Rabu, 31 Desember 2014

10. Koperasi Langit Biru (KLB)

Sebelum berdiri, Koperasi Langit Biru bernama PT Transindo Jaya Komara (TJK). Jenis usaha mereka adalah pengelolaan daging dan hasil peternakan, bekerja sama dengan 62 penyuplai daging sapi. Perusahaan itu milik Jaya Komara, seorang mantan penjual kerupuk.

Setelah itu, TJK kemudian bertransformasi menjadi Koperasi Langit Biru atau KLB pada Januari 2011. Seluruh kegiatan KLB dipusatkan di sebuah kantor yang beralamat di Perum Bukit Cikasungka Blok ADF Nomor 2-4, Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang; dan kantor cabang di Jalan BKT Raya, Gang Swadaya VI Nomor 1 RT 008/RW 01, Rawa Bebek, Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur.

Jaya Komara dalam koperasi ini juga memiliki posisi tertinggi, yakni Direktur Utama. Untuk menjaring investor, PT KLB menawarkan dua paket investasi, yakni investasi paket kecil dan investasi paket besar. Investasi paket kecil bernilai Rp 385.000 atau setara dengan harga 5 kilogram daging dan investasi paket besar dengan nilai Rp 9,2 juta atau sama dengan 100 kilogram daging sapi.

Profit yang didapat pada investasi paket kecil yang ditawarkan KLB adalah Rp 10.000 per hari. Angka itu akan dibagi kepada perusahaan Rp 9.000, sementara investor Rp 1.000. Dengan demikian, dalam satu bulan, investor mendapat profit sebesar Rp 150.000.
Adapun investasi paket besar dibagi lagi ke dalam dua pilihan, yakni investasi non-Bonus Kredit Sepeda Motor (BKSM) yang bonusnya senilai Rp 1,7 juta per bulan (dari bulan ke-1 sampai ke-9). Memasuki bulan ke-10, investor akan langsung mendapat bonus Rp 12 juta. Pada bulan ke-24, investor juga dijanjikan akan mendapat keuntungan Rp 31,2 juta.

Dengan tawaran yang menggiurkan itu, KLB akhirnya berhasil menghimpun 125.000 anggota dengan nilai total investasi mencapai Rp 6 triliun. Pihak KLB menjanjikan bahwa dana investasi itu akan diputarkan untuk menjalankan bisnis di daerah Tulung Agung, Jawa Timur. Namun, dari hasil penelusuran aparat kepolisian, bisnis di Tulung Agung ternyata tidak menghasilkan dan selama ini KLB bekerja gali lubang-tutup lubang atau hanya mengandalkan uang setoran investor baru yang masuk untuk membayar bonus investor lama.

Aktivitas penyerahan bonus akhirnya macet pada bulan Januari 2012 sehingga sejumlah investor mengadukan persoalan ini ke Polres Tangerang Kabupaten. Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan KLB pun kini sudah dilimpahkan ke Bareskrim Polri.

Referensi :

Tanggapan Saya :
Kasus yang terjadi pada Koperasi Langit Biru (KLB) merupakan salah satu kasus penipuan dengan modus mendapat keuntungan yang berkali lipat setelah melakukan investasi pada koperasi. Menurut analisis saya, kasus ini dapat terjadi dikarenakan adanya 2 faktor.
Faktor pertama, kurangnya pemahaman masyarakat tentang koperasi. Akibat kurangnya pemahaman, masyarakat cenderung mudah percaya dan tergiur dengan janji-janji dan keuntungan yang belum tentu akan mereka dapatkan. Sebaiknya masyarakat wajib mengetahui dan memahami mekanisme kerja koperasi serta fungsi-fungsinya. Masyarakat juga perlu mengetahui apakah koperasi tersebut merupakan organisasi legal atau illegal. Jika organisasi itu legal dan telah mendapat pengakuan dimata hukum, maka anda aman untuk berinvestasi. Untuk itu sangatlah penting dilakukan sosialisasi mengenai koperasi kepada masyarakat.

Faktor kedua, lemahnya pengawasan pemerintah terhadap organisasi-organisasi yang berkembang dimasyarakat. Jika pemerintah lebih ketat melakukan pengawasa, kasus ini seharusnya masih dapat dicegah. Misalnya lebih ketat dalam memberikan perizinan kepada proposal pendirian organisasi. Namun pemerintah dapat bekerja lebih maksimal jika masyarakat cekatan dan lebih cepat melapor ketika terjadi kejanggalan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar