Jumat, 07 Oktober 2016

Prinsip Etika Dalam Bisnis Secara Etika dan Lingkungan

( Minggu Kedua )

·           Prinsip Otonomi
Otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia untuk bertindak berdasarkan kesadarannya sendiri tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan. Dalam prinsip otonomi ini terkait dua aspek yaitu aspek kebebasan dan aspek tanggung jawab.

·           Prinsip Kejujuran
Aspek kejujuran dalam bisnis meliputi:
1.         Kejujuran terwujud dalam pemenuhan sayart-syarat perjanjian dan kontrak.
2.         Kejujuran juga menemukan wujudnya dalam penawaran barang dan jasa dengan mutu yang baik.
3.         Kejujuran menyangkut hubungan kerja dalam perusahaan. Prinsip kejujuran ini sangatlah berkaitan dengan aspek kepercayaan. Kepercayaan ini merupakan modal dasar yang akan mengalirkan keuntungan yang besar di masa depan.

·           Prinsip tidak berbuat jahat dan prinsip berbuat baik
Prinsip ini memiliki dua bentuk yaitu prinsip berbuat baik menuntut agar secara aktif dan maksimal kita semua berbuat hal yang baik bagi orang lain dan dalam bentuk yang minimal dan pasif, menuntut agar kita tidak berbuat jahat kepada orang lain.

·           Prinsip Keadilan
Prinsip ini menuntut agar kita memperlakukan orang lain sesuai dengan haknya. Hak orang lain perlu dihargai dan jangan sampai dilanggar.

·           Prinsip hormat pada diri sendiri
Sebenarnya dalam arti tertentu prinsip ini sudah tercakup dalam prinsip pertama dan prinsip kedua diatas. Prinsip ini sengaja dirumuskan secara khusus untuk menunjukkan bahwa setiap individu itu mempunyai kewajiban moral yang sama bobotnya untuk menghargai diri sendiri.

·           Hak dan Kewajiban
Bukan hanya kewajiban saja yang harus dijalankan, hak etika bisnispun juga sangat diperlukan, diantaranya : Hak untuk mendapatkan mitra (kolega) bisnis antar perusahan, hak untuk mendapatkan perlindungan bisnis, hak untuk memperoleh keuntungan bisnis, dan hak untuk memperoleh rasa aman dalam berbisnis. Selain itu dalam berbisnis setiap karyawan dalam suatu perusahaan juga dapat mementingkan hal-hal yang lebih utama, seperti : kepercayaan, keterbukaan, kejujuran, keberanian, keramahan, dan sifat pekerja keras agar terjalinnya bisnis yang saling menguntungkan diantara kedua belah pihak bisnis tersebut.

·           Teori Etika Lingkungan
Etika lingkungan lebih dipahami sebagai sebuah kritik atas etika yang selama ini dianut oleh manusia dan menjadi petunjuk arah bagi manusia dalam mengusahakan terwujudnya moral lingkungan. Adanya etika lingkungan bertujuan untuk mengubah pemahaman dan perilaku manusia terhadap lingkungan. Terdapat beberapa konsep tentang etika lingkungan yang dikembangkan oleh manusia diantaranya antroposentrisme, biosentrisme, ekosentrisme, dan ekofeminisme. Setiap konsep memiliki pandangan yang berbeda-beda dalam menilai keterkaitan antara manusia dengan lingkungannya. Disini kami akan membahas tentang antroposentrisme dan biosentrisme.
1.      Antroposentrisme
Antroposentrime merupakan paham yang bahwa hanya manusia yang memiliki nilai intrinsik sedangkan komponen-komponen lainnya baik yang hidup dan tak hidup atau ekosistem hanya memiliki nilai instrumental (Froderman, et al.,2009). Hal ini berarti ekosistem yang berada di luar manusia hanya berfungsi sebagai alat bagi manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Menurut Rahim (2008), antroposentris ini memahami bahwa alam merupakan sumber hidup manusia memiliki beberapa nilai pokok diantaranya:
a.        Manusia terpisah dari alam.
b.        Mengutamakan hak-hak manusia atas alam tetapi tidak menekankan tanggung jawab manusia.
c.         Mengutamakan perasaan manusia sebagai pusat keprihatinannya
 kebijakan dan manajemen sunber daya alam untuk kepentingan manusia.
d.        Norma utama adalah untung rugi.
e.        Mengutamakan rencana jangka pendek.
f.          Pemecahan krisis ekologis melalui pengaturan jumlah penduduk khususnya dinegara miskin.
g.        Menerima secara positif pertumbuhan ekonomi.

Manusia sebagai pengelola alam semesta ini secara langsung atau tidak langsung akan melakukan perlindungan terhadap ekosistem karena kehidupan mereka bergantung pada ekosistem tersebut. Namun pada konsep ini perlindungan ekosistem sering dikalahkan oleh kepentingan manusia yang ingin memanfaatkan sumber daya yang ada di ekosistem. Antroposentrisme cenderung menghasilkan kegiatan eksploitatif yang dilakukan oleh manusia sehingga memperbesar terjadinya kerusakan lingkungan (Susilo, 2008). Antoposentrisme merupakan alasan lahirnya biosentrisme, ekosentrisme, dan ekofeminisme yang timbul akibat adanya kekecewaan terhadap antroposentrisme yang cenderung merusak lingkungan. Ketiga paham tersebut merupakan bukti nyata bahwa masih ada manusia yang memiliki niat baik untuk melakukan konservasi lingkungan.
2.       Biosentrisme
Biosentrisme adalah paham yang memfokuskan kehidupan sebagai satu kesatuan dan menolak pandangan bahwa hanya manusia yang penting dalam kehidupan ini sedangkan makhluk hidup yang lain tidak (Froderman, et al.,2009). Menurut Susilo (2008), paham biosentrisme bukan hanya manusia yang memiliki nilai moral tetapi juga binatang sedangkan menurut Kenneth dalam Rahim (2008) bukan hanya manusia dan binatang saja yang harus dihargai secara moral tetapi juga tumbuhan.
 Biosentrisme merupakan paham yang memandang bahwa tidak hanya manusia yang memiliki peran di lingkungan dan kepentingannya harus diutamakan namun juga terdapat hewan dan tumbuhan yang juga berperan aktif dalam mengisi lingkungan dan manusia juga sangat bergantung pada hewan dan tumbuhan sehingga paham ini manusia memilki keterkaitan moral dengan tumbuhan dan hewan. Menurut Keraf dalam Susilo (2008) menyebutkan bahwa terdapat tiga pilar yang menjadi pegangan dalam pelaksanaan biosentrisme diantaranya:
a.        Manusia memiiliki kewajiban moral terhadap alam semesta yang dapat berupa: kewajiban untuk tidak melakukan sesuatu yang merugikan alam dengan segala isinya, kewajiban untuk tidak menghambat kebebasan organism lain untuk berkembangsesuai dengan hakikatnya, dan kesediaan untuk tidak menyakiti hewan liar.
b.        Bumi dan segala isinya adalah subjek moral. Oleh karena itu, bumi bukan obyek atau alat yang bisa digunakan sesuka hati karena lingkungan juga memiliki daya dukung yang terbatas.
c.         Anti spesiesme dan rasisme, pada lingkungan menyatakan bahwa tidak ada perbedaan ras dalam melakukan upaya pengelolan lingkungan dan manusia merupakan spesies yang lebih unggul dibandingkan dengan hewan dan tumbuhan.

·           Prinsip-Prinsip Etika di Lingkungan Hidup
Prinsip – prinsip etika lingkungan merupakan bagian terpenting dari etika lingkungan yang bertjuan mengarahkan pelaksanaan etika lingkungan agar tepat sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai, Pada lingkung yang lebih luas lagi diharapkan etika lingkungan mampu menjadi dasar dalam penentuan kebijakan pembangunan berkelanjutan yang akan dilaksanakan. Menurut Keraf (2005) dalam UNNES (2010) menyebutkan bahwa ada sembilan prinsip dalam etika lingkungan hidup diantaranya adalah sebagai berikut:
a.         Sikap hormat terhadap alam atau respect for nature.
Alam mempunyai hak untuk dihormati, tidak saja karena kehidupan manusia bergantung pada alam tetapi juga karena manusia adalah bagian dari alam. Manusia tidak diperbolehkan merusak, menghancurkan, dan sejenisnya bagi alam beserta seluruh isinya tanpa alasan yang dapat dibenarkan secaramoral.
b.         Prinsip tanggung jawab atau moral responsibility for nature.
Prinsip tanggung jawab disini bukan saja secara individu tetapi juga secara berkelompok atau kolektif. Setiap orang dituntut dan terpanggil untuk bertanggung jawab memelihara alam semesta ini sebagai milik bersama dengan cara memiliki yang tinggi, seakan merupakan milik pribadinya.
c.         Solidaritas kosmis atau cosmic solidarity.
Solidaritas kosmis mendorong manusia untuk menyelamatkan lingkungan dan menyelamatkan semua kehidupan di alam. Alam dan semua kehidupan di dalamnya mempunyai nilai yang sama dengan kehidupan manusia. Solidaritas kosmis juga mencegah manusia untuk tidak merusak dan mencermati alam dan seluruh kehidupan di dalamnya. Solidaritas kosmis berfungsi untuk mengontrol perilaku manusia dalam batas-batas keseimbangan kosmis, serta mendorong manusia untuk mengambil kebijakan yang pro-lingkungan atau tidak setuju setiap tindakan yang merusak alam.
d.         Prinsip kasih sayang dan kepedulian terhadap alam atau caring for nature.
Prinsip kasih sayang dan kepedulian merupakan prinsip moral satu arah, artinya tanpa mengharapkan untuk balasan serta tidak didasarkan pada pertimbangan kepentingan pribadi tetapi semata-mata untuk kepentingan alam. Semakin mencintai dan peduli terhadap alam manusia semakin berkembang menjadi manusia yang matang, sebagai pribadi dengan identitas yang kuat. Alam tidak hanya memberikan penghidupan dalam pengertian fisik saja, melainkan juga dalam pengertian mental dan spiritual.
e.         Prinsip tidak merugikan atau no harm.
Prinsip tidak merugikan alam berupa tindakan minimal untuk tidak perlu melakukan tindakan yang merugikan atau mengancam eksistensi mahkluk hidup lain di alam semesta. Manusia tidak dibenarkan melakukan tindakan yang merugikan sesama manusia. Pada masyarakat tradisional yang menjujung tinggi adat dan kepercayaan, kewajiban minimal ini biasanya dipertahankan dan dihayati melalui beberapa bentuk tabu-tabu yang apabila dilanggar maka, akan terjadi hal-hal yang buruk di kalangan masyarakat misalnya, wabah penyakit atau bencana alam.
f.          Prinsip hidup sederhana dan selaras dengan alam.
Prinsip ini menekankan pada nilai, kualitas, cara hidup yang paling efektif dalam menggunakan sumber daya alam dan energi yang ada. Manusia tidak boleh menjadi individu yang hanya mengumpulkan harta dan memiliki sebanyak-banyaknya dengan secara terus-menerus  mengeksploitasi alam. Melalui prinsip hidup sederhana manusia diajarkan untuk memilki pola hidup yang non-matrealistik dan meninggalkan kebiasaan konsumtif yang tidak bisa membedakan antara keinginan dengan kebutuhan.
g.         Prinsip keadilan.
Prinsip keadilan sangat berbeda dengan prinsip –prinsip sebelumnya. Prinsip keadilan lebih ditekankan pada bagaimana manusia harus berperilaku satu terhadap yang lain dalam keterkaitan dengan alam semesta dan bagaimana sistem sosial harus diatur agar berdampak positif pada kelestarian lingkungan hidup. Prinsip keadilan terutama berbicara tentang peluang dan akses yang sama bagi semua kelompok dan anggota masyarakat dalam ikut menentukan kebijakan pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian alam dan dalam ikut menikmati pemanfatannya.
h.         Prinsip demokrasi.
Prinsip demokrasi sangat terkait dengan hakikat alam. Alam semesta sangat beraneka ragam. Demokrasi memberi tempat bagi keanekaragaman yang ada. Oleh karena itu setiap orang yang peduli terhadap lingkungan adalah orang yang demokratis, sebaliknya orang yang demokratis sangat mungkin seorang pemerhati lingkungan. Pemerhati lingkungan dapat berupa multikulturalisme, diversifikasi pola tanam, diversifiaki pola makan, keanekaragaman hayati, dan sebagainya.
i.           Prinsip integritas moral.
Prinsip integritas moral terutama dimaksudkan untuk Pemerintah sebagai pengambil kebijakan. Prinsip ini menuntut Pemerintah baik pusat atau Daerah agar dalam mengambil kebijakan mengutamakan kepentingan publik.
Kesembilan prinsip etika lingkungan tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman dasar bagi setiap manusia untuk berperilaku arif dan bijaksana dalam berinteraksi dengan lingkungan hidup. Penerapan kesembilan prinsip tersebut dapat menjadi awal yang baik atau pondasi dasar bagi terlaksanannya pembangunan yang berkelanjutan.

Referensi :
Indiana Farid Martadi dan Sri Suranta. 2006. Jurnal : “ Persepsi Akuntan, Mahasiswa, Akuntansi, dan Karyawan Bagian Akuntansi Dipandang dari Segi Gender Terhadap Etika Bisnis dan Etika Profesi (Studi Di Wilayah Surakarta) ”. Universitas Sebelas Maret, Padang.

Froderman, R. dan Callicott , J. Baird. 2009. Encyclopedia of Environmental Ethics and Philosophy. Gale, Cengage Learning. New York.

Rahim, Supli. 2008. Etika Lingkungan dan Persfektif  Filsafat. [http://www.scribd.com/doc/66506942/8/C-Prinsip-Prinsip-Etika-Lingkungan] Diakses pada 18 Mei 2012, 09.58 WIB.
Soemarwoto, Otto. 2004. Ekologi, Lingkungan Hidup dan Pembangunan. Djambatan. Jakarta.

Sunardi. 2008. Perlindungan Lingkungan: Sebuah Perspektif dan Spiritualitas Islam. Program Studi Magister Ilmu Lingkungan Universitas Padjadjaran. Bandung.

Susilo, Rachmad K. D. 2008. Sosiologi Lingkungan. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta.

UNNES (Universitas Negeri Semarang). 2010. Pendidikan Lingkungan Hidup.

Minggu, 02 Oktober 2016

Definisi Etika dan Bisnis sebuah Profesi

      ( Minggu Pertama )


       Hakekat Mata Kuliah Etika Bisnis

Menurut Drs. O.P. Simorangkir bahwa hakikat etika bisnis adalah menganalisis atas asumsi-asumsi bisnis, baik asumsi moral maupun pandangan dari sudut moral. Karena bisnis beroperasi dalam rangka suatu sistem ekonomi, maka sebagian dari tugas etika bisnis hakikatnya mengemukakan petanyaan-pertanyaan tentang sistem ekonomi yang umum dan khusus, dan pada gilirannya menimbulkan pertanyaan-pertanyaan tentang tepat atau menilai sistem-sistem ekonomi, stuktur bisnis.
Disertasi Bonawitz (2002) menunjukan bahwa mata kuliah bagi mahasiswa ekonomi. Mahasiswa yang menempuh mata kuliah etika menunjukkan perkembangan moral yang lebih tinggi dari pada mahasiswa yang tidak menempuhnya. PEBI-IESQ menurut Ludigdo (2010) merupakan model pembelajaran mata kuliah etika dan bisbis profesi yang  bertujuan untuk membangkitkan subtansi tujuan hidup manusia itu sendiri.

        Definisi Etika dan Bisnis

a.      Etika
Pengertian etika menurut ( K. Bertents, 2000,32 ) di bedakan antara “etika sebagai praktis” dan “etika sebagai refleksi”. Etika sebagai praktis berarti nilai-nilai dan norma-norma sejauh dipraktekan atau tidak dipraktekan dan bisa mempunyai arti yang sama dengan moral atau moralitas, apa yang harus dilakukan, tidak boleh dilakukan, pantas dilakukan. Sedangkan etika sebagai releksi adalah pemikiran moral, etika sebagai refleksi lebih menyoroti dan menilai baik buruknya prilaku orang. Sedangkan etika menurut Redi Panuju (1995:3) adalah suatu proses yang dinamis terus-menerus dan berusaha menyelaraskan dengan perubahan-perubahan yang terjadi pada kehudupan manusia agar manusia menyadari untuk tidak semakin tersisih dari nilai-nilai kemanusiaannya akibat perubahan kemajuan dibidang bisnis.
b.      Bisnis
Bisnis merupakan kegiatan ekonomis yang meliputi kegiatan tukar menurut, jual-beli, memproduksi-memasarkan, bekerja-memperkerjakan, dan interaksi manusiawi lainnya dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan atau memaksimalkan keuntungan dan memaksimalkan kemakmuran.
Bisnis juga merupakan kegiatan antar manusia, dalam mencari keuntungan bisnis manusia, dalam upaya mencari keuntungan bisnis tidak bersifat sepihak, tetapi diadakan dalam interaksi dan sebagai komunikasi sosial yang saling menguntungkan kedua belah pihak yang terlibat didalamnya. Jika dilihat dari kacamata ekonomi, bisnis yang baik adalah bisnis yang dapat menghasilkan keuntungan  maksimal, akan tetapi bisnis juga dilihat dari segi moral yaitu seuatu perbuatan dapat di nilai baik kalau memenuhi srandart etis, demikan juga tidak kalah pentingnya bahwa bisnis juga bisa dilihat dari kacamata hukum, yaitu “bisnis yang baik” yaitu bisnis yang patuh pada hukum.

       Etiket Moral, Hukum dan Agama

Etiket merupakan prilaku yang dianggap pas, cocok, sopan dan terhormat dari seseorang yang   bersifat pribadi.
a.    Etiket Moral adalah kepahaman atau pengertian mengenai hal yang baik dan hal yang tidak baik memuat pandanga tentang nilai dan  norma moral yang terdapat pada sekelompok manusia, dimana ajarannya mengajarkan tentang pemikiran mengenai kewajiban dan tingkah laku manusia baik mental maupun fisik dan mengenai hal-hal yanng sesuai dengan moral itu sendiri.
b.  Etiket Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dan bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak,sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dan hukum pidana.
c.   Etiket Agama adalah sistem atau prinsip kepercayaan kepada adanya kekuasaan mengatur yang bersiat luar biasa yang berisi norma-norma atau peraturan yang menata bagaimana cara manusia berhubungan dengan Tuhan dan bagaimana manusia hidup yang berkelanjutan sampai kehidupan sesudah kematian.


 Klasifikasi Etika

  Menurut Keras dan Imam (1995:42-43), etika dapat dibagi menjadi dua yaitu sebagai berikut :
1.      Etika umum
Etika umum berkaitan dengan bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak, serta tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan. Etika umum dapat dianalogikan dengan ilmu pengetahuan, yang membahas mengenai pengertian umum dan teori-teori.
2.      Etika khusus
Etika khusus adalah penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus. Etika khusus dapat dibagi menjadi dua yaitu :
a.      Etika Individual, menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri.
b.      Etika sosial, berkaitan dengan kewajiban, sikap dan pola prilaku manusia dengan manusia lainnya. Salah satu dari bagian etika sosial adalah etika profesi.

       Konsepsi Etika

Konsep-konsep dasat etika antara lain adalah (Bertens, 2002) : Ilmu yang mempelajari tentang tingkah laku manusia serta azas-azas akhlak (moral) serta kesusilaan hati seseorang untuk berbuat baik dan juga untuk menentukan kebenaran atau kesalahan dan tingkah laku seseorang terhadap orang lain. untu

Referensi :

Indiana Farid Martadi dan Sri Suranta. 2006. Jurnal : “ Persepsi Akuntan, Mahasiswa, Akuntansi, dan Karyawan Bagian Akuntansi Dipandang dari Segi Gender Terhadap Etika Bisnis dan Etika Profesi (Studi Di Wilayah Surakarta) ”. Universitas Sebelas Maret, Padang.

Aji Dedi Mulawarma dan Unti Ludigdo. 2010. Jurnal : “ Metamorfosis Kesadaran Etis Holistik Mahasiswa Akuntansi Implementasi Pembelajaran Etika Bisnis dan Profesi Berbasis Integrasi IESQ “. Universitas Brawijaya, Malang.