Senin, 28 November 2016

Merangkum Jurnal

Link Jurnal :

Judul : Penerapan Good Corporate Governance pada Perbankan di Indonesia
Penulis : Endang Siti Arbaini, Universitas Negeri Surabaya

Pendahuluan

Good corporate governance menurut Tim Badan Pengawas Keuangan dan  Pembangunan (BPKP) merupakan sistem pengendalian dan pengaturan perusahaan yang dapat dilihat dari mekanisme hubungan antara berbagai pihak yang mengurus perusahaan (hard definition), maupun ditinjau dari nilai-nilai yang terkandung dari mekanisme pengelolaan itu sendiri. Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/12/PBI/2006 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/4/PBI/2006 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum yang menjadi dasar hukum good corporate governance dalam sektor perbankan, mendefinisikan good corporate governance adalah suatu tata kelola bank yang menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility), independensi (independency), dan kewajaran (fairness).
Contoh kasus buruknya penerapan good corporate governance dalam industri perbankan Indonesia dapat kita lihat pada kasus Bank Century yang sekarang berganti nama menjadi Bank Mutiara, dimana bank tersebut harus diambil alih Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan ditetapkan sebagai bank gagal pada tahun 2008 akibat banyaknya kredit bermasalah yang dimiliki bank tersebut.

Kajian Pustaka

Corporate Governance
Corporate governance muncul karena terjadi pemisahan antara kepemilikan dengan pengendalian perusahaan, atau seringkali dikenal dengan istilah masalah keagenan. Permasalahan keagenan dalam hubungannya antara pemilik modal dengan manajer adalah bagaimana sulitnya pemilik dalam memastikan bahwa dana yang ditanamkan tidak diambil alih atau diinvestasikan pada proyek yang tidak menguntungkan sehingga tidak mendatangkan return. Corporate governance diperlukan untuk mengurangi permasalahan keagenan antara pemilik dan manajer (Macey dan O’Hara, 2003).

Good Corporate Governance 
            Good corporate governance sebagaimana dimuat dalam Pedoman Good Corporate Governance Perbankan Indonesia yang dikeluarkan oleh Komite Nasional Kebijakan Corporate Governance pada 17 Oktober 2006 adalah suatu tata kelola yang mengandung lima prinsip utama yaitu keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability), tanggungjawaban (responsibility), independensi (independency), dan kewajaran (fairness).

Metode Penelitian

Jenis Penelitian
Jenis penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif, penelitian dengan cara menguraikan dan memperhatikan hasil data yang diperoleh untuk dijabarkanberdasarkan keterangan yang didukung teori namun dalam penelitian ini tidak melakukan hipotesis dengan menitikberatkan pada hal-hal yang berhubungan dengan good corporate governance.

Teknik Analisis

Teknik analisis penelitian ini dengan mengumpulkan informasi dari kepustakaan yang berhubungan dengan corporate governance pada perbankan. Sumber kepustakaan diperoleh dari jurnal serta sumber lainnya yang sesuai. Pada penelitian ini, kepustakaan yang digunakan adalah kepustakaan penelitian karena literatur yang digunakan berasal dari jurnal-jurnal penelitian.

Pembahasan

Sehubungan dengan penerapan good corporate governance, Bank Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 8/4/PBI/2006 tanggal 30 Januari 2006 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance Bagi Bank Umum sebagaimana telah diubah dengan PBI No. 8/14/PBI/2006 tanggal 6 Oktober 2006 serta Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) No. 9/12/DPNP tanggal 30 Mei 2007.  Adapun aturan umum yang tertuang dalam Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) No. 9/12/DPNP antara lain:
  1. Pelaksanaan Good Corporate Governance pada industri perbankan harus senantiasa berlandaskan pada lima prinsip dasar. Pertama, transparansi (transparency), yaitu keterbukaan dalam mengemukakan informasi yang material dan relevan serta keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan. Kedua, akuntabilitas (accountability) yaitu kejelasan fungsi dan pelaksanaan pertanggungjawaban organ bank sehingga pengelolaannya berjalan secara efektif. Ketiga, pertanggungjawaban (responsibility) yaitu kesesuaian pengelolaan bank dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip pengelolaan bank yang sehat. Keempat, independensi (independency) yaitu pengelolaan bank secara profesional tanpa pengaruh/tekanan dari pihak manapun. Kelima, kewajaran (fairness) yaitu keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak stakeholders yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam rangka menerapkan kelima prinsip dasar tersebut di atas, bank harus berpedoman pada berbagai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan pelaksanaan good corporate governance.
  2. Bank wajib melaksanakan prinsip-prinsip good corporate governance dalam setiap kegiatan usahanya pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.
  3. Bank wajib melaksanakan prinsip-prinsip good corporate governance dalam setiap kegiatan usahanya pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.
  4. Dalam mengimplementasikan prinsip transparansi (transparency) sebagaimana termaksud di atas, bank diwajibkan untuk menyampaikan laporan pelaksanaan good coporate governance.
  5. Dalam upaya perbaikan dan peningkatan kualitas pelaksanaan good corporate governance, bank diwajibkan secara berkala melakukan self assessment secara komprehensif terhadap kecukupan pelaksanaan good corporate governance, sehingga apabila masih terdapat kekurangan dalam pengimplementasiannya, bank dapat segera menetapkan rencana tindak (action plan) yang meliputi tindakan korektif (corrective action) yang diperlukan. 

Kesimpulan

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan good corporate governance pada perbankan di Indonesia. Hasil analisis membuktikan bahwa penerapan good corporate governance pada perbankan di Indonesia berjalan kurang maksimal. Terdapat beberapa faktor yang mendorong tidak diterapkan good corporate governance pada perbankan di Indonesia secara maksimal, seperti pelaksanakan transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, kewajaran, serta independensi tidak sepenuhnya diterapkan pada perbankan di Indonesia. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa penerapan good corporate governance pada perbankan di Indonesia masih lemah.

Senin, 14 November 2016

Pelanggaran Etika Bisnis





Menurut saya, Lion Air merupakan salah satu maskapai swasta terbesar di Indonesia. Pelanggaran yang di lakukan oleh maskapai Lion Air adalah termasuk pelanggaran yang tidak bisa di abaikan karena dengan menurunkan penumpang internasional ke terminal domestik merupakan kesalahan yang sangat fatal, bisa saja WNA yang datang ke Indonesia adalah seorang teroris yang masuk dengan mudahnya ke tanah air di sebabkan kesalahan maskapai dengan menurunkan penumpang internasional ke terminal domestik itu artinya tidak ada pemeriksaan paspor dan kedatangan untuk WNA itu sendiri dan juga bisa berdampak negatif untuk Indonesia.
Seharusnya pihak Lion Air sebagai maskapai internasional memfasilitasi alat konunikasi untuk petugas/karyawannya agar membantu operasional kinerja dalam memuaskan konsumen, sehingga komunikasi antar petugas/karyawan dengan konsumen berjalan dengan baik.
Pihak Lion Air harus diberi teguran yang keras untuk tidak mengulangi lagi kejadian yang fatal seperti ini, perlu juga adanyan pengawasan dari Dishub dan pemerintah dalam kasus Lion Air untuk maningkatkan kualitas maskapai penerbangan yang ada.

Jumat, 07 Oktober 2016

Prinsip Etika Dalam Bisnis Secara Etika dan Lingkungan

( Minggu Kedua )

·           Prinsip Otonomi
Otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia untuk bertindak berdasarkan kesadarannya sendiri tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan. Dalam prinsip otonomi ini terkait dua aspek yaitu aspek kebebasan dan aspek tanggung jawab.

·           Prinsip Kejujuran
Aspek kejujuran dalam bisnis meliputi:
1.         Kejujuran terwujud dalam pemenuhan sayart-syarat perjanjian dan kontrak.
2.         Kejujuran juga menemukan wujudnya dalam penawaran barang dan jasa dengan mutu yang baik.
3.         Kejujuran menyangkut hubungan kerja dalam perusahaan. Prinsip kejujuran ini sangatlah berkaitan dengan aspek kepercayaan. Kepercayaan ini merupakan modal dasar yang akan mengalirkan keuntungan yang besar di masa depan.

·           Prinsip tidak berbuat jahat dan prinsip berbuat baik
Prinsip ini memiliki dua bentuk yaitu prinsip berbuat baik menuntut agar secara aktif dan maksimal kita semua berbuat hal yang baik bagi orang lain dan dalam bentuk yang minimal dan pasif, menuntut agar kita tidak berbuat jahat kepada orang lain.

·           Prinsip Keadilan
Prinsip ini menuntut agar kita memperlakukan orang lain sesuai dengan haknya. Hak orang lain perlu dihargai dan jangan sampai dilanggar.

·           Prinsip hormat pada diri sendiri
Sebenarnya dalam arti tertentu prinsip ini sudah tercakup dalam prinsip pertama dan prinsip kedua diatas. Prinsip ini sengaja dirumuskan secara khusus untuk menunjukkan bahwa setiap individu itu mempunyai kewajiban moral yang sama bobotnya untuk menghargai diri sendiri.

·           Hak dan Kewajiban
Bukan hanya kewajiban saja yang harus dijalankan, hak etika bisnispun juga sangat diperlukan, diantaranya : Hak untuk mendapatkan mitra (kolega) bisnis antar perusahan, hak untuk mendapatkan perlindungan bisnis, hak untuk memperoleh keuntungan bisnis, dan hak untuk memperoleh rasa aman dalam berbisnis. Selain itu dalam berbisnis setiap karyawan dalam suatu perusahaan juga dapat mementingkan hal-hal yang lebih utama, seperti : kepercayaan, keterbukaan, kejujuran, keberanian, keramahan, dan sifat pekerja keras agar terjalinnya bisnis yang saling menguntungkan diantara kedua belah pihak bisnis tersebut.

·           Teori Etika Lingkungan
Etika lingkungan lebih dipahami sebagai sebuah kritik atas etika yang selama ini dianut oleh manusia dan menjadi petunjuk arah bagi manusia dalam mengusahakan terwujudnya moral lingkungan. Adanya etika lingkungan bertujuan untuk mengubah pemahaman dan perilaku manusia terhadap lingkungan. Terdapat beberapa konsep tentang etika lingkungan yang dikembangkan oleh manusia diantaranya antroposentrisme, biosentrisme, ekosentrisme, dan ekofeminisme. Setiap konsep memiliki pandangan yang berbeda-beda dalam menilai keterkaitan antara manusia dengan lingkungannya. Disini kami akan membahas tentang antroposentrisme dan biosentrisme.
1.      Antroposentrisme
Antroposentrime merupakan paham yang bahwa hanya manusia yang memiliki nilai intrinsik sedangkan komponen-komponen lainnya baik yang hidup dan tak hidup atau ekosistem hanya memiliki nilai instrumental (Froderman, et al.,2009). Hal ini berarti ekosistem yang berada di luar manusia hanya berfungsi sebagai alat bagi manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Menurut Rahim (2008), antroposentris ini memahami bahwa alam merupakan sumber hidup manusia memiliki beberapa nilai pokok diantaranya:
a.        Manusia terpisah dari alam.
b.        Mengutamakan hak-hak manusia atas alam tetapi tidak menekankan tanggung jawab manusia.
c.         Mengutamakan perasaan manusia sebagai pusat keprihatinannya
 kebijakan dan manajemen sunber daya alam untuk kepentingan manusia.
d.        Norma utama adalah untung rugi.
e.        Mengutamakan rencana jangka pendek.
f.          Pemecahan krisis ekologis melalui pengaturan jumlah penduduk khususnya dinegara miskin.
g.        Menerima secara positif pertumbuhan ekonomi.

Manusia sebagai pengelola alam semesta ini secara langsung atau tidak langsung akan melakukan perlindungan terhadap ekosistem karena kehidupan mereka bergantung pada ekosistem tersebut. Namun pada konsep ini perlindungan ekosistem sering dikalahkan oleh kepentingan manusia yang ingin memanfaatkan sumber daya yang ada di ekosistem. Antroposentrisme cenderung menghasilkan kegiatan eksploitatif yang dilakukan oleh manusia sehingga memperbesar terjadinya kerusakan lingkungan (Susilo, 2008). Antoposentrisme merupakan alasan lahirnya biosentrisme, ekosentrisme, dan ekofeminisme yang timbul akibat adanya kekecewaan terhadap antroposentrisme yang cenderung merusak lingkungan. Ketiga paham tersebut merupakan bukti nyata bahwa masih ada manusia yang memiliki niat baik untuk melakukan konservasi lingkungan.
2.       Biosentrisme
Biosentrisme adalah paham yang memfokuskan kehidupan sebagai satu kesatuan dan menolak pandangan bahwa hanya manusia yang penting dalam kehidupan ini sedangkan makhluk hidup yang lain tidak (Froderman, et al.,2009). Menurut Susilo (2008), paham biosentrisme bukan hanya manusia yang memiliki nilai moral tetapi juga binatang sedangkan menurut Kenneth dalam Rahim (2008) bukan hanya manusia dan binatang saja yang harus dihargai secara moral tetapi juga tumbuhan.
 Biosentrisme merupakan paham yang memandang bahwa tidak hanya manusia yang memiliki peran di lingkungan dan kepentingannya harus diutamakan namun juga terdapat hewan dan tumbuhan yang juga berperan aktif dalam mengisi lingkungan dan manusia juga sangat bergantung pada hewan dan tumbuhan sehingga paham ini manusia memilki keterkaitan moral dengan tumbuhan dan hewan. Menurut Keraf dalam Susilo (2008) menyebutkan bahwa terdapat tiga pilar yang menjadi pegangan dalam pelaksanaan biosentrisme diantaranya:
a.        Manusia memiiliki kewajiban moral terhadap alam semesta yang dapat berupa: kewajiban untuk tidak melakukan sesuatu yang merugikan alam dengan segala isinya, kewajiban untuk tidak menghambat kebebasan organism lain untuk berkembangsesuai dengan hakikatnya, dan kesediaan untuk tidak menyakiti hewan liar.
b.        Bumi dan segala isinya adalah subjek moral. Oleh karena itu, bumi bukan obyek atau alat yang bisa digunakan sesuka hati karena lingkungan juga memiliki daya dukung yang terbatas.
c.         Anti spesiesme dan rasisme, pada lingkungan menyatakan bahwa tidak ada perbedaan ras dalam melakukan upaya pengelolan lingkungan dan manusia merupakan spesies yang lebih unggul dibandingkan dengan hewan dan tumbuhan.

·           Prinsip-Prinsip Etika di Lingkungan Hidup
Prinsip – prinsip etika lingkungan merupakan bagian terpenting dari etika lingkungan yang bertjuan mengarahkan pelaksanaan etika lingkungan agar tepat sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai, Pada lingkung yang lebih luas lagi diharapkan etika lingkungan mampu menjadi dasar dalam penentuan kebijakan pembangunan berkelanjutan yang akan dilaksanakan. Menurut Keraf (2005) dalam UNNES (2010) menyebutkan bahwa ada sembilan prinsip dalam etika lingkungan hidup diantaranya adalah sebagai berikut:
a.         Sikap hormat terhadap alam atau respect for nature.
Alam mempunyai hak untuk dihormati, tidak saja karena kehidupan manusia bergantung pada alam tetapi juga karena manusia adalah bagian dari alam. Manusia tidak diperbolehkan merusak, menghancurkan, dan sejenisnya bagi alam beserta seluruh isinya tanpa alasan yang dapat dibenarkan secaramoral.
b.         Prinsip tanggung jawab atau moral responsibility for nature.
Prinsip tanggung jawab disini bukan saja secara individu tetapi juga secara berkelompok atau kolektif. Setiap orang dituntut dan terpanggil untuk bertanggung jawab memelihara alam semesta ini sebagai milik bersama dengan cara memiliki yang tinggi, seakan merupakan milik pribadinya.
c.         Solidaritas kosmis atau cosmic solidarity.
Solidaritas kosmis mendorong manusia untuk menyelamatkan lingkungan dan menyelamatkan semua kehidupan di alam. Alam dan semua kehidupan di dalamnya mempunyai nilai yang sama dengan kehidupan manusia. Solidaritas kosmis juga mencegah manusia untuk tidak merusak dan mencermati alam dan seluruh kehidupan di dalamnya. Solidaritas kosmis berfungsi untuk mengontrol perilaku manusia dalam batas-batas keseimbangan kosmis, serta mendorong manusia untuk mengambil kebijakan yang pro-lingkungan atau tidak setuju setiap tindakan yang merusak alam.
d.         Prinsip kasih sayang dan kepedulian terhadap alam atau caring for nature.
Prinsip kasih sayang dan kepedulian merupakan prinsip moral satu arah, artinya tanpa mengharapkan untuk balasan serta tidak didasarkan pada pertimbangan kepentingan pribadi tetapi semata-mata untuk kepentingan alam. Semakin mencintai dan peduli terhadap alam manusia semakin berkembang menjadi manusia yang matang, sebagai pribadi dengan identitas yang kuat. Alam tidak hanya memberikan penghidupan dalam pengertian fisik saja, melainkan juga dalam pengertian mental dan spiritual.
e.         Prinsip tidak merugikan atau no harm.
Prinsip tidak merugikan alam berupa tindakan minimal untuk tidak perlu melakukan tindakan yang merugikan atau mengancam eksistensi mahkluk hidup lain di alam semesta. Manusia tidak dibenarkan melakukan tindakan yang merugikan sesama manusia. Pada masyarakat tradisional yang menjujung tinggi adat dan kepercayaan, kewajiban minimal ini biasanya dipertahankan dan dihayati melalui beberapa bentuk tabu-tabu yang apabila dilanggar maka, akan terjadi hal-hal yang buruk di kalangan masyarakat misalnya, wabah penyakit atau bencana alam.
f.          Prinsip hidup sederhana dan selaras dengan alam.
Prinsip ini menekankan pada nilai, kualitas, cara hidup yang paling efektif dalam menggunakan sumber daya alam dan energi yang ada. Manusia tidak boleh menjadi individu yang hanya mengumpulkan harta dan memiliki sebanyak-banyaknya dengan secara terus-menerus  mengeksploitasi alam. Melalui prinsip hidup sederhana manusia diajarkan untuk memilki pola hidup yang non-matrealistik dan meninggalkan kebiasaan konsumtif yang tidak bisa membedakan antara keinginan dengan kebutuhan.
g.         Prinsip keadilan.
Prinsip keadilan sangat berbeda dengan prinsip –prinsip sebelumnya. Prinsip keadilan lebih ditekankan pada bagaimana manusia harus berperilaku satu terhadap yang lain dalam keterkaitan dengan alam semesta dan bagaimana sistem sosial harus diatur agar berdampak positif pada kelestarian lingkungan hidup. Prinsip keadilan terutama berbicara tentang peluang dan akses yang sama bagi semua kelompok dan anggota masyarakat dalam ikut menentukan kebijakan pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian alam dan dalam ikut menikmati pemanfatannya.
h.         Prinsip demokrasi.
Prinsip demokrasi sangat terkait dengan hakikat alam. Alam semesta sangat beraneka ragam. Demokrasi memberi tempat bagi keanekaragaman yang ada. Oleh karena itu setiap orang yang peduli terhadap lingkungan adalah orang yang demokratis, sebaliknya orang yang demokratis sangat mungkin seorang pemerhati lingkungan. Pemerhati lingkungan dapat berupa multikulturalisme, diversifikasi pola tanam, diversifiaki pola makan, keanekaragaman hayati, dan sebagainya.
i.           Prinsip integritas moral.
Prinsip integritas moral terutama dimaksudkan untuk Pemerintah sebagai pengambil kebijakan. Prinsip ini menuntut Pemerintah baik pusat atau Daerah agar dalam mengambil kebijakan mengutamakan kepentingan publik.
Kesembilan prinsip etika lingkungan tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman dasar bagi setiap manusia untuk berperilaku arif dan bijaksana dalam berinteraksi dengan lingkungan hidup. Penerapan kesembilan prinsip tersebut dapat menjadi awal yang baik atau pondasi dasar bagi terlaksanannya pembangunan yang berkelanjutan.

Referensi :
Indiana Farid Martadi dan Sri Suranta. 2006. Jurnal : “ Persepsi Akuntan, Mahasiswa, Akuntansi, dan Karyawan Bagian Akuntansi Dipandang dari Segi Gender Terhadap Etika Bisnis dan Etika Profesi (Studi Di Wilayah Surakarta) ”. Universitas Sebelas Maret, Padang.

Froderman, R. dan Callicott , J. Baird. 2009. Encyclopedia of Environmental Ethics and Philosophy. Gale, Cengage Learning. New York.

Rahim, Supli. 2008. Etika Lingkungan dan Persfektif  Filsafat. [http://www.scribd.com/doc/66506942/8/C-Prinsip-Prinsip-Etika-Lingkungan] Diakses pada 18 Mei 2012, 09.58 WIB.
Soemarwoto, Otto. 2004. Ekologi, Lingkungan Hidup dan Pembangunan. Djambatan. Jakarta.

Sunardi. 2008. Perlindungan Lingkungan: Sebuah Perspektif dan Spiritualitas Islam. Program Studi Magister Ilmu Lingkungan Universitas Padjadjaran. Bandung.

Susilo, Rachmad K. D. 2008. Sosiologi Lingkungan. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta.

UNNES (Universitas Negeri Semarang). 2010. Pendidikan Lingkungan Hidup.

Minggu, 02 Oktober 2016

Definisi Etika dan Bisnis sebuah Profesi

      ( Minggu Pertama )


       Hakekat Mata Kuliah Etika Bisnis

Menurut Drs. O.P. Simorangkir bahwa hakikat etika bisnis adalah menganalisis atas asumsi-asumsi bisnis, baik asumsi moral maupun pandangan dari sudut moral. Karena bisnis beroperasi dalam rangka suatu sistem ekonomi, maka sebagian dari tugas etika bisnis hakikatnya mengemukakan petanyaan-pertanyaan tentang sistem ekonomi yang umum dan khusus, dan pada gilirannya menimbulkan pertanyaan-pertanyaan tentang tepat atau menilai sistem-sistem ekonomi, stuktur bisnis.
Disertasi Bonawitz (2002) menunjukan bahwa mata kuliah bagi mahasiswa ekonomi. Mahasiswa yang menempuh mata kuliah etika menunjukkan perkembangan moral yang lebih tinggi dari pada mahasiswa yang tidak menempuhnya. PEBI-IESQ menurut Ludigdo (2010) merupakan model pembelajaran mata kuliah etika dan bisbis profesi yang  bertujuan untuk membangkitkan subtansi tujuan hidup manusia itu sendiri.

        Definisi Etika dan Bisnis

a.      Etika
Pengertian etika menurut ( K. Bertents, 2000,32 ) di bedakan antara “etika sebagai praktis” dan “etika sebagai refleksi”. Etika sebagai praktis berarti nilai-nilai dan norma-norma sejauh dipraktekan atau tidak dipraktekan dan bisa mempunyai arti yang sama dengan moral atau moralitas, apa yang harus dilakukan, tidak boleh dilakukan, pantas dilakukan. Sedangkan etika sebagai releksi adalah pemikiran moral, etika sebagai refleksi lebih menyoroti dan menilai baik buruknya prilaku orang. Sedangkan etika menurut Redi Panuju (1995:3) adalah suatu proses yang dinamis terus-menerus dan berusaha menyelaraskan dengan perubahan-perubahan yang terjadi pada kehudupan manusia agar manusia menyadari untuk tidak semakin tersisih dari nilai-nilai kemanusiaannya akibat perubahan kemajuan dibidang bisnis.
b.      Bisnis
Bisnis merupakan kegiatan ekonomis yang meliputi kegiatan tukar menurut, jual-beli, memproduksi-memasarkan, bekerja-memperkerjakan, dan interaksi manusiawi lainnya dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan atau memaksimalkan keuntungan dan memaksimalkan kemakmuran.
Bisnis juga merupakan kegiatan antar manusia, dalam mencari keuntungan bisnis manusia, dalam upaya mencari keuntungan bisnis tidak bersifat sepihak, tetapi diadakan dalam interaksi dan sebagai komunikasi sosial yang saling menguntungkan kedua belah pihak yang terlibat didalamnya. Jika dilihat dari kacamata ekonomi, bisnis yang baik adalah bisnis yang dapat menghasilkan keuntungan  maksimal, akan tetapi bisnis juga dilihat dari segi moral yaitu seuatu perbuatan dapat di nilai baik kalau memenuhi srandart etis, demikan juga tidak kalah pentingnya bahwa bisnis juga bisa dilihat dari kacamata hukum, yaitu “bisnis yang baik” yaitu bisnis yang patuh pada hukum.

       Etiket Moral, Hukum dan Agama

Etiket merupakan prilaku yang dianggap pas, cocok, sopan dan terhormat dari seseorang yang   bersifat pribadi.
a.    Etiket Moral adalah kepahaman atau pengertian mengenai hal yang baik dan hal yang tidak baik memuat pandanga tentang nilai dan  norma moral yang terdapat pada sekelompok manusia, dimana ajarannya mengajarkan tentang pemikiran mengenai kewajiban dan tingkah laku manusia baik mental maupun fisik dan mengenai hal-hal yanng sesuai dengan moral itu sendiri.
b.  Etiket Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dan bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak,sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dan hukum pidana.
c.   Etiket Agama adalah sistem atau prinsip kepercayaan kepada adanya kekuasaan mengatur yang bersiat luar biasa yang berisi norma-norma atau peraturan yang menata bagaimana cara manusia berhubungan dengan Tuhan dan bagaimana manusia hidup yang berkelanjutan sampai kehidupan sesudah kematian.


 Klasifikasi Etika

  Menurut Keras dan Imam (1995:42-43), etika dapat dibagi menjadi dua yaitu sebagai berikut :
1.      Etika umum
Etika umum berkaitan dengan bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak, serta tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan. Etika umum dapat dianalogikan dengan ilmu pengetahuan, yang membahas mengenai pengertian umum dan teori-teori.
2.      Etika khusus
Etika khusus adalah penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus. Etika khusus dapat dibagi menjadi dua yaitu :
a.      Etika Individual, menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri.
b.      Etika sosial, berkaitan dengan kewajiban, sikap dan pola prilaku manusia dengan manusia lainnya. Salah satu dari bagian etika sosial adalah etika profesi.

       Konsepsi Etika

Konsep-konsep dasat etika antara lain adalah (Bertens, 2002) : Ilmu yang mempelajari tentang tingkah laku manusia serta azas-azas akhlak (moral) serta kesusilaan hati seseorang untuk berbuat baik dan juga untuk menentukan kebenaran atau kesalahan dan tingkah laku seseorang terhadap orang lain. untu

Referensi :

Indiana Farid Martadi dan Sri Suranta. 2006. Jurnal : “ Persepsi Akuntan, Mahasiswa, Akuntansi, dan Karyawan Bagian Akuntansi Dipandang dari Segi Gender Terhadap Etika Bisnis dan Etika Profesi (Studi Di Wilayah Surakarta) ”. Universitas Sebelas Maret, Padang.

Aji Dedi Mulawarma dan Unti Ludigdo. 2010. Jurnal : “ Metamorfosis Kesadaran Etis Holistik Mahasiswa Akuntansi Implementasi Pembelajaran Etika Bisnis dan Profesi Berbasis Integrasi IESQ “. Universitas Brawijaya, Malang.

Minggu, 24 Januari 2016

JURNAL PERILAKU KONSUMEN TERHADAP PEMBELIAN SUATU BARANG / MERK

REVIEW JURNAL PERILAKU KONSUMEN
Karya : Kosasih, SE., MM., Dadan Ahmad Fadili, SE., MM., Nurul Fadilah, SE.
Judul : Pengaruh Perilaku Konsumen Terhadap keputusan Pembelian Motor Yamaha di Dealer Arista Johar

Identitas
Jurnal yang direview adalah sebuah jurnal Perilaku Konsumen yang ditulis oleh Kosasih, SE., MM., Dadan Ahmad Fadili, SE., MM., dan Nurul Fadilah, SE. Jurnal yang berjudul “Pengaruh Perilaku Konsumen Terhadap keputusan Pembelian Motor Yamaha di Dealer Arista Johar” ini diterbitkan pada tahun 2013 dengan volume 10, No. 3, rentang halaman 1135-1148.

Abstrak
Jurnal ini dibuat untuk mengetahui, menjelaskan, dan menganalisis perilaku konsumen terhadap keputusan pembelian sepeda motor Yamaha di Dealer Arista Johar.
Berdasarkan metode penelitannya merupakan penelitian survey sedangkan berdasarkan tingkat eksplanasinya desain ini bersifat deskriptif yaitu mengemukakan peranan perilaku konsumen terhadap keputusan pembelian. Dengam menggunakan metode analisis Skala Likert dan Rentang Skala.
Dalam penelitian ini dapat disimpulkan bahwa secara umum responden setuju untuk melakukan keputusan pembelian sepeda motor Yamaha di Dealer Arista Johar. Terdapat pengaruh positif kuat antara perilaku konsumen dengan keputusan pembelian, hal ini dilihat dari nilai analisis korelasi sebesar 0,629 dan hubungan antara variabel perilaku konsumen dan keputusan pembelian dengan nilai sebesar 39,5 % artinya bahwa variabel keputusan pembelian dipengaruhi atau dapat dijelaskan oleh variabel perilaku konsumen. Kata Kunci : Perilaku Konsumen, Keputusan Pembelian.
Pendahuluan
Konsumen secara definisi adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun mahluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Berdasarkan UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminasi; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau peggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
Berdasarkan data dari Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) tahun 2011 total penjualan nasional sepeda motor Yamaha dari bulan Januari sampai November 2011 mencapai 3.014.070 unit. Dari data AISI pula total penjualan nasional sepeda motor Yamaha terus mengalami kenaikan dari bulan kebulan mulai dari Desember 2011 sampai bulan Februari 2012.
Penjualan motor Yamaha di Karawang sendiri bisa dikatakan tinggi, berdasarkan survey yang dilakukan peneliti terhadap dealer-dealer resmi Yamaha di Karawang yang dilakukan secara acak, di dapatkan hasil bahwa rata-rata dealer mampu menjual 200 unit motor per bulan bahkan pada bulan- bulan tertentu dan event-event tertentu seperti setelah meluncurkan motor baru bisa lebih dari 200 unit motor per bulan.
1.      TINJAUAN PUSTAKA
Pengertian Perilaku Konsumen dan Keputusan Pembelian
Ujang Sumarwan (2011:5) menyatakanbahwa : perilaku konsumen adalah semua kegiatan, tindakan, serta proses psikologis yang mendorongtindakan tersebut pada saat sebelum membeli, ketika membeli, menggunakan, menghabiskan produkdan jasa setelah melakukan hal-hal diatas atau kegiatan mengevaluasi.
Philip Kotler & Kevin Lane Keller (2009:166) menyatakan perilaku konsumen adalah studi tentang bagaimana individu, kelompok, dan organisasi memilih, membeli, menggunakan, dan bagaimana barang, jasa, ide, atau pengalaman untuk memuaskan kebutuhan dan keinginan mereka.
Nembah F. Hartimbul Ginting (2011:33) mendefinisikan perilaku konsumen adalah tindakan perorangan dalam meperoleh, menggunakan serta membuang barang dan jasa ekonomi, termasuk proses pengambilan keputusan sebelum menetapkan tindakan.
Sedangkan menurut Supranto & Nandan Limakrisna (2007:4) mendefinisikan prilaku konsumen sebagai interaksi dinamis antara kognisi, afeksi, perilaku, dan lingkungannya di mana manusia melakukan kegiatan pertukaran dalam hidup mereka.
Schiffman dan Kanuk dalam buku Ujang Sumarwan (2004:289) mendefinisikan suatu keputusan sebagai pemilihan suatu tindakan dari dua atau lebih pilihan alternative. Seorang konsumen yang hendak melakukan pilihan maka ia harus memiliki pilihan alternatif.
Menurut Ujang Sumarwan (2004:294-297) bahwa: keputusan konsumen untuk memutuskan membeli atau mengkonsumsi produk tertentu akan diawali oleh langkah-langkah pengenalan kebutuhan, waktu, perubahan situasi, pemilikan produk, konsumsi produk, perbedaan individu, pengaruh pemasaran,pencarian informasi, pencarian internal, dan pencarian eksternal.
1.      METODE PENELITIAN
Desain Penelitian
Jurnal ini menggunakan beberapa desain penelitan seperti, berdasarkan tujuan penelitiannya yaitu penelitian terapan yang dilakukan dengan tujuan menerapkan, menguji, dan mengevaluasi kemampuan suatu teori yang diterapkan dalam memecahkan masalah-masalah praktis (Sugiyono, 2007:6). Berdasarkan metode penelitiannya merupakan penelitian survey yang dilakukan pada populasi besar maupun kecil, data yang dipelajari adalah data dari sampel yang diambil dari populasi tersebut, sehingga ditemukan kejadian-kejadian relatif, distribusi dan hubungan-hubungan antar variabel sosiologis maupun psikologis. (Sugiyono, 2007:7). Berdasarkan tingkat eksplanasinya yang merupakan penelitian deskriptif yang dilakukan untuk mengetahuinilai variabel mandiri, baik satu variabel atau lebih (independen) tanpa membuat perbandingan, atau menghubungkan antara variabel satu dengan variabel yang lain. (Sugiyono, 2007:6).  Berdasarkan jenis data dan model analisis datanya yang merupakan penelitian kuantitatif. Data kuantitatif adalah data yang berbentuk kata, kalimat, skema, dan dan gambar. (Sugiyono, 2007:14)
Instrumen Penelitian
Dalam penelitian kuantitatif ini menggunakakan instrumen untuk mengumpulkan data. Instrumen penelitian digunakan untuk mengukur nilai variabel yang diteliti. Terdapat 29 instrumen penelitian dan dua variabel yaitu perilaku konsumen dalam penelitian ini. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada tabel dibawah ini:
Metode Pengumpulan Data
Dari tanya jawab langsung dengan pihak dealer Arista Johar penulis dapat mengetahui populasi  konsumen Dealer Arista Johar yang berjumlah rata-rata  200 orang per bulan. Penentuan jumlah sampel yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini berdasarkan rumus Isaac Michael dengan taraf kesalahan 5 % dengan populasi 200 adalah 127. Teknik sampling atau perhitungan berapa jumlah sampel menggunakan sampling insidental yaitu siapa saja yang secara kebetulan/insidental bertemu dengan peneliti dapat digunakan sebagai sampel, bila dipandang orang yang kebetulan ditemui itu cocok sebagai sumber data. (Sugiyono, 2011:67). Wawancara digunakan sebagai teknik pengumpulan data apabila penelitian ingin melakukan studi pendahuluan untuk menemukan permasalahan yang harus diteliti, dan juga apabila peneliti ingin mengetahui hal-hal dari responden yang lebih mendalam dan jumlah respodennya sedikit/kecil. (Sugiyono, 2007:157). Kuesioner merupakan teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan cara memberi seperangkat pertanyaan atau pernyataan tertulis kepada responden untuk dijawabnya. (Sugiyono, 2007:162). Observasi sebagai teknik pengumpulan data mempunyai cirri yang spesifik bila dibandingkan dengan teknik yang lain, yaitu wawancara dan kuesioner. Kalau wawancara dan kuesioner selalu berkomunikasi dengan orang, maka observasi tidak terbatas pada orang, tetapi juga objek-objek alam yang lain. (Sugiyono, 2007:165-166)
4.      Metode Analisis Data
Uji Validitas menunjukan sejauh mana suatu alat pengukur dapat mengukur apa yang ingin diukur. Langkah-langkah mengukur validitas yaitu dengan mengidentifikasi secara operasional suatu konsep yang akan diukur, melakukan uji coba pengukur tersebut pada sejumlah responden, mmempersiapkan tabel tabulasi jawaban, menghitung nilai kolerasi antara data pada masing-masing pertanyaan dengan skor total memakai teknik korelasi product moment Jika r hitung> r tabel, maka instrument dikatakan valid.
Sumber : Husein Umar (2003, 103-111)
Syarat minimum untuk dianggap memenuhi syarat adalah kalau r=0,3 jadi kalau korelasi antara butir dengan skor total kurang dari 0,3 maka butir dalam instrumen tersebut dinyatakan tidak valid. (Sugiyono, 2007:152)
Dilakukan uji reliabilitas agar mendapatkan data sesuai dengan tujuan pengukuran dengan menggunakan metode alpha Cronbach diukur berdasarkan skala alpha Cronbach 0 sampai 1. Jika skala itu itu dikelompok ke dalam lima kelas dengan reng yang sama, maka ukuran kemantapan alpha dapat diinterprestasikan sebagai berikut :
1.      Nilai alpha Cronbach 0,00 s.d. 0,20, berarti kurang reliabel
2.      Nilai alpha Cronbach 0,21 s.d. 0,40, berarti agak reliabel
3.      Nilai alpha Cronbach 0,42 s.d. 0,60, berarti cukup reliabel
4.      Nilai alpha Cronbach 0,61 s.d. 0,80, berarti reliabel
5.      Nilai alpha Cronbach 0,81 s.d. 1,00, berarti sangat reliabel (Triton, 2005)
Uji Normalitas merupakan pengujian yang ditunjukan untuk mengetahui distribusi data, apakah data berdistribusi normal atau tidak. Apabila data berdistribusi normal, maka pengujian selanjutnya akan dilakukan dengan uji statistic parametrik. Dan apabila data berdistribusi tidak normal, maka pengujian selanjutnya akan dilakukan dengan uji statistik non parametrik. Kriteria Pengujian :
Ho: Angka Signifikansi (SIG) > 0,05, maka data berdistribusi normal.
H1: Angka Signifikansi (SIG) < 0,05, maka data tidak berdistribusi normal.
Sumber : Bahrul Kirom, 98:2010
Teknik Skala untuk menentukan skala prioritas dari setiap variable yang diukur selanjutnya dihitung skala dari skor yang diukur. Dan dapat kita ketahui bahwa skala terendahnya adalah 127 dan skala tertingginya 635. Sumber: Sugiyono (2007:108)
Transformasi Data adalah proses pengubahan bentuk data asli kedalam format yang lebih mendukung analisis data untuk mencapai penelitian atau riset yang objektif. (Dermawan Wibisono, 2008:141). Sebelum data dianalisis, terlebih dahulu data ordinal yang diperoleh dari hasil kuesioner ditransformasikan menjadi data interval. Mentransformasikan data ordinal menjadi data interval gunanya untuk memenuhi syarat analisis parametrik yang mana data setidak-tidaknya berskala interval. Maka data ordinal tersebut harus ditransformasikan menjadi data interval dengan menggunakan program penghitungan Method of Succesive Interval (MSI).
Penelitian asosiatif merupakan penelitian yang bertujuan untuk mengetahui hubungan antara dua variabel atau lebih. Penelitian ini mempunyai tingkatan yang tertinggi bila dibandingkan dengan penelitian deskriptif dan komparatif. Dengan penelitian ini maka akan dapat dibangun suatu teori yang dapat berfungsi untuk menjelaskan, meramalkan dan mengontrol suatu gejala. (Sugiyono, 2007:11)
Hipotesis asosiatif diuji dengan teknik korelasi. Teknik korelasi yang digunakan yaitu Korelasi Product Moment (r). Untuk menguji apakah hubungan yang ditemukan itu berlaku untuk seluruh populasi, maka perlu diuji signifikannya. Ketentuan : bila r hitung lebih kecil dari tabel, maka Ho diterima, dan Ha ditolak. Tetapi sebaliknya bila r hitung lebih besar dari r tabel (r hitung>r tabel) maka Ha diterima. (Sugiyono, 2007:214-215).
Analisis korelasi dapat dilanjut dengan menghitung koefisien determinasi, dengan cara mengkuadratkan koefisien yang ditemukan. Uji hipotesis dengan tingkat kesalahan 5% melalui uji dua pihak sebagai berikut:
Ho : µ = 0 (tidak ada pengaruh)
Ha : µ ≠ 0 (ada pengaruh)
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
Berdasarkan rekapitulasi variabel perilaku konsumen dalam jurnal menunjukan bahwa dari 18 pertanyaan tentang variabel perilaku konsumen menunjukan rata-rata nilai 501,72 yang berada pada garis rentang skala setuju.
Berdasarkan rekapitulasi variabel keputusan pembelian dalam jurnal dapat kita ketahui bahwa dari 16 pertanyaan untuk variabel keputusan pembelian sepeda motor Yamaha di Dealer Arista Johar, dengan nilai rata-rata nilai 490,81 berada pada daerah setuju. Dari hasil rekapitulasi keputusan pembelian sepeda motor Yamaha di Dealer Arista Johar dapat diartikan bahwa perilaku konsumen sepeda motor Yamaha di dealaer Arista Johar adalah setuju.
Untuk mengetahui bagaimana pengaruh perilaku konsumen terhadap keputusan pembelian sepeda motor Yamaha di dealer Arista Johar dapat dijelaskan dengan menggunakan hasil olah spss yang bersumber dari data primer. Terjadi hubungan yang signifikan antara variabel keputusan pembelian dengan variabel perilaku konsumen karena nilai signifikansi ( Sig. 2-tailed ) adalah jauh dibawah 0,05 ( nilai adalah 0.000). Terjadi korelasi yang kuat antara variabel perilaku konsumen dengan keputusan pembelian yaitu 0,629.
Berdasarkan Uji Anova atau F tes didapat F hitung 81,057 dengan tingkat signifikan 0,000 oleh karena probabilitas ( 0,000 ) lebih kecil dari 0,05 maka dapat dikatakan perilaku konsumen berpengaruh terhadap keputusan pembelian sepeda motor di Dealer Arista Johar.
Adapun nilai koefisien determinasi /Coefisien Derterminand (CD) terhadap hubungan antara variabel perilaku konsumen terhadap variabel keputusan pembelian sepeda motor Yamaha di Dealer Arista Johar angka R Square adalah 0,395. Hal ini berarti sekitar 39,5 % keputusan pembelian sepeda motor Yamaha di Dealer Arista Johar dijelaskan oleh perilaku konsumen. Sedangkan sisanya 60,5% (100-39,5= 60,5%) dijelaskan oleh sebab-sebab yang lain tidak diteliti dalam penelitian ini.
Uji hipotesis dengan tingkat kesalahan 5% melalui uji dua pihak sebagai berikut:
Ho : µ = 0 => Tidak ada pengaruh antara perilaku konsumen terhadap keputusan pembelian sepeda motor Yamaha di Dealer Arista Johar
Ha : µ ≠ 0 => Ada hubungan positif antara perilaku konsumen terhadap keputusan pembelian sepeda motor Yamaha di Dealer Arista Johar
Oleh karena statistic hitung > dengan statistic tabel (9,003 > 1,960) maka Ho ditolak. Angka kolom Sig atau Significance adalah 0,000 atau probabilitas jauh dibawah 0,05 maka Ho ditolak atau Perilaku konsumen berpengaruh secara signifikan (nyata) terhadap keputusan pembelian.

Kesimpulan
Perilaku konsumen sepeda motor Yamaha di Dealer Arista Johar, berdasarkan hasil analisis indikator-indikator menunjukan bahwa dari 15 indikator, 14 indikator (budaya, subbudaya, kelas sosial, kelompok kecil, keluarga, peran dan status sosial, usia dan tahap siklus hidup, situasi ekonomi, gaya hidup, kepribadian dan konsep diri, motivasi, persepsi, pembelajaran, keyakinan dan sikap) memperoleh respon setuju serta 1 indikator yaitu pekerjaan yang memperoleh respon responden sangat setuju, dengan nilai skor rata-rata rakapitulasi 501,72 yang berada pada garis rentang skala setuju.
Keputusan pembelian berdasarkan hasil analisis data dari setiap indikator-indikator menunjukan bahwa dari 14 indikator, 2 indikator (sumber publik dan merek) mendapat respon cukup setuju, 10 indikator (rangsangan internal, rangsangan eksternal, sumber pribadi, sumber komersial, sumber eksperimental, menfaat, penyalur, kuantitas, waktu, dan ketidakpuasan) mendapat respon setuju, dan 2 indikator (metode pembayaran dan kepuasan) mendapat respon sangat setuju, dengan skor rata-rata rekapitulasi 490,81 yang berada pada garis rentang skala. Sehingga dapat disimpulkan secara umum responden setuju untuk melakukan keputusan pembelian sepeda motor Yamaha di Dealer Arista Johar.
Terdapat pengaruh positif kuat antara perilaku konsumen dengan keputusan pembelian, hal ini dilihat dari nilai analisis korelasi sebesar 0,629 dan hubungan antara variabel perilaku konsumen dan keputusan pembelian dengan nilai sebesar 39,5 % artinya bahwa variabel keputusan pembelian dipengaruhi atau dapat dijelaskan oleh variabel perilaku konsumen.

 sumber : https://ekanurdianaa.wordpress.com/2014/10/18/524/