup segan mati tak mau. Jangankan menjadi besar dan menguasai pasar, koperasi justru kurang dilirik, termasuk para pengambil kebijakan. Watak perekonomian yang dibuat Founding Fathers dalam Pasal 33 UUD 1945 cenderung makin ditinggalkan.

Asumsi itu mungkin saja terbalik jika dilihat dari jumlah badan usaha koperasi dan jumlah anggota koperasi. Data Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah menunjukkan pada 2009 hanya ada 170.411 koperasi di seluruh Indonesia, hingga Juni 2013 sudah mencapai 200.808 unit usaha koperasi. Jumlah anggotanya pun kini sudah mencapai 34.685.145 orang, naik dibanding tahun 2009 yang berjumlah 29.240.271 orang. Angka-angka ini juga disinggung Menteri Koperasi  dan UKM Syarief Hasan saat peringatan Hari Koperasi Nasional ke-66 di Mataram, Nusa Tenggara Barat, 12 Juli lalu.

Koperasi sebenarnya badan usaha yang sangat dikenal karena tersebar hingga ke pedesaan. Puluhan tahun program Koperasi Unit Desa (KUD) diperkenalkan. Malahan, nama koperasi sering dipakai untuk bisnis investasi yang rawan penyimpangan. Anda masih ingat kasus Koperasi Langit Biru di Depok? Pengurus koperasi ini telah mengumpulkan uang dari anggota dengan iming-iming imbalan besar. Hasilnya, uang anggota raib, dan pengurus koperasi itu, Jaya Komara, akhirnya meninggal dalam status tahanan polisi.

Bentuk usaha koperasi bahkan menjadi pilihan para pegawai negeri di banyak lembaga pemerintahan, termasuk lembaga yang bersinggungan dengan hukum semisal Kejaksaan, Kepolisian, Komnas HAM, DPR, BPK, Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung.
Penelusuran yang dilakukan hukumonline memperlihatkan warna warni koperasi di lembaga-lembaga tersebut. Ada yang berkembang dengan dana miliaran rupiah, ada pula yang hidup biasa-biasa saja. Koperasi Pengayoman, misalnya. Omzet koperasi para pegawai di Kementerian Hukum dan HAM ini puluhan miliar per tahun. Kantor koperasinya malah berada di luar gedung Kementerian, dan punya bisnis seperti SPBU di daerah Tangerang. Koperasi simpan pinjam pegawai bekerjasama dengan BNI, setiap pegawai bisa meminjam maksimal Rp20 juta dengan masa tenor lima tahun.
Sayang, nama koperasi ini sempat terseret kasus korupsi Sisminbakum. Pengurusnya pun harus bolak balik diperiksa Kejaksaan Agung. Pengalaman tak mengenakkan itu melecut Koperasi Pengayoman untuk berbenah. Meski tak tahu persis kasus Sisminbakum 2010 silam, Erwin Azis, Ketua Koperasi Pengayoman sekarang, mengatakan akan fokus pada pengelolaan aset koperasi. Koperasi lain, Primer Koperasi Kepolisian (Primkoppol), juga terseret dalam kasus simulator SIM yang kini sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Melangkah memperbaiki diri setelah terseret kasus menjadi jalan keluar bagi pengurus koperasi. Koperasi pegawai Mahkamah Konstitusi, misalnya, telah berkembang. Kini, pengurus koperasi berusaha meningkatkan pengawasan agar tak lagi terjadi penyimpangan. Sisa Hasil Usaha (SHU) yang bisa dibagikan bisa mencapai 200 jutaan per tahun.
Koperasi karyawan Komnas HAM terbilang sederhana. Punya usaha jual beli barang kebutuhan karyawan, koperasi ini hanya punya etalase kecil di bawah tangga. Rupanya, kata Jahani, Ketua Koperasi Pegawai Komnas, usaha yang lebih diminati karyawan adalah simpan pinjam. Omzetnya pun jauh lebih kecil dibanding Primkoppol atau Koperasi Pengayoman.

Kecil atau besar omzetnya, koperasi adalah usaha yang selalu berusaha dilindungi pemerintah. Karena itu, banyak program yang digulirkan untuk stimulus bagi koperasi. Salah satu upaya yang dilakukan adalah mempermudah pendirian koperasi. UU No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian dibuat antara lain untuk memenuhi keinginan tersebut, sekaligus memberikan kepastian status koperasi sebagai badan hukum. Koperasi, menurut Wet pengganti UU No. 25 Tahun 1992 ini, adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal menjalankan usaha.

Salah satu filosofis yang selalu ditekankan adalah kesejahteraan anggota koperasi. Lewat koperasi, seluruh anggota bisa menikmati berbagai kemudahan membeli barang, meminjam uang, atau mendapatkan SHU pada akhir tahun berjalan. Intinya, kesejahteraan anggota menjadi prioritas dalam usaha koperasi. Koperasi pegawai BPK, sekadar contoh, mencoba memfasilitasi anggotanya yang hendak bepergian ke luar kota atau menunaikan umroh dan ibadah haji bagi yang beragama Islam.

Tetapi apakah koperasi karyawan bisa melakukan kegiatan yang menyimpang agar mendapatkan keuntungan lebih? Koperasi karyawan yang ikut tender di lembaga tempat karyawan itu, atau koperasi yang berperan menentukan pemenang lelang, adalah bentuk penyimpangan yang terjadi. Penyimpangan yang terjadi tak lepas dari kesalahan pemahaman masyarakat atau kekurangtahuan terhadap roh koperasi yang digagas Hatta puluhan tahun silam. Mengejar keuntungan sebesar-besarnya untuk kemakmuran segelintir pengurus jelas bukan roh koperasi. Kita saja masyarakat awam yang kurang memahami, kata dosen Fakultas Hukum UGM, Fajrul Falaakh.

Idealnya, koperasi lebih menitikberatkan pada keadilan dan pemerataan semua anggota. Presiden Susilo Bambany Yudhoyono juga menyadari pentingnya prinsip koperasi itu di tengah persaingan ekonomi global. Dengan koperasilah, ekonomi akan tumbuh lebih berkeadilan dan lebih merata, ucapnya saat memberikan pidato pada Peringatan Hari Koperasi di Mataram (12/7).
Tinggal bagaimana pengurus koperasi pegawai di semua lembaga mencari jalan legal menyejahterakan anggota, seperti yang dicita-citakan Hatta.

Referensi :

Tanggapan saya :
                Saya sangat mendukung dengan apa yang dilakukan oleh pak Hatta, beliau sangat mendukung agar terciptanya Koperasi yang berasas pada keadilan, dengan kegigihannya untuk mendukung terciptanya kemajuan dibidang Koperasi yang ada di Indonesia. Koperasi di Indonesia harus ditingkatkan lagi kualitasnya dan harus dimanfaatkan sesuai dengan tujuan pembentukannya, agar apa yang dikhawatirkan oleh pak Hatta tidak akan terjadi.
Koperasi jaman sekarang lebih banyak dimanfaatkan untuk mencari untung bagi pemiliknya, bukan semata untuk membantu dan memperbaiki tingkat ekonomi masyarakat, seperti halnya yang terjadi dengan kasus Koperasi Langit Biru di Depok, itu merupakan suatu bentuk penyimpagan yang terjadi dikoperasi sekarang ini. Hal tersebut merupakan salah satu bentuk penyimpangan koperasi di Indonesia, masih ada penyimpangan lain yang terjadi dikarenakan kurangnya pemahaman masyarakat akan peran koperasi sesungguhnya.
Koperasi di Indonesia harus lebih diperhatikan lagi, khususnya bagi Koperasi Pegawai harus ditingkatkan kualitasnya agar dapat mensejahterakan karyawannya dan tujuan pembentukan koperasi tersebut pun dapat tercapai. Pengurus koperasi berusaha meningkatkan pengawasan agar tak lagi terjadi penyimpangan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), kesejahteraan anggota harus menjadi prioritas bagi pengurus.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar