Senin, 28 November 2016

Merangkum Jurnal

Link Jurnal :

Judul : Penerapan Good Corporate Governance pada Perbankan di Indonesia
Penulis : Endang Siti Arbaini, Universitas Negeri Surabaya

Pendahuluan

Good corporate governance menurut Tim Badan Pengawas Keuangan dan  Pembangunan (BPKP) merupakan sistem pengendalian dan pengaturan perusahaan yang dapat dilihat dari mekanisme hubungan antara berbagai pihak yang mengurus perusahaan (hard definition), maupun ditinjau dari nilai-nilai yang terkandung dari mekanisme pengelolaan itu sendiri. Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/12/PBI/2006 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/4/PBI/2006 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum yang menjadi dasar hukum good corporate governance dalam sektor perbankan, mendefinisikan good corporate governance adalah suatu tata kelola bank yang menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility), independensi (independency), dan kewajaran (fairness).
Contoh kasus buruknya penerapan good corporate governance dalam industri perbankan Indonesia dapat kita lihat pada kasus Bank Century yang sekarang berganti nama menjadi Bank Mutiara, dimana bank tersebut harus diambil alih Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan ditetapkan sebagai bank gagal pada tahun 2008 akibat banyaknya kredit bermasalah yang dimiliki bank tersebut.

Kajian Pustaka

Corporate Governance
Corporate governance muncul karena terjadi pemisahan antara kepemilikan dengan pengendalian perusahaan, atau seringkali dikenal dengan istilah masalah keagenan. Permasalahan keagenan dalam hubungannya antara pemilik modal dengan manajer adalah bagaimana sulitnya pemilik dalam memastikan bahwa dana yang ditanamkan tidak diambil alih atau diinvestasikan pada proyek yang tidak menguntungkan sehingga tidak mendatangkan return. Corporate governance diperlukan untuk mengurangi permasalahan keagenan antara pemilik dan manajer (Macey dan O’Hara, 2003).

Good Corporate Governance 
            Good corporate governance sebagaimana dimuat dalam Pedoman Good Corporate Governance Perbankan Indonesia yang dikeluarkan oleh Komite Nasional Kebijakan Corporate Governance pada 17 Oktober 2006 adalah suatu tata kelola yang mengandung lima prinsip utama yaitu keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability), tanggungjawaban (responsibility), independensi (independency), dan kewajaran (fairness).

Metode Penelitian

Jenis Penelitian
Jenis penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif, penelitian dengan cara menguraikan dan memperhatikan hasil data yang diperoleh untuk dijabarkanberdasarkan keterangan yang didukung teori namun dalam penelitian ini tidak melakukan hipotesis dengan menitikberatkan pada hal-hal yang berhubungan dengan good corporate governance.

Teknik Analisis

Teknik analisis penelitian ini dengan mengumpulkan informasi dari kepustakaan yang berhubungan dengan corporate governance pada perbankan. Sumber kepustakaan diperoleh dari jurnal serta sumber lainnya yang sesuai. Pada penelitian ini, kepustakaan yang digunakan adalah kepustakaan penelitian karena literatur yang digunakan berasal dari jurnal-jurnal penelitian.

Pembahasan

Sehubungan dengan penerapan good corporate governance, Bank Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 8/4/PBI/2006 tanggal 30 Januari 2006 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance Bagi Bank Umum sebagaimana telah diubah dengan PBI No. 8/14/PBI/2006 tanggal 6 Oktober 2006 serta Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) No. 9/12/DPNP tanggal 30 Mei 2007.  Adapun aturan umum yang tertuang dalam Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) No. 9/12/DPNP antara lain:
  1. Pelaksanaan Good Corporate Governance pada industri perbankan harus senantiasa berlandaskan pada lima prinsip dasar. Pertama, transparansi (transparency), yaitu keterbukaan dalam mengemukakan informasi yang material dan relevan serta keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan. Kedua, akuntabilitas (accountability) yaitu kejelasan fungsi dan pelaksanaan pertanggungjawaban organ bank sehingga pengelolaannya berjalan secara efektif. Ketiga, pertanggungjawaban (responsibility) yaitu kesesuaian pengelolaan bank dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip pengelolaan bank yang sehat. Keempat, independensi (independency) yaitu pengelolaan bank secara profesional tanpa pengaruh/tekanan dari pihak manapun. Kelima, kewajaran (fairness) yaitu keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak stakeholders yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam rangka menerapkan kelima prinsip dasar tersebut di atas, bank harus berpedoman pada berbagai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan pelaksanaan good corporate governance.
  2. Bank wajib melaksanakan prinsip-prinsip good corporate governance dalam setiap kegiatan usahanya pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.
  3. Bank wajib melaksanakan prinsip-prinsip good corporate governance dalam setiap kegiatan usahanya pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.
  4. Dalam mengimplementasikan prinsip transparansi (transparency) sebagaimana termaksud di atas, bank diwajibkan untuk menyampaikan laporan pelaksanaan good coporate governance.
  5. Dalam upaya perbaikan dan peningkatan kualitas pelaksanaan good corporate governance, bank diwajibkan secara berkala melakukan self assessment secara komprehensif terhadap kecukupan pelaksanaan good corporate governance, sehingga apabila masih terdapat kekurangan dalam pengimplementasiannya, bank dapat segera menetapkan rencana tindak (action plan) yang meliputi tindakan korektif (corrective action) yang diperlukan. 

Kesimpulan

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan good corporate governance pada perbankan di Indonesia. Hasil analisis membuktikan bahwa penerapan good corporate governance pada perbankan di Indonesia berjalan kurang maksimal. Terdapat beberapa faktor yang mendorong tidak diterapkan good corporate governance pada perbankan di Indonesia secara maksimal, seperti pelaksanakan transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, kewajaran, serta independensi tidak sepenuhnya diterapkan pada perbankan di Indonesia. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa penerapan good corporate governance pada perbankan di Indonesia masih lemah.

Senin, 14 November 2016

Pelanggaran Etika Bisnis





Menurut saya, Lion Air merupakan salah satu maskapai swasta terbesar di Indonesia. Pelanggaran yang di lakukan oleh maskapai Lion Air adalah termasuk pelanggaran yang tidak bisa di abaikan karena dengan menurunkan penumpang internasional ke terminal domestik merupakan kesalahan yang sangat fatal, bisa saja WNA yang datang ke Indonesia adalah seorang teroris yang masuk dengan mudahnya ke tanah air di sebabkan kesalahan maskapai dengan menurunkan penumpang internasional ke terminal domestik itu artinya tidak ada pemeriksaan paspor dan kedatangan untuk WNA itu sendiri dan juga bisa berdampak negatif untuk Indonesia.
Seharusnya pihak Lion Air sebagai maskapai internasional memfasilitasi alat konunikasi untuk petugas/karyawannya agar membantu operasional kinerja dalam memuaskan konsumen, sehingga komunikasi antar petugas/karyawan dengan konsumen berjalan dengan baik.
Pihak Lion Air harus diberi teguran yang keras untuk tidak mengulangi lagi kejadian yang fatal seperti ini, perlu juga adanyan pengawasan dari Dishub dan pemerintah dalam kasus Lion Air untuk maningkatkan kualitas maskapai penerbangan yang ada.