Rabu, 31 Desember 2014

10. Koperasi Langit Biru (KLB)

Sebelum berdiri, Koperasi Langit Biru bernama PT Transindo Jaya Komara (TJK). Jenis usaha mereka adalah pengelolaan daging dan hasil peternakan, bekerja sama dengan 62 penyuplai daging sapi. Perusahaan itu milik Jaya Komara, seorang mantan penjual kerupuk.

Setelah itu, TJK kemudian bertransformasi menjadi Koperasi Langit Biru atau KLB pada Januari 2011. Seluruh kegiatan KLB dipusatkan di sebuah kantor yang beralamat di Perum Bukit Cikasungka Blok ADF Nomor 2-4, Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang; dan kantor cabang di Jalan BKT Raya, Gang Swadaya VI Nomor 1 RT 008/RW 01, Rawa Bebek, Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur.

Jaya Komara dalam koperasi ini juga memiliki posisi tertinggi, yakni Direktur Utama. Untuk menjaring investor, PT KLB menawarkan dua paket investasi, yakni investasi paket kecil dan investasi paket besar. Investasi paket kecil bernilai Rp 385.000 atau setara dengan harga 5 kilogram daging dan investasi paket besar dengan nilai Rp 9,2 juta atau sama dengan 100 kilogram daging sapi.

Profit yang didapat pada investasi paket kecil yang ditawarkan KLB adalah Rp 10.000 per hari. Angka itu akan dibagi kepada perusahaan Rp 9.000, sementara investor Rp 1.000. Dengan demikian, dalam satu bulan, investor mendapat profit sebesar Rp 150.000.
Adapun investasi paket besar dibagi lagi ke dalam dua pilihan, yakni investasi non-Bonus Kredit Sepeda Motor (BKSM) yang bonusnya senilai Rp 1,7 juta per bulan (dari bulan ke-1 sampai ke-9). Memasuki bulan ke-10, investor akan langsung mendapat bonus Rp 12 juta. Pada bulan ke-24, investor juga dijanjikan akan mendapat keuntungan Rp 31,2 juta.

Dengan tawaran yang menggiurkan itu, KLB akhirnya berhasil menghimpun 125.000 anggota dengan nilai total investasi mencapai Rp 6 triliun. Pihak KLB menjanjikan bahwa dana investasi itu akan diputarkan untuk menjalankan bisnis di daerah Tulung Agung, Jawa Timur. Namun, dari hasil penelusuran aparat kepolisian, bisnis di Tulung Agung ternyata tidak menghasilkan dan selama ini KLB bekerja gali lubang-tutup lubang atau hanya mengandalkan uang setoran investor baru yang masuk untuk membayar bonus investor lama.

Aktivitas penyerahan bonus akhirnya macet pada bulan Januari 2012 sehingga sejumlah investor mengadukan persoalan ini ke Polres Tangerang Kabupaten. Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan KLB pun kini sudah dilimpahkan ke Bareskrim Polri.

Referensi :

Tanggapan Saya :
Kasus yang terjadi pada Koperasi Langit Biru (KLB) merupakan salah satu kasus penipuan dengan modus mendapat keuntungan yang berkali lipat setelah melakukan investasi pada koperasi. Menurut analisis saya, kasus ini dapat terjadi dikarenakan adanya 2 faktor.
Faktor pertama, kurangnya pemahaman masyarakat tentang koperasi. Akibat kurangnya pemahaman, masyarakat cenderung mudah percaya dan tergiur dengan janji-janji dan keuntungan yang belum tentu akan mereka dapatkan. Sebaiknya masyarakat wajib mengetahui dan memahami mekanisme kerja koperasi serta fungsi-fungsinya. Masyarakat juga perlu mengetahui apakah koperasi tersebut merupakan organisasi legal atau illegal. Jika organisasi itu legal dan telah mendapat pengakuan dimata hukum, maka anda aman untuk berinvestasi. Untuk itu sangatlah penting dilakukan sosialisasi mengenai koperasi kepada masyarakat.

Faktor kedua, lemahnya pengawasan pemerintah terhadap organisasi-organisasi yang berkembang dimasyarakat. Jika pemerintah lebih ketat melakukan pengawasa, kasus ini seharusnya masih dapat dicegah. Misalnya lebih ketat dalam memberikan perizinan kepada proposal pendirian organisasi. Namun pemerintah dapat bekerja lebih maksimal jika masyarakat cekatan dan lebih cepat melapor ketika terjadi kejanggalan.

9. Kasus Koperasi NPI Ditemukan 47.926 Rekening Nasabah

BANJARNEGARA – Macetnya dana masyarakat yang dihimpun Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Nuansa Pelangi Indonesia (NPI) Banjarnegara, mendapat perhatian Polres Banjarnegara. Untuk mengusut itu, Polres membentuk tim khusus. Hingga kemarin, tim menemukan 47.926 rekening milik nasabah.

Rekening tersebut meliputi deposito investasi berjangka, tabungan menjelang hari raya (tamara) dan tabungan harian sigap.

Kapolres Banjarnegara AKBP Sutekad Muji Raharjo melalui Kasat Reskrim AKP A Sambodo kepada para wartawan Senin (3/3), mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara terhadap Ketua Koperasi NPI, Ahmad Hidayatulloh, koperasi tersebut menghimpun dana masyarakat senilai Rp 20,469 miliar lebih.

Diperoleh informasi, jumlah dana tersebut diperoleh penyidik dari hardisk komputer yang disita sebagai barang bukti. Sedangkan data jumlah kredit yang disalurkan, hingga kini masih dicari oleh penyidik. Menurut Sambodo, kemungkinan jumlah tersangka masih bisa bertambah.

“Kami masih terus menggali keterangan dari saksi-saksi, termasuk beberapa kepala kantor unit dan pegawainya,” katanya sambil menambahkan, kemungkinan di antara mereka ada yang bisa diseret jadi tersangka.

Kelima kepala kantor unit koperasi tersebut, masing-masing unit Banjarnegara, Purworeja Klampok, Sigaluh, Banjarmangu dan Rakit.

Bentuk Tim

Lebih jauh Sambodo mengatakan, untuk mengungkap kasus ini pihaknya membentuk tim khusus yang terdiri dari beberapa unit.

Selain itu, pihaknya juga akan mendatangkan beberapa pakar untuk dimintai keterangannya. Ketiga orang yang akan dijadikan saksi ahli berasal dari Bank Indonesia (BI), pakar ekonomi Unsoed dan Dinas Koperasi (Dinas Industri, Perdagangan dan Koperasi).

“Rencananya Kamis (6/3) besok, undangan sudah kami kirimkan,” kata Sambodo. Seperti diberitakan sebelumnya, ribuan nasabah koperasi simpan pinjam NPI Banjarnegara resah akibat tak dapat menarik kembali uang milik mereka.

Ketua KSP NPI Ahmad Hidayatulloh ditahan dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Perbankan dan melakukan penipuan. Ia ditahan sejak Rabu pekan lalu (26/2).

Penyidik Polres menjerat tersangka Ahmad Hidayatulloh dengan beberapa pasal Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1992 juncto Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto pasal 372 juncto pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Awal beroperasinya NPI hanya melakukan simpan pinjam khusus untuk kalangan anggota. Tapi sejak beberapa tahun terakhir, koperasi NPI juga berpraktik layaknya bank, yaitu menghimun dana masyarakat dengan produk deposito, tabungan dan kredit umum dengan tingkat suku bunga lebih tinggi dibanding bank umum.

Bunga tabungan mencapai 3 persen/bulan, sedangkan bunga pinjaman 3 persen/bulan. Mulai pertengahan 2006 terjadi terjadi kredit macet lebih dari Rp 5 miliar. Sejak itu, nasabah mulai kesulitan mengambil uangnya. ito/Pr

Referensi :

Tanggapan Saya :
Kasus koperasi yang dikemukakan di atas jelas melanggar undang-undang karena koperasi NPI tersebut telah dialihfungsikan dari koperasi menjadi layaknya bank secara fungsional. Ditambah lagi dengan bunga-bunga yang menjanjikan. Nasabah yang berharap tabungannya mendapatkan bunga malah menjadi merasa tertipu karena imbalan bunga tersebut tak kunjung ada dikarenakan kredit macet mulai pertengahan 2006. Bagaimana sebaiknya penggantian tabungan nasabah tersebut? Menurut saya koperasi tersebut harus mengendalikan arus kasnya baik arus kas masuk maupun arus kas keluar guna menstabilkan kredit macet atau kalau perlu jika pihak koperasi NPI belum menemukan solusi juga tentang bagaimana menangani kredit macet tersebut, pihak koperasi NPI perlu melakukan konsultasi terhadap pihak Bank Indonesia sekaligus pihak Bank Indonesia menjadi saksi ahli dalam kasus tersebut.
 Sebenarnya dalam kasus ini koperasi NPI tidak melakukan penipuan terhadap nasabahnya, hal ini lebih dikarenakan salah persepsi yaitu kredit macet yang menyebabkan tabungan nasabah tersendat untuk dicairkan bunganya. Sehingga para nasabah merasa tertipu. Berarti pihak koperasi NPI telah mengambil langkah yang salah, karena sebenarnya mereka tidak mampu memanage tabungan nasabah layaknya bank sebab dari awalnya NPI memang merupakan lembaga koperasi dan bukan bank.Sehingga pihak koperasi NPI tidak dapat menjalankan aturan perbankan dengan benar. Jika kredit macet tersebut dalam jangka waktu 3 bulan tidak juga terselesaikan maka pihak koperasi NPI harus memberikan pengembalian tabungan nasabah minimal 50% melalui cara apapun asalkan tabungan nasabah kembali.

Rabu, 24 Desember 2014

8. Koperasi Sembilan Sejati, Pengurus Harus Bertanggung Jawab

SEMARANG- Pengurus Koperasi Sembilan Sejati (SS) tidak dapat begitu saja melepaskan diri dari tanggung jawab atas kerugian koperasi tersebut. Indardi SH dari Divisi Investigasi Semarang Coruption Watch (SCW) menduga, laporan oleh sesama pengurus itu sebagai upaya pelepasan tanggung jawab berkaitan dengan tuntutan deposan/masyarakat atas simpanannya.

Di kantornya, Indardi tidak dapat menyembunyikan keheranannya mengapa hanya Hendrawan (Ketua I Koperasi SS) yang dijadikan tersangka. Menurut dia, sebagian pengurus pun diduga juga pernah mengucurkan pinjaman tanpa prosedur senilai miliaran rupiah. ''Rekening para pengurus yang digunakan untuk transaksi koperasi itu pun semestinya juga disita,'' tandas dia.

Menurutnya, korban yakni para deposan harus dijadikan saksi. Mengingat koperasi tersebut diduga telah menerbitkan surat simpanan berjangka dengan total nilai hampir Rp 100 miliar, maka hal tersebut merupakan tindak pidana perbankan melanggar Pasal 46 jo 16 UU No 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU No 7 Tahun 1992.

Seperti diberitakan, Hendrawan diduga memberikan pinjaman kepada seorang pengusaha bernama Wijaya di luar prosedur. Akibat perbuatan tersebut, koperasi yang memiliki kantor di Semarang, Juwana, dan Solo itu rugi Rp 55 miliar. Baik Hendrawan maupun Wijaya yang dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan saat ini berstatus sebagai tanahan Polda Jateng. Sejak berdiri 3 tahun silam, koperasi tersebut diduga berhasil menghimpun dana masyarakat Rp 200 miliar.

Indardi menekankan pentingnya menghadirkan saksi ahli dari Bank Indonesia dan dari Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Jawa Tengah atas kegiatan Koperasi Sembilan Sejati.

Hal senada juga diungkapkan praktisi hukum, A Dani Sriyanto SH. Dani yang juga menerima laporan dari para deposan mengkhawatirkan, jika penanganan kasus tersebut tidak dikembangkan, nasabah tak dapat mengajukan tuntutan pada pengurus koperasi berkaitan dengan pengembalian dana.

Jika penyidikan dikembangkan dari delik penggelapan menjadi delik perbankan, sambung Dani, maka para pendiri dan pengurus koperasi itu dapat dimintai pertanggungjawaban. Dani menduga pendirian Koperasi SS telah menyimpang dari tujuan dan semangat atas keberadaan sebuah koperasi. (H11-29t)

Referensi :

Tanggapan Saya :
Menurut saya proses penyelesaian masalah yang terjadi dengan Koperasi SS tidak boleh dianggap kecil, orang-orang yang bersalah harus bertanggung jawab atas kerugian para nasabah dan mereka harus diperiksa dengan sebaik-baiknya agar segera menemukan titik permasalahan yang terjadi sebenarnya. Mereka harus bertanggung jawab atas semua masalah yang terjadi menimpa Koperasi SS dan mereka harus mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatnya.
Kasus tersebut harus diselesaikan dengan sebaik-baiknya agar uang para nasabah yang dirugikan dapat segera dikembalikan dengan utuh. Para penyidik kasus tersebut harus mengungkap secara detil apa yang terjadi, karena dengan kasus penggelapan ini sangat merugikan para nasabah, dan para tersangka pun sudah mencederai semangat atas keberadaan koperasi dan keadilan anggotanya.



7. Kasus masalah Koperasi Pegawai

Ketika menerima gelar Doktor Honoris Causa dalam bidang ilmu hukum, Hatta tak lupa menyinggung keprihatinannya pada koperasi. Masih banyak yang terkatung-katung, ujarnya.

Pidato Hatta di depan Senat Guru Besar Universitas Indonesia pada 30 Agustus 1975 Menuju Negara Hukum telah mengantarkan mantan Wakil Presiden itu meraih gelar Doktor Honoris Causa dalam bidang hukum. Kegigihannya memperjuangkan jiwa Pasal 33 UUD 1945 terutama koperasi mendapat acungan jempol dari kalangan akademisi dan praktisi, sehingga ia mendapat sebutan Bapak Koperasi Indonesia. Pandangan-pandangannya menjadi roh koperasi Indonesia.

Sistem yang cocok dengan penghidupan mereka dan tidak bertentangan dengan cita-cita kita ialah badan koperasi ekonomi. Bukan koperasi yang bersemangat NV, dan berdasarkan individualisme dan mencari untung seperti banyak kelihatan sekarang, melainkan koperasi untuk pembela kepentingan umum. Ini adalah penggalan tulisan Hatta di Daulat Rakyat edisi 10 Juli 1933, yang dikutip promotor pemberian gelar itu, Padmo Wahyono.

Puluhan tahun berlalu, kekhawatiran Hatta masih relevan untuk direnungkan. Perjalanan badan usaha koperasi di Indonesia terkatung-katung, atau kalau boleh dibilang bagaikan kerakap di atas batu, hidup segan mati tak mau. Jangankan menjadi besar dan menguasai pasar, koperasi justru kurang dilirik, termasuk para pengambil kebijakan. Watak perekonomian yang dibuat Founding Fathers dalam Pasal 33 UUD 1945 cenderung makin ditinggalkan.

Asumsi itu mungkin saja terbalik jika dilihat dari jumlah badan usaha koperasi dan jumlah anggota koperasi. Data Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah menunjukkan pada 2009 hanya ada 170.411 koperasi di seluruh Indonesia, hingga Juni 2013 sudah mencapai 200.808 unit usaha koperasi. Jumlah anggotanya pun kini sudah mencapai 34.685.145 orang, naik dibanding tahun 2009 yang berjumlah 29.240.271 orang. Angka-angka ini juga disinggung Menteri Koperasi  dan UKM Syarief Hasan saat peringatan Hari Koperasi Nasional ke-66 di Mataram, Nusa Tenggara Barat, 12 Juli lalu.

Koperasi sebenarnya badan usaha yang sangat dikenal karena tersebar hingga ke pedesaan. Puluhan tahun program Koperasi Unit Desa (KUD) diperkenalkan. Malahan, nama koperasi sering dipakai untuk bisnis investasi yang rawan penyimpangan. Anda masih ingat kasus Koperasi Langit Biru di Depok? Pengurus koperasi ini telah mengumpulkan uang dari anggota dengan iming-iming imbalan besar. Hasilnya, uang anggota raib, dan pengurus koperasi itu, Jaya Komara, akhirnya meninggal dalam status tahanan polisi.

Bentuk usaha koperasi bahkan menjadi pilihan para pegawai negeri di banyak lembaga pemerintahan, termasuk lembaga yang bersinggungan dengan hukum semisal Kejaksaan, Kepolisian, Komnas HAM, DPR, BPK, Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung.
Penelusuran yang dilakukan hukumonline memperlihatkan warna warni koperasi di lembaga-lembaga tersebut. Ada yang berkembang dengan dana miliaran rupiah, ada pula yang hidup biasa-biasa saja. Koperasi Pengayoman, misalnya. Omzet koperasi para pegawai di Kementerian Hukum dan HAM ini puluhan miliar per tahun. Kantor koperasinya malah berada di luar gedung Kementerian, dan punya bisnis seperti SPBU di daerah Tangerang. Koperasi simpan pinjam pegawai bekerjasama dengan BNI, setiap pegawai bisa meminjam maksimal Rp20 juta dengan masa tenor lima tahun.
Sayang, nama koperasi ini sempat terseret kasus korupsi Sisminbakum. Pengurusnya pun harus bolak balik diperiksa Kejaksaan Agung. Pengalaman tak mengenakkan itu melecut Koperasi Pengayoman untuk berbenah. Meski tak tahu persis kasus Sisminbakum 2010 silam, Erwin Azis, Ketua Koperasi Pengayoman sekarang, mengatakan akan fokus pada pengelolaan aset koperasi. Koperasi lain, Primer Koperasi Kepolisian (Primkoppol), juga terseret dalam kasus simulator SIM yang kini sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Melangkah memperbaiki diri setelah terseret kasus menjadi jalan keluar bagi pengurus koperasi. Koperasi pegawai Mahkamah Konstitusi, misalnya, telah berkembang. Kini, pengurus koperasi berusaha meningkatkan pengawasan agar tak lagi terjadi penyimpangan. Sisa Hasil Usaha (SHU) yang bisa dibagikan bisa mencapai 200 jutaan per tahun.
Koperasi karyawan Komnas HAM terbilang sederhana. Punya usaha jual beli barang kebutuhan karyawan, koperasi ini hanya punya etalase kecil di bawah tangga. Rupanya, kata Jahani, Ketua Koperasi Pegawai Komnas, usaha yang lebih diminati karyawan adalah simpan pinjam. Omzetnya pun jauh lebih kecil dibanding Primkoppol atau Koperasi Pengayoman.

Kecil atau besar omzetnya, koperasi adalah usaha yang selalu berusaha dilindungi pemerintah. Karena itu, banyak program yang digulirkan untuk stimulus bagi koperasi. Salah satu upaya yang dilakukan adalah mempermudah pendirian koperasi. UU No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian dibuat antara lain untuk memenuhi keinginan tersebut, sekaligus memberikan kepastian status koperasi sebagai badan hukum. Koperasi, menurut Wet pengganti UU No. 25 Tahun 1992 ini, adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal menjalankan usaha.

Salah satu filosofis yang selalu ditekankan adalah kesejahteraan anggota koperasi. Lewat koperasi, seluruh anggota bisa menikmati berbagai kemudahan membeli barang, meminjam uang, atau mendapatkan SHU pada akhir tahun berjalan. Intinya, kesejahteraan anggota menjadi prioritas dalam usaha koperasi. Koperasi pegawai BPK, sekadar contoh, mencoba memfasilitasi anggotanya yang hendak bepergian ke luar kota atau menunaikan umroh dan ibadah haji bagi yang beragama Islam.

Tetapi apakah koperasi karyawan bisa melakukan kegiatan yang menyimpang agar mendapatkan keuntungan lebih? Koperasi karyawan yang ikut tender di lembaga tempat karyawan itu, atau koperasi yang berperan menentukan pemenang lelang, adalah bentuk penyimpangan yang terjadi. Penyimpangan yang terjadi tak lepas dari kesalahan pemahaman masyarakat atau kekurangtahuan terhadap roh koperasi yang digagas Hatta puluhan tahun silam. Mengejar keuntungan sebesar-besarnya untuk kemakmuran segelintir pengurus jelas bukan roh koperasi. Kita saja masyarakat awam yang kurang memahami, kata dosen Fakultas Hukum UGM, Fajrul Falaakh.

Idealnya, koperasi lebih menitikberatkan pada keadilan dan pemerataan semua anggota. Presiden Susilo Bambany Yudhoyono juga menyadari pentingnya prinsip koperasi itu di tengah persaingan ekonomi global. Dengan koperasilah, ekonomi akan tumbuh lebih berkeadilan dan lebih merata, ucapnya saat memberikan pidato pada Peringatan Hari Koperasi di Mataram (12/7).
Tinggal bagaimana pengurus koperasi pegawai di semua lembaga mencari jalan legal menyejahterakan anggota, seperti yang dicita-citakan Hatta.

Referensi :

Tanggapan saya :
                Saya sangat mendukung dengan apa yang dilakukan oleh pak Hatta, beliau sangat mendukung agar terciptanya Koperasi yang berasas pada keadilan, dengan kegigihannya untuk mendukung terciptanya kemajuan dibidang Koperasi yang ada di Indonesia. Koperasi di Indonesia harus ditingkatkan lagi kualitasnya dan harus dimanfaatkan sesuai dengan tujuan pembentukannya, agar apa yang dikhawatirkan oleh pak Hatta tidak akan terjadi.
Koperasi jaman sekarang lebih banyak dimanfaatkan untuk mencari untung bagi pemiliknya, bukan semata untuk membantu dan memperbaiki tingkat ekonomi masyarakat, seperti halnya yang terjadi dengan kasus Koperasi Langit Biru di Depok, itu merupakan suatu bentuk penyimpagan yang terjadi dikoperasi sekarang ini. Hal tersebut merupakan salah satu bentuk penyimpangan koperasi di Indonesia, masih ada penyimpangan lain yang terjadi dikarenakan kurangnya pemahaman masyarakat akan peran koperasi sesungguhnya.
Koperasi di Indonesia harus lebih diperhatikan lagi, khususnya bagi Koperasi Pegawai harus ditingkatkan kualitasnya agar dapat mensejahterakan karyawannya dan tujuan pembentukan koperasi tersebut pun dapat tercapai. Pengurus koperasi berusaha meningkatkan pengawasan agar tak lagi terjadi penyimpangan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), kesejahteraan anggota harus menjadi prioritas bagi pengurus.



6. Koperasi Karang Asem Membangun

DENPASAR - Polda Bali menutup Koperasi Karangasem Membangun (KKM) yang terindikasi mempraktikkan penggandaan uang (money game). Selain itu, polisi menahan Ketua KKM I Gde Putu Kertia. Tragisnya, Kertia yang juga Dirut PDAM Karangasem langsung dipecat. Nasib serupa juga dialami Nengah Wijanegara yang menjadi Dirut KKM.Hingga kini memang belum ada nasabah koperasi tersebut yang merasa dirugikan. Namun, dari penyelidikan petugas,

KKM diduga menggandakan uang mirip multilevel marketing (MLM) dengan menggunakan sistem piramida.Anggota yang mendaftar lebih awal dibayar dari setoran nasabah berikutnya. Jika keanggotaan terhenti, dipastikan akan terjadi gejolak. Sebab, uang yang berhasil dikumpulkan KKM dari masyarakat mencapai ratusan miliar rupiah.Selain menahan dua tersangka, polisi memblokir uang nasabah di dua bank dengan nilai total Rp 282 miliar. Uang sebanyak itu selama ini disimpan di Bank BNI dan Bank BPD.Petugas juga menyita uang tunai Rp 15 miliar di brankas dan tiga kilogram perhiasan emas. Semua didapat dari kantor pusat KKM, Jalan A. Yani 459, Amlapura, Karangasem. ''Kami berusaha menyelamatkan uang masyarakat,'' papar Kapolda Bali Irjen Pol T. Ashikin.Ashikin menjelaskan, bisnis yang dilakoni KKM hanya menerima uang simpanan dari masyarakat.

Memang, ada bisnis jual sembako, perhiasan, dan yang lain. Tapi, itu dirasa tidak bisa mencukupi pembayaran bunga yang hampir mencapai 150 persen.Polisi juga menemukan adanya bisnis aneh. KKM yang berdiri pada 28 Maret 2006 mengharuskan anggota menyetor Rp 50 juta. Janjinya bisa mendapat mobil Avanza yang harganya dua kali lipat dari uang setoran pertama itu. Begitu juga, bila menyetor uang Rp 5 juta dalam hitungan enam bulan, nasabah bisa mendapatkan sepeda motor yang diinginkan. Janji itu sangat mustahil. Bunga bank saja berada di kisaran lima persen setahun. Deposito pun tak bisa mencapai perkembangan nominal yang fantastis seperti itu. Karena belum ada masyarakat yang melaporkan kasus tersebut ke arah penipuan, Kapolda merujuk pasal 16 Undang-Undang Perbankan. Lembaga nonbank tidak boleh menerima penyertaan dana dari masyarakat tanpa izin dari Bank Indonesia (BI).

Ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar.Polda sudah memprediksi bahwa penutupan itu akan memunculkan gejolak di kalangan nasabah. Apalagi, anggotanya sudah mencapai puluhan ribu. Hingga kemarin, satu satuan setingkat peleton (SST) Brimob dan Samapta Polda Bali disiagakan di Karangasem.Hingga sore kemarin, puluhan staf dan karyawan KKM sudah diperiksa. Demikian juga para manajer unit KKM. ''Sementara manajer-menajer unit masih berstatus saksi. Namun, tidak tertutup kemungkinan mereka bisa menjadi tersangka,'' ujar salah seorang penyidik.

Referensi :

Tanggapan Saya :

Menurut saya tidak mungkin jika produk investasi KKM bisa memberikan keuntungan yang tinggi. Mungkin karna kurangnya pendidikan atau mudah percaya pada orang baru sehingga para nasabah dapat tertipu. Kepolisian dan bupati karang asem melakukan hal yang benar menutup bisnis investasi agar tidak ada korban lagi. Sebaiknya para warga diberikan penyuluhan terlebih dahulu agar hal serupa tidak terulang lagi. Dan untuk pemerintah harus lebih waspada dan lebih peduli untuk kasus seperti ini agar tidak terulang kembali.

5. Koperasi Diharap Dorong Ekonomi Nasional

Tebing tinggi. Walikota Tebingtinggi Ir H Umar Zunaidi Hasibuan berharap semangat gerakan koperasi mampu mendorong pembangunan ekonomi nasional secara mandiri, berkeadilan sosial dan berkelanjutan. Harapan itu disampaikan Walikota diwakili H Irham Taufik SH MAP pada acara puncak peringatan ke-66 Hari Koperasi Tahun 2013 di Kota Tebingtinggi, Kamis (3/10) di Gedung Balai Pertemuan Kartini kota lemang itu.
"Diketahui bersama bahwa koperasi merupakan salah satu pelaku ekonomi nasional, dengan tekat yang kuat, merasa memiliki dan mau bekerja keras, koperasi bersama usaha kecil dan menengah merupakan alat ampuh masyarakat Kota Tebingtinggi untuk lebih sejahtera," imbuhnya.

Ketua Dekopinwil Sumatera Utara, diwakili Raja PS Janter Aruan SH mengatakan, Kota Tebingtinggi merupakan indikator pesatnya perkembangan koperasi di Sumut karena semangat "marsiurupan" dari penggiat koperasi terdahulu terus tumbuh, berkembang dan tertanam di semua pengurus koperasi yang ada di Kota Tebingtinggi.
Menurut Janter Aruan, koperasi sama dengan membicarakan "marsiurupan" terkait perkembangan peraturan dan politik serta ekonomi. Jauh sebelum Indonesia merdeka, koperasi sudah ada melalui kegiatan "marsiurupan". Namun, saat ini untuk Sumatera Utara Koperasi/CU yang ada di Kota Tebingtinggi telah mengukir sejarah Koperasi di Indonesia.

Dalam usia ke-66, Janter meminta para pengurus koperasi harus tetap bahu-membahu, sehingga koperasi dapat berkembang secara pesat dan besar. Melalui Dekopinda Tebingtinggi dan Walikota katanya, agar difasilitasi kepada perbankan untuk membuka rekening koperasi baru di bank sebab saat ini pengurus pembukaan rekening koperasi baru sangat ketat.

Janter Aruan juga mengingatkan agar jangan mencampur-adukkan politik dengan dunia koperasi, "Kita mengingatkan agar gonjang-ganjing politik jangan dicampur-adukkan dengan koperasi, jangan bawa rapat-rapat koperasi untuk politik supaya kita tidak terpecah belah," imbuhnya.

Puncak peringatan Hari Koperasi ke 66 Tahun 2013 di Kota Tebingtinggi ditandai pemberian tali asih kepada tokoh koperasi di kota itu antara lain, H Saimin (mantan Ketua Dekopinda Tebingtinggi) dan H Burhanuddin Harahap BA (pimpinan Panti Asuhan Amaliyah).  Juga diserahkan hadiah dan piagam penghargaan kepada para pemenang Lomba Koperasi Berprestasi tingkat Kota Tebingtinggi Tahun 2013 masing-masing Juara I Kopdit CU Mandiri, juara II Primer Koperasi Kartika Tiga Serumpun, juara III KPRI Dimensi, juara IV KPRI SMKN 1 serta juara V KPRI Eka Niaga Kota Tebingtinggi.

Hadir dalam acara itu, Kadis Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan HM Yunus Matondang SE, Kabid Koperasi Diskouperindag Tebingtinggi Ir Nasrullah, Plt Ketua Dekopinda Kota Tebingtinggi Drs Jakner Sijabat para pengurus Dekopinda serta pengurus koperasi se-Kota Tebingtinggi.  (ali yustono)

Referensi :

Tanggapan Saya :
Untuk menjadikan koperasi mendorong ekonomi Nasional diperlukan sumber daya manusia (SDM)) yang berkualitas serta profesional dalam bidang yang tertentu khususnya di bidang ekonomi, maka di perlukan pembinaan khusus untuk para anggota koperasi untuk menjalankan tugasnya dengan baik, profesional dan bisa sesuai dengan yang diharapkan yaitu dapat mendorong ekonomi nasional menjadi lebih baik dan maju.

Selain pembinaan para anggota koperasi harus di tuntut bersikap jujur dalam menjalankan tugasnya, karena tanpa kejujuran para anggota koperasi tidak akan menjadikan koperasi berjalan dengan semestinya menyebabkan koperasi dihentikan dab ditutup. 

4. Lama tidak aktif, 108 koperasi di Lebak akan ditutup

Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Asep Wahyudin mengatakan bahwa sebanyak 108 koperasi di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, hingga kini dinyatakan tidak aktif dan terancam dibubarkan.

"Kami saat ini sedang memproses koperasi yang tidak ada aktivitas dan hanya nama secepatnya ditutup," kata Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Lebak Asep Wahyudin di Lebak, seperti dikutip dari Antara, Kamis (10/7).

Dia mengatakan, pihaknya akan merekomendasikan untuk pencabutan badan hukum bagi koperasi yang sudah tidak ada aktivitas. Saat ini, jumlah koperasi yang ada di Lebak sebanyak 726 unit dan diantaranya yang dinyatakan tidak aktif sebanyak 108 unit. Koperasi yang tak aktif itu, kemungkinan akan dibubarkan jika mereka benar-benar tidak ada kegiatan.

Namun, pihaknya memberikan toleransi kepada pengelolanya untuk membenahi manajemen koperasi tersebut. Penutupan koperasi, kata dia, bisa dilakukan melalui dua cara yakni ditutup pemerintah atau ditutup sendiri oleh koperasi dengan persetujuan pemerintah.

"Kami berharap koperasi yang masih aktif sebanyak 671 unit, bisa bertahan dan dapat membantu ekonomi masyarakat," ujarnya.

Dia menyebutkan, pihaknya terus akan melakukan pengawasan koperasi, termasuk pembinaan, pemodalan, dan pengembangan usaha. Selain itu, juga akan mengintensifkan pembinaan sumber daya manusia (SDM) koperasi agar mereka bisa mengelola lembaga ekonomi masyarakat itu secara profesional.

Sebab lembaga koperasi bisa mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui unit usaha mereka. "Kami berharap koperasi di Lebak makin tumbuh jika dilakukan pembinaan dan pengawasan secara maksimal," katanya.

Referensi :

Tanggapan Saya :
Saya tidak setuju kalau koperasi di Lebak akan di tutup atau di hentikan, seharusnya pemerintah setempat memberi dukungan agar koperasi-koperasi yang ada di Lebak tidak benar-benar mati bahkan di hentikan. Pemerintah harus terus melakukan pengawasan koperasi, termasuk pembinaan, permodalan, dan pengembangan usaha agar koperasi setempat bisa berkembang dan membantu perekonomian daerah setempat bahkan Indonesia.
Kurangnya peran pemerintah dalam pengawasan, pembinaan bahkan permodalan dalam koperasi, banyak koperasi yang ada di Lebak teracam bubar atau ditutup. Tidak hanya peran pemerintah untuk membangun koperasi menjadi lebih maju dan bisa membangun kondisi ekonomi Indonesia, sumber daya manusia (SDM) sangat perlu di bina untuk membangun dan mengelola ekonomi masyarakat menjadi maju dan professional.


3. Koperasi Indonesia Hadapi Dua Tantangan Besar

Koperasi diimbau untuk meningkatkan kualitas kelembagaan dan daya saing agar dapat bersaing sehingga menembus kawasan Asean. Apalagi koperasi memiliki peran strategis untuk menggiatkan perekonomian masyarakat.

Saat ini koperasi di Indonesia dihadapkan pada dua tantangan utama. Pertama,  peningkatan kualitas kelembagaan dan manajemen unit koperasi. Kedua, unit koperasi juga perlu terus kita tingkatkan daya saing dan tidak hanya berperan di tingkat nasional tetapi juga berkelas dunia.

"Melalui penguatan kedua hal ini akan menambah jumlah unit koperasi yang mampu berkiprah di kawasan ASEAN serta di dalam negeri akan semakin menguatkan modal sosial (social capital)," kata Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Firmanzah, seperti yang dikutip dalam situs resmi Sekretaris Kabinet, Selasa (24/12/2013)

Selain itu, di sejumlah negara Skandinavia jaringan keanggotaan koperasi terbukti mampu meredam munculnya risiko konflik sosial karena semangat kebersamaan, kekeluargaan serta keadilan yang mengikat individu maupun anggota badan usaha.

Firmanzah menambahkan, koperasi di Indonesia memainkan peranan yang sangat strategis dalam menggerakkan denyut nadi perekonomian masyarakat serta pembangunan nasional.

Peran dan fungsi koperasi tidak hanya sebatas aktivitas ekonomi saja tetapi juga sebagai manifestasi semangat kolektif, kebersamaan dan prinsip keadilan yang berakar pada masyarakat Indonesia yaitu gotong royong.

"Model bisnis koperasi merupakan manifestasi dari konstitusi dasar kita yaitu UUD 1945 ayat 1 menyatakan bahwa Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas azas kekeluargaan. Menjadi tugas kita bersama dan segenap elemen bangsa untuk terus memajukan sektor perkoperasiaan di Indonesia," tuturnya.

Dari sisi kelembagaan, hadirnya UU No. 17 Tahun 2012 telah memberikan dasar penguatan manajemen dan kemajuan koperasi di Indonesia. Di dalamnya di atur prinsip-prinsip dari pendirian, pengelolaan, pengawasan sampai peran Dewan Koperasi Indonesia dan Pemerintah untuk meingkatkan peran strategis koperasi.

Sebagai unit usaha, koperasi memerlukan dukungan agar mampu lebih berdaya saing dan dikelola secara modern berdasarkan prinsip kebersamaan dan kekeluargaan.

"Sehingga koperasi akan mampu berperan penting sepertihalnya bentuk usaha lain seperti BUMN maupun Perseroan," pungkasnya. (Pew/Ahm)

Referensi :


Tanggapan Saya :
Anggota koperasi harus tetap mempertahankan untuk membentuk koperasi yang lebih baik lagi dari sebelumnya agar bisa tetep bertahan dan maju bahkan bisa mencapai tingkat ASEAN. Dengan begitu perekonomian Indonesia akan semakin maju dan berkembang atas prestasi koperasi yang terus menunjukakan peningkatan.
Bukan hanya peningkatan dari para anggotanya tapi dari kerja sama masyarakat dan dukungan pemerintah yang sangat di perlukan. Koperasi Indonesia mau tidak mau harus siap menghadapi tantangan yang sedang di hadapi saat ini, karena jika koperasi tidak siap menghadapinya koperasi Indonesia tidak bisa bersaing dengan negara lain dan mengakibatkan penurunan perekonomian.


2. Bangun UKM, Jokowi Diharapkan Andalkan Koperasi

Ini Markas Penentuan Kabinet dan Penyusunan Kebijakan Jokowi-JK
Liputan6.com, Jakarta - Deputi Menteri Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop dan UKM) bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha, Braman Setyo berharap Presiden terpilih Joko Widodo atau Jokowi tetap menjadikan koperasi sebagai tonggak ekonomi bagi para pelaku usaha kecil. Dengan demikian, peran koperasi sebagai salah satu strategi jitu dapat mengurangi 28,6 juta jiwa penduduk miskin di Indonesia berdasarkan data Badan Pusat Statistik 2012.

Menurut Braman, koperasi dapat mewujudkan tujuan ini antara lain dengan bersinergi dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

"BUMDes diproyeksikan muncul sebagai kekuatan ekonomi baru di wilayah perdesaan. UU Desa memberikan payung hukum atas BUMDes sebagai pelaku ekonomi yang mengelola potensi desa secara kolektif untuk meningkatkan kesejahteraan warga desa," ujar Braman melalui pesan singkat yang diterima Liputan6.com, Kamis, (14/8/2014).

Braman memaparkan, sinergi antara BUMDes dan Koperasi Unit Desa (KUD) akan menjawab kekhawatiran terkikisnya peran koperasi sebagai salah satu instrumen untuk menyejahterakan masyarakat desa. Menurut dia, esensi koperasi adalah sebuah gerakan sosial yang tidak hanya memiliki pemenuhan kesejahteraan rakyat semata, tapi juga bermanfaat untuk memperkuat basis-basis demokrasi partisipatoris rakyat.

"Ke depan dengan UU Desa, di mana salah satu pasalnya akan memberikan perkuatan anggaran 1 desa Rp 1,4 miliar, tentunya bukan hanya untuk pembangunan fisik semata. Saya berharap ada alokasi minimal 10-15 persen anggaran desa sebagai modal pengembangan koperasi untuk menguatkan ekonomi-ekonomi pedesaan," tutur dia.

Selanjutnya menurut Braman, koperasi yang merupakan lembaga ekonomi (entitas bisnis) berwatak sosial dianggap lebih mengutamakan kesejahteraan dan kepentingan bersama. Di samping itu, gotong royong merupakan ruh ekonomi kerakyatan yang memerlukan dukungan pemerintah untuk melahirkan kebijakan yang dapat menumbuhkan koperasi dalam mewarnai pertumbuhan ekonomi Indonesia bersama pelaku usaha lain.

"Kondisi koperasi Indonesia saat ini berjumlah sekitar 200 ribu unit (per Juni 2014), dengan jumlah anggota 35 juta dan volume usaha sekitar Rp 125 triliun. Penyerapan tenaga kerja mencapai hampir 500 ribu orang. Jadi, koperasi telah berkontribusi terhadap pengurangan pengangguran selama 10 tahun ini, khususnya pada tingkat akar rumput," ucap Braman.

Sementara itu, pengajar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia Berly Martawardaya meyakini Jokowi tetap akan menjadikan koperasi sebagai soko guru (pilar utama) perekonomian nasional bila dilihat dari gaya kerjanya yang cenderung lebih melibatkan rakyat.

"Koperasi sangat relevan di era pasar bebas sekarang. Jokowi harus memperkuat gerakan koperasi, gerakan ini yang bisa menjadi instrumen untuk menjembatani penguatan perekonomian rakyat dengan penguatan proses demokrasi. Ia adalah perangkat ekonomi agar masyarakat tidak lagi dipekerjakan oleh kapital," ucap Berly.

Dengan mengandalkan koperasi menurut Berly, para pelaku ekonomi kecil dapat meminjam modal untuk membentuk koperasi ke bank, mereka bisa gotong royong memproduksi hasil usahanya, seperti  koperasi petani kopi, mereka bisa membeli mesin pengolah kopinya, sehingga bisa memproduksi kopi lokal tanpa jeratan tengkulak.

"Untuk itu pemerintah harus mendukung penguatan koperasi, khususnya kredit usaha lunak dari perbankan BUMN. Nah, tugas Menteri Koperasi dan UKM ke depan adalah menjamin regulasi yang menjadi payung hukum untuk mengembangkan koperasi di Indonesia," demikian Berly.

Referensi :

Tanggapan saya:
Koperasi sangat membantu perekonomian rakyat kecil, oleh karena itu rakyat kecil sangat memerlukan bantuan pemerintah untuk membangun dan memberi bantuan untuk setiap koperasi yang ada di Indonesia. Tanpa adanya turun tangan pemerintah atas koperasi yang ada di Indonesia koperasi akan lumpuh dan kehabisan modal bahkan bisa menyebabkan kebangkutan.

Tanpa adanya koperasi rakyat kecil tidak dapat bantuan untuk memulai usahanya, karena dengan adanya koperasi rakyat bisa meminjam modal untuk membangun usaha sendiri. Oleh sebab itu bantuan pemerintah sangat di perlukan untuk menambah pemodalan koperasi-koperasi khususnya koperasi yang ada di pedesaan.

1. Kehabisan Modal, Puluhan Ribu Koperasi di RI Mati Suri

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah menyatakan 20% dari total jumlah koperasi di Indonesia saat ini menghentikan operasionalnya karena tak punya modal kerja. Kucuran kredit sangat dibutuhkan untuk memberi nafas bagi keberlanjutan usaha koperasi.

Menteri Koperasi dan UKM Syariefuddin Hasan menuturkan, jumlah koperasi sampai dengan Juni 2013 tercatat sebanyak 194.275 koperasi atau meningkat cukup signifikan dari akhir tahun lalu sebanyak 155 ribu koperasi.

"Dari jumlah tersebut, sekitar 20% koperasi sudah tidak aktif lagi. Jadi jumlah koperasi yang aktif tinggi, tapi banyak juga yang tidak aktif," ucap dia saat ditemui di Konferensi Pemberdaya UMKM Nasional 2013.

Jika dihitung, total koperasi yang 'mati' sekitar 38.855 koperasi. Dari sisi pendanaan, dia menambahkan, usaha koperasi sangat bergantung dari modal anggota dan pemerintah.

"Tapi alasan koperasi ini tidak aktif lagi karena mereka sedang menunggu program pemerintah dari aspek keuangan, perkembangan bisnis dan serta anggotanya," imbuh Syariefuddin.

Kelemahan koperasi dan UMKM, lanjut dia, utamanya dari aspek finansial atau menembus perbankan untuk memperoleh kredit atau pinjaman uang.

"Kebanyakan, UMKM dan koperasi takut kalau ke bank, seperti takut ditolak, susah proses peminjaman kredit dan sebagainya. Makanya kami berharap agar institusi perbankan juga harus familiar dan merangkul pelaku UMKM dan koperasi," jelasnya.

Oleh sebab itu, Syariefuddin bilang, pemerintah berupaya memberikan kemudahan fasilitas akses ke perbankan bagi sejumlah UMKM dan koperasi. Setelah itu, pihaknya akan melakukan pendampingan supaya UMKM dapat bertanggung jawab terhadap proses produksi berjalan dengan baik, pengembangan usaha serta membantu pemasaran melalui berbagai cara seperti pameran dan sebagainya.

"Kalau semuanya bisa terealisasi dan operasional koperasi dapat kembali hidup, sehingga diharapkan jumlah koperasi pada tahun depan bisa menembus 200 ribu koperasi di seluruh Indonesia," pungkas dia. (Fik/Ndw).

Referensi:


Tanggapan Saya :
Seharusnya pemerintah memberikan modal yang lebih untuk koperasi bukan hanya dari anggota koperasi yang ada di Indonesia agar koperasi tersebut tidak gulung tikar. Hal tersebut di lakukan karena masih banyak masyarakat yang membutuhkan bantuan dari koperasi setempat.

Dan masih banyak koperasi yang ada di Indonesia apalagi di pedasaan yang kurang fasilitas yang mendukung, pemerintah harus lebih memperhatikan hal tersebut agar mempermudah transaksi. Seperti kata Menteri Koperasi dan UKM Syariefuddin Hasan "Sekitar 20% koperasi sudah tidak aktif lagi. Jadi jumlah koperasi yang aktif tinggi, tapi banyak juga yang tidak aktif," jadi masih banyak koperasi yang tidak aktif namun masyarakat membutuhkannya.