Minggu, 26 April 2015

HUBUNGAN INTERNASIONAL INDONESIA DAN SINGAPURA


I.                   PENDAHULUAN

Dalam hubungan internasional dewasa ini yang semakin rumit dan saling ketergantungan yang semakin tinggi, tidak ada pilihan bagi setiap negara untuk tidak mengembangkan kerjasama internasional dengan tetap mengacu pada kepentingan nasionalnya. Hal ini tentunya juga berlaku bagi Indonesia dan Singapura.
Secara konseptual, tujuan utama dari semua hubungan bilateral antarnegara adalah membangun kemitraan yang kuat dengan lingkungan eksternalnya, menciptakan hubungan persahabatan. Muara utama dari semua hubungan bilateral di atas tentunya adalah pencapaian kepentingan nasional baik dari sisi ekonomi, sosial, dan politik keamanan. Secara lebih spesifik, beberapa konsep utama dalam hubungan internasional yang bertujuan untuk meningkatkan hubungan bilateral antara dua negara juga menunjukkan perkembangan yang cukup pesat.
Kerjasama antara negara baik dalam lingkup bilateral, regional dan multilateral sangat dibutuhkan oleh suatu negara, dimana suatu negara tidak bisa hidup sendiri tanpa adanya interaksi dengan negara lainnya baik dalam sektor ekonomi, politik, sosial budaya dan pertahanan keamanan.
Singapura adalah negara tetangga yang kerapkali menjadi harapan Indonesia tentang bagaimana sebuah pembangunan hendaknya dijakankan di negara ini. Mengingat Singapura adalah negara tetangga terdekat, Indonesia dan Singapura harus menjalin hubungan erat, harmonis, dan produktif, dalam arti saling membantu, baik secara bilateral maupun dalam kerangka ASEAN.
Hubungan Indonesia dan Singapura pada awalnya dimulai dengan saling curiga dan ketakutan Indonesia untuk ‘diakali’ oleh Singapura. Akan tetapi hubungan tersebut kemudian mengalami perkembangan, sehingga kemudian tumbuh hubungan yang didasarkan atas kesadaran kedua belah pihak adanya sifat saling membutuhkan.
Hubungan kerjasama antara Indonesia dan Singapura dibina bukan hanya karena faktor geografis yang berdekatan tapi juga faktor sejarah. Berbagai ranah kerjasama dibangun atas nama kepentingan negara baik dalam bidang ekonomi maupun bidang politik. Hubungan itu bisa berlangsung harmonis dan produktif bila kedua negara bisa memaksimalkan dan mempertahankan hubungan yang sudah baik, dan meminimalkan atau menghilangkan ganjalan yang masih ada.
Namun, hubungan Indonesia dan Singapura merupakan sebuah gambaran yang “agak jomplang”. Disebut “agak jomplang” karena Indonesia yang memiliki wilayah yang sangat luas, sumber daya alam yang melimpah dan beragam potensi lainnya, tetapi seperti tidak berdaya. Singapura menguasai teknologi komunikasi, teknologi informasi, dan teknologi transportasi yang canggih.
Hubungan Indonesia-Singapura mempunyai arti yang sangat penting bagi kepentingan nasional Indonesia maupun kepentingan kawasan. Dari segi kepentingan nasional, hubungan bilateral kedua negara yang erat, produktif, dan saling menguntungkan mutlak diperlukan dan harus terus diupayakan terutama guna menciptakan lingkungan eksternal yang menunjang bagi kepentingan pembangunan nasional Indonesia. Besarnya komplementaritas kepentingan ekonomi di antara kedua negara harus secara strategis terus dikembangkan terutama dalam rangka menunjang upaya pembangunan ekonomi Indonesia.
Sementara itu, dari kepentingan kawasan, Indonesia dituntut untuk memberikan prioritas dan perhatian pada pembinaan dan penguatan hubungan, kerja sama serta solidaritas ASEAN, dan dalam hal ini hubungan bilateral yang baik dan erat antara Indonesia dan Singapura merupakan salah satu prasyarat untuk mencapai tujuan tersebut.
Singapura adalah negara sahabat dan secara fisik geografis merupakan tetangga dekat Indonesia. Oleh karena itu, hubungan dan kerja sama antara kedua negara terwujud dalam berbagai bidang kehidupan, terutama yang menonjol adalah di bidang ekonomi di mana Singapura adalah mitra dagang utama, sumber investasi asing terbesar, dan juga asal wisatawan asing terbesar bagi Indonesia.
Dalam beberapa tahun terakhir hubungan antara kedua negara secara umum terus berkembang dan menunjukkan adanya peningkatan. Namun demikian, dalam kedekatan tersebut sering terjadi gesekan-gesekan akibat perbedaan kepentingan yang kemudian menjadi ganjalan dan apabila ganjalan tersebut tidak segera diatasi atau dicari solusinya akan berpotensi mengganggu hubungan kedua Negara.
Singapura adalah negeri yang dihuni oleh orang-orang kaya yang berasal dari berbagai negara. konon dari 55 ribu orang sangat kaya di singapura dengan total kekayaan mencapai 269 miliar dolar, 18 ribu diantaranya merupakan orang indonesia dengan kekayaan yang berjumlah 87 miliar dolar atau sama dengan 783 trilyun rupiah.
Dari segala macam unsur-unsur kekuatan negara hampir semuanya dimiliki oleh Singapura, meskipun luas wilayah Singapura tidak lebih besar dari luas pulau Madura, sehingga membuat negara Singapura menjadi negara yang maju dari segala bidang dan ini bertolak belakang dengan apa yang dimiliki oleh Indonesia sehingga posisi tawar diplomasi Indonesia lemah dan seringkali Indonesia menjadi negara yang dirugikan. Sebagai negara besar, memiliki wilayah yang luas, serta sumber daya alam yang melimpah, Indonesia tidak mampu menorehkan keberhasilan dalam bernegosiasi dalam kerjasama bilateral dengan Singapura yang notabene negara kecil.

Perdagangan dan ekonomi

Terletak di jalur perdagangan bahari tersibuk di Selat Malaka, menjabat sebagai salah satu pusat utama perdagangan dunia, perdagangan dengan dan melalui Singapura menjadi penting bagi Indonesia untuk menyediakan jalur perdagangan ke seluruh dunia. Begitu juga sebaliknya, pengusaha Indonesia juga penting bagi Singapura. Perdagangan adalah motivasi umum utama kedua negara hubungan luar negeri, masing-masing mitra adalah mitra dagang utama satu sama lain.

Volume perdagangan Indonesia-Singapura mencapai $36 miliar AS ($29,32 miliar AS). Singapura merupakan investor luar negeri teratas bagi Indonesia, dengan total kumulatif dari US $ 1,14 miliar pada 142 proyek. Perdagangan antara kedua negara juga mencapai sekitar $68 miliar AS pada tahun 2010. Pada saat yang sama, ekspor non-migas Indonesia ke Singapura adalah yang tertinggi di kawasan.

Pariwisata

Singapura adalah sumber wisatawan asing terbesar bagi Indonesia, dengan sejumlah 1.373.126 wisatawan Singapura mengunjungi Indonesia pada tahun2010. Sebaliknya, Indonesia juga menjadi sumber wisatawan terbesar bagi Singapura, menjapai jumlah 2.592.222 wisatawan Indonesia yang mengunjungi Singapura pada 2011.
Selain tujuan bisnis, wisatawan Indonesia tertarik ke Singapura sebagian besar untuk wisata belanja, wisata kota, dan pulau resor dengan taman tema, kebun binatang, museum dan kebun. Sementara Singapura tertarik ke Indonesia sebagian besar untuk alam dan budaya, Bali dan pulau tetangga Batam sangat populer di kalangan wisatawan Singapura.

Keamanan dan antiterorisme

Pada tanggal 3 Oktober 2005 Perdana Menteri Lee Hsien Loong bertemu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Bali, hanya dua hari setelah Bom Bali. Mereka sepakat untuk memperkuat kerjasama melawan terorisme dan juga kerjasama yang dibahas dalam bidang ekonomi, perdagangan dan investasi.

Masalah wilayah dan lingkungan hidup

Hubungan Singapura dengan Indonesia umumnya baik, meskipun isu yang beredar saat ini termasuk larangan ekspor pasir, dan granit;[6] yang sangat dibutuhkan oleh sektor konstruksi Singapura.
Masalah kelangkaan lahan dan ruang di Singapura telah mendorong mereka memperluas pulau mereka melalui upaya reklamasi lahan. Bahan-bahan yang dibutuhkan untuk reklamasi seperti pasir dan granit, sebagian besar diimpor dari Indonesia. Tambang pasir dari wilayah Indonesia telah menimbulan keprihatinan atas isu-isu lingkungan.
Pada bulan Agustus 2005, Singapura dan Indonesia menandatangani Memorandum of Understanding untuk memperluas hak penerbangan antara kedua negara.
Pada Juni 2013, Singapura menderita akibat kabut yang berasal dari praktek tebang-dan-bakar untuk membuka lahan perkebunan kelapa sawit di negara tetangga, Indonesia, provinsi Riau, Sumatera. Pada Juni 2013 kabut mencapai rekor terburuk, mencapai tingkat kabut polutan tertinggi sejak 1997. Kabut telah mendorong peringatan kesehatan dari pemerintah Singapura, warga Singapura yang marah juga menyebabkan beberapa ketegangan diplomatik, pemerintah Singapura memprotes keterlambatan di Indonesia dalam menangani masalah ini dan mendesak pemerintah Indonesia untuk mencari langkah-langkah efektif untuk mencegah terjadinya dan mengurangi polusi kabut asap lintas batas.

II.                ANALISIS

Hubungan Bilateral Indonesia Singapura telah menunjukkan peningkatan di berbagai bidang kerjasama terutama hubungan kerjasama politik, hubungankerjasama ekonomi dan hubungan kerjasama sosial budaya. Selain itu kunjunganantara sesama pejabat Pemerintah maupun swasta di kedua negara telah memberikankontribusi yang besar bagi pengembangan hubungan kerjasama dan peningkataninvestasi di kedua negara.
Kedua negara baik Indonesia dan Singapura menyatakan untuk terus bekerjasama dan mempertegas komitmen mereka untuk memperkuat dan memperdalam hubungan Singapura Indonesia.
Peningkatan hubungan kerjasama antara Singapura dan Indonesia merupakan peluang kerjasama yang saling mengungtungkan. Hubungan kerjasama ekonomi, Indonesia dan Singapura saling melengkapi dan memiliki tingkat yang tinggi. Indonesia memilki sumberdaya alam dan sumber daya manusia yang besar sedangkan Singapura memiliki kemampuan pengetahuan dan tehnologi tinggi, jaringan ekonomi serta sumber daya keuangan yang besar.
Hubungan Bilateral Indonesia Singapura telah menunjukkan peningkatan di berbagai bidang kerjasama terutama hubungan kerjasama politik, hubungan kerjasama ekonomi dan hubungan kerjasama  sosial budaya. Selain itu kunjungan antara sesama pejabat Pemerintah maupun swasta di kedua negara  telah  memberikan kontribusi yang besar bagi pengembangan hubungan kerjasama dan peningkatan investasi di kedua negara.
Kerangka hubungan kerjasama Indonesia dan Singapura tersebut di atas, telah menjadi landasan dasar bagi pengembangan hubungan Indonesia dan Singapura yang lebih mengikat, salah satunya melalui kunjungan antara Kepala Negara atau Kepala Pemerintahan kedua negara yang menghasilkan kespakatan-kesepakatan susbtansial untuk meningkatkan dan mengembangkan hubungan kerjasama bilateral kedua negara.

III.             KESIMPULAN

Hubungan Indonesia-Singapura mempunyai arti yang sangat penting bagi kepentingan nasional Indonesia maupun kepentingan kawasan. Dari segi kepentingan nasional, hubungan bilateral kedua negara yang erat, produktif, dan saling menguntungkan mutlak diperlukan dan harus terus diupayakan terutama guna menciptakan lingkungan eksternal yang menunjang bagi kepentingan pembangunan nasional Indonesia.
Dalam beberapa tahun terakhir hubungan antara kedua negara secara umum terus berkembang dan menunjukkan adanya peningkatan. Namun demikian, dalam kedekatan tersebut sering terjadi gesekan-gesekan akibat perbedaan kepentingan yang kemudian menjadi ganjalan dan apabila ganjalan tersebut tidak segera diatasi atau dicari solusinya akan berpotensi mengganggu hubungan kedua Negara.
Kerjasama Internasional Indonesia-Singapura merupakan sebagian transaksi dan interaksi sekarang bersifat rutin dan hampir bebas dari konflik. Berbagai jenis masalah nasional, regional dan global bermunculan dan memerlukan perhatian dari kedua negara ini.  Pemimpin Indonesia-Singapura saling berhubungan dan berkomunikasi dengan mengajukan alternative pemecahan, perundingan atau pembicaraan mengenai masalah yang dihadapi, mengemukakan berbagai bukti teknis untuk menopang pemecahan masalah tertentu dan mengakhiri perundingan dengan membentuk beberapa perjanjian atau saling pengertian yang memuaskan bagi semua pihak.
Kerjasama antar Negara sangat penting dilakukan oleh Negara-negara agar dapat mempermudah kerja dan mempercepat tujuan yang ingin dicapai. Kerjasama antar Negara dapat berjalan lancar apabila adanya dukungan dari komponen masyarakat dalam Negara yang saling bekerjasama pula.


IV.             SARAN

Dalam hal hubungan antara Indonesia-Singapura menjadi lebih baik dan solid. Agar kerjasama kedua negara dapat berjalan secara lancar, stabilitas hubungan politik kedua negara harus dapat dijalankan dan dipertahankan sebaik mungkin. Hal ini dapat dilakukan dengan mengesampingkan perilaku-perilaku politik yang dapat merugikan kerjasama yang telah dilaksanakan.
Hubungan internasional sangatlah penting bagi suatu Negara, dalam era globalisasi yang sangat kompleks ini tidak ada suatu Negara yang dapat berdiri sendiri. Dengan adanya hubungan internasional, pencapaian tujuan Negara akan lebih mudah dilakukan dan perdamaian dunia akan mudah diciptakan.
Realita menunjukkan bahwa setiap bangsa memiliki kebutuhan mempertahankan kelangsungan hidupnya dan tidak selalu dapat dipenuhi oleh potensi setiap bangsa. Keadaan yang demikian mendorong untuk saling mengadakan hubungan antar negara. Oleh karena itu hubungan Internasional yang sudah terjalin selama ini harus dijaga dan dikembangkan ke arah yang lebih baik lagi.

V.                REFERENSI

http://demakblogger.blogspot.com/2012/02/hubungan-kerjasama-bilateral-indonesia.html?m=1

\




Selasa, 31 Maret 2015

KASUS PELANGGARAN HAM : MARSINAH

      I.            PENDAHULUAN

Marsinah adalah seorang aktivis dan buruh pabrik PT. Catur Putra Surya (CPS) Porong, Sidoarjo, Jawa Timur yang diculik dan kemudian ditemukan terbunuh pada 8 Mei 1993 setelah menghilang selama tiga hari. Mayatnya ditemukan di hutan di Dusun Jegong Kecamatan Wilangan Nganjuk, dengan tanda-tanda bekas penyiksaan berat.
Dua orang yang terlibat dalam otopsi pertama dan kedua jenazah Marsinah, Haryono (pegawai kamar jenazah RSUD Nganjuk) dan Prof. Dr. Haroen Atmodirono (Kepala Bagian Forensik RSUD Dr. Soetomo Surabaya), menyimpulkan, Marsinah tewas akibat penganiayaan berat.
Awal tahun 1993, Gubernur KDH TK I Jawa Timur mengeluarkan surat edaran No. 50/Th. 1992 yang berisi himbauan kepada pengusaha agar menaikkan kesejahteraan karyawannya dengan memberikan kenaikan gaji sebesar 20% gaji pokok. Himbauan tersebut tentunya disambut dengan senang hati oleh karyawan, namun di sisi pengusaha berarti tambahannya beban pengeluaran perusahaan. Pada pertengahan April 1993, Karyawan PT. Catur Putera Surya (PT. CPS) Porong membahas Surat Edaran tersebut dengan resah. Akhirnya, karyawan PT. CPS memutuskan untuk unjuk rasa tanggal 3 dan 4 Mei 1993 menuntut kenaikan upah dari Rp 1700 menjadi Rp 2250.
Marsinah adalah salah seorang karyawati PT. Catur Putera Perkasa yang aktif dalam aksi unjuk rasa buruh. Keterlibatan Marsinah dalam aksi unjuk rasa tersebut antara lain terlibat dalam rapat yang membahas rencana unjuk rasa pada tanggal 2 Mei 1993 di Tanggul Angin Sidoarjo.
3 Mei 1993, para buruh mencegah teman-temannya bekerja. Komando Rayon Militer (Koramil) setempat turun tangan mencegah aksi buruh.
4 Mei 1993, para buruh mogok total mereka mengajukan 12 tuntutan, termasuk perusahaan harus menaikkan upah pokok dari Rp 1.700 per hari menjadi Rp 2.250. Tunjangan tetap Rp 550 per hari mereka perjuangkan dan ont diterima, termasuk oleh buruh yang absen.
Sampai dengan tanggal 5 Mei 1993, Marsinah masih aktif bersama rekan-rekannya dalam kegiatan unjuk rasa dan perundingan-perundingan. Marsinah menjadi salah seorang dari 15 orang perwakilan karyawan yang melakukan perundingan dengan pihak perusahaan.
Siang hari tanggal 5 Mei, tanpa Marsinah, 13 buruh yang dianggap menghasut unjuk rasa digiring ke Komando Distrik Militer (Kodim) Sidoarjo. Di tempat itu mereka dipaksa mengundurkan diri dari CPS. Mereka dituduh telah menggelar rapat gelap dan mencegah karyawan masuk kerja. Marsinah bahkan sempat mendatangi Kodim Sidoarjo untuk menanyakan keberadaan rekan-rekannya yang sebelumnya dipanggil pihak Kodim. Setelah itu, sekitar pukul 10 malam, Marsinah lenyap.
Mulai tanggal 6,7,8, keberadaan Marsinah tidak diketahui oleh rekan-rekannya sampai akhirnya ditemukan telah menjadi mayat pada tanggal 8 Mei 1993.
Tanggal 30 September 1993 telah dibentuk Tim Terpadu Bakorstanasda Jatim untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus pembunuhan Marsinah. Sebagai penanggung jawab Tim Terpadu adalah Kapolda Jatim dengan Dan Satgas Kadit Reserse Polda Jatim dan beranggotakan penyidik/penyelidik Polda Jatim serta Den Intel Brawijaya.
Delapan petinggi PT CPS ditangkap secara diam-diam dan tanpa prosedur resmi, termasuk Mutiari selaku Kepala Personalia PT CPS dan satu-satunya perempuan yang ditangkap, mengalami siksaan fisik maupun mental selama diinterogasi di sebuah tempat yang kemudian diketahui sebagai Kodam V Brawijaya. Setiap orang yang diinterogasi dipaksa mengaku telah membuat control dan menggelar rapat untuk membunuh Marsinah. Pemilik PT CPS, Yudi Susanto, juga termasuk salah satu yang ditangkap
Baru 18 hari kemudian, akhirnya diketahui mereka sudah mendekam di tahanan Polda Jatim dengan tuduhan terlibat pembunuhan Marsinah. Pengacara Yudi Susanto, Trimoelja D. Soerjadi, mengungkap adanya rekayasa oknum aparat kodim untuk mencari kambing hitam pembunuh Marsinah.
Secara resmi, Tim Terpadu telah menangkap dan memeriksa 10 orang yang diduga terlibat pembunuhan terhadap Marsinah. Salah seorang dari 10 orang yang diduga terlibat pembunuhan tersebut adalah Anggota TNI.
Hasil penyidikan polisi ketika menyebutkan, Suprapto (pekerja di bagian ontrol CPS) menjemput Marsinah dengan motornya di dekat rumah kos Marsinah. Dia dibawa ke pabrik, lalu dibawa lagi dengan Suzuki Carry putih ke rumah Yudi Susanto di Jalan Puspita, Surabaya. Setelah tiga hari Marsinah disekap, Suwono (satpam CPS) mengeksekusinya.
Di pengadilan, Yudi Susanto divonis 17 tahun penjara, sedangkan sejumlah stafnya yang lain itu dihukum berkisar empat hingga 12 tahun, namun mereka naik banding ke Pengadilan Tinggi dan Yudi Susanto dinyatakan bebas. Dalam proses selanjutnya pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung Republik Indonesia membebaskan para terdakwa dari segala dakwaan (bebas murni). Putusan Mahkamah Agung RI tersebut, setidaknya telah menimbulkan ketidakpuasan sejumlah pihak sehingga muncul tuduhan bahwa penyelidikan kasus ini adalah “direkayasa”.
Marsinah memperoleh Penghargaan Yap Thiam Hien pada 1993. Ia menjadi simbol perjuangan kaum buruh. Kasus ini pun menjadi catatan Organisasi Buruh Internasional atau ILO, dikenal sebagai kasus 1713. Namun, pembunuh yang sebenarnya belum menerima hukuman.

   II.            ANALISIS

Kasus pembunuhan Marsinah merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat. Alasannya adalah karena telah melanggar hak hidup seorang manusia. Dan juga karena sudah melanggar dari unsur penyiksaan dan pembunuhan sewenang-wenang di luar putusan pengadilan terpenuhi. Dengan demikian, kasus tersebut tergolong patut dianggap kejahatan kemanusiaan yang diakui oleh peraturan hukum Indonesia sebagai pelanggaran HAM berat.
Tindakan pembunuhan merupakan upaya berlebihan dalam menyikapi tuntutan marsinah dan kawan-kawan buruhnya. Marsinah dan kawan-kawannya berdemo bukan tanpa sebab. Mereka berdemo untuk menuntut upah sepatutnya yang sudah menjadi hak mereka sebagai pekerja karena memang setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan diperlakuan yang adil dan  layak dalam hubungan kerja.
Menurut aturan yang berlaku tidak ada dasar hukum yang melarang aksi unjuk rasa/demonstrasi. Seharusnya masalah yang dituntut oleh para buruh tersebut bisa diselesaikan melalui cara perundingan, baik dengan mediasi ataupun secara langsung oleh para pihak yang terkait. Jika terjadi  aksi unjuk rasa, maka seharusnya tindakan yang dilakukan dari pihak kontra  adalah menyerap dan mengkaji aspirasi buruh, sedangkan aparat keamanan berwajib menjamin terciptanya komunikasi baik antarkedua belah pihak. Tapi hal ini tidak terjadi dalam kasus Marsinah.
Menyelesaikan kasus Marsinah berarti harus mengurai banyak benang kusut, benang kusut yang mungkin hanya dapat terurai dari tangan mereka yang benar-benar peduli untuk mengurainya. Hilang dan matinya Marsinah sudah barang tentu adalah sesuatu yang “direkayasa” sehingga sampai saat ini kasusnya tidak pernah menemui titik terang. Pemerintah seharusnya mengadili pelaku pembunuhan dengan hukum pidana yang sesuai peraturan yang berlaku. Serta memberikan hak – hak dan jaminan keselamatan kerja kepada para tenaga kerja. Dan mempertegas peraturan mengenai keamanan ketenaga kerjaan agar kasus sepeti Marsinah ini tidak terulang kembali.

III.            KESIMPULAN

Marsinah adalah salah seorang karyawati PT. Catur Putera Perkasa yang aktif dalam aksi unjuk rasa buruh. Keterlibatan Marsinah dalam aksi unjuk rasa tersebut antara lain terlibat dalam rapat yang membahas rencana unjuk rasa pada tanggal 2 Mei 1993 di Tanggul Angin Sidoarjo. 3 Mei 1993, para buruh mencegah teman-temannya bekerja. Komando Rayon Militer (Koramil) setempat turun tangan mencegah aksi buruh.
4 Mei 1993, para buruh mogok total mereka mengajukan 12 tuntutan, termasuk perusahaan harus menaikkan upah pokok dari Rp 1.700 per hari menjadi Rp 2.250. Tunjangan tetap Rp 550 per hari mereka perjuangkan dan bisa diterima, termasuk oleh buruh yang absen.Sampai dengan tanggal 5 Mei 1993, Marsinah masih aktif bersama rekan-rekannya dalam kegiatan unjuk rasa dan perundingan-perundingan.
Marsinah menjadi salah seorang dari 15 orang perwakilan karyawan yang melakukan perundingan dengan pihak perusahaan. Siang hari tanggal 5 Mei, tanpa Marsinah, 13 buruh yang dianggap menghasut unjuk rasa digiring ke Komando Distrik Militer (Kodim) Sidoarjo. Di tempat itu mereka dipaksa mengundurkan diri dari CPS.
Mereka dituduh telah menggelar rapat gelap dan mencegah karyawan masuk kerja. Marsinah bahkan sempat mendatangi Kodim Sidoarjo untuk menanyakan keberadaan rekan-rekannya yang sebelumnya dipanggil pihak Kodim. Setelah itu, sekitar pukul 10 malam, Marsinah lenyap.Mulai tanggal 6,7,8, keberadaan Marsinah tidak diketahui oleh rekan-rekannya sampai akhirnya ditemukan telah menjadi mayat pada tanggal 8 Mei 1993.

IV.            SARAN

Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan Jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain. Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan HAM orang lain.

   V.            SUMBER REFERENSI



Rabu, 31 Desember 2014

10. Koperasi Langit Biru (KLB)

Sebelum berdiri, Koperasi Langit Biru bernama PT Transindo Jaya Komara (TJK). Jenis usaha mereka adalah pengelolaan daging dan hasil peternakan, bekerja sama dengan 62 penyuplai daging sapi. Perusahaan itu milik Jaya Komara, seorang mantan penjual kerupuk.

Setelah itu, TJK kemudian bertransformasi menjadi Koperasi Langit Biru atau KLB pada Januari 2011. Seluruh kegiatan KLB dipusatkan di sebuah kantor yang beralamat di Perum Bukit Cikasungka Blok ADF Nomor 2-4, Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang; dan kantor cabang di Jalan BKT Raya, Gang Swadaya VI Nomor 1 RT 008/RW 01, Rawa Bebek, Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur.

Jaya Komara dalam koperasi ini juga memiliki posisi tertinggi, yakni Direktur Utama. Untuk menjaring investor, PT KLB menawarkan dua paket investasi, yakni investasi paket kecil dan investasi paket besar. Investasi paket kecil bernilai Rp 385.000 atau setara dengan harga 5 kilogram daging dan investasi paket besar dengan nilai Rp 9,2 juta atau sama dengan 100 kilogram daging sapi.

Profit yang didapat pada investasi paket kecil yang ditawarkan KLB adalah Rp 10.000 per hari. Angka itu akan dibagi kepada perusahaan Rp 9.000, sementara investor Rp 1.000. Dengan demikian, dalam satu bulan, investor mendapat profit sebesar Rp 150.000.
Adapun investasi paket besar dibagi lagi ke dalam dua pilihan, yakni investasi non-Bonus Kredit Sepeda Motor (BKSM) yang bonusnya senilai Rp 1,7 juta per bulan (dari bulan ke-1 sampai ke-9). Memasuki bulan ke-10, investor akan langsung mendapat bonus Rp 12 juta. Pada bulan ke-24, investor juga dijanjikan akan mendapat keuntungan Rp 31,2 juta.

Dengan tawaran yang menggiurkan itu, KLB akhirnya berhasil menghimpun 125.000 anggota dengan nilai total investasi mencapai Rp 6 triliun. Pihak KLB menjanjikan bahwa dana investasi itu akan diputarkan untuk menjalankan bisnis di daerah Tulung Agung, Jawa Timur. Namun, dari hasil penelusuran aparat kepolisian, bisnis di Tulung Agung ternyata tidak menghasilkan dan selama ini KLB bekerja gali lubang-tutup lubang atau hanya mengandalkan uang setoran investor baru yang masuk untuk membayar bonus investor lama.

Aktivitas penyerahan bonus akhirnya macet pada bulan Januari 2012 sehingga sejumlah investor mengadukan persoalan ini ke Polres Tangerang Kabupaten. Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan KLB pun kini sudah dilimpahkan ke Bareskrim Polri.

Referensi :

Tanggapan Saya :
Kasus yang terjadi pada Koperasi Langit Biru (KLB) merupakan salah satu kasus penipuan dengan modus mendapat keuntungan yang berkali lipat setelah melakukan investasi pada koperasi. Menurut analisis saya, kasus ini dapat terjadi dikarenakan adanya 2 faktor.
Faktor pertama, kurangnya pemahaman masyarakat tentang koperasi. Akibat kurangnya pemahaman, masyarakat cenderung mudah percaya dan tergiur dengan janji-janji dan keuntungan yang belum tentu akan mereka dapatkan. Sebaiknya masyarakat wajib mengetahui dan memahami mekanisme kerja koperasi serta fungsi-fungsinya. Masyarakat juga perlu mengetahui apakah koperasi tersebut merupakan organisasi legal atau illegal. Jika organisasi itu legal dan telah mendapat pengakuan dimata hukum, maka anda aman untuk berinvestasi. Untuk itu sangatlah penting dilakukan sosialisasi mengenai koperasi kepada masyarakat.

Faktor kedua, lemahnya pengawasan pemerintah terhadap organisasi-organisasi yang berkembang dimasyarakat. Jika pemerintah lebih ketat melakukan pengawasa, kasus ini seharusnya masih dapat dicegah. Misalnya lebih ketat dalam memberikan perizinan kepada proposal pendirian organisasi. Namun pemerintah dapat bekerja lebih maksimal jika masyarakat cekatan dan lebih cepat melapor ketika terjadi kejanggalan.

9. Kasus Koperasi NPI Ditemukan 47.926 Rekening Nasabah

BANJARNEGARA – Macetnya dana masyarakat yang dihimpun Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Nuansa Pelangi Indonesia (NPI) Banjarnegara, mendapat perhatian Polres Banjarnegara. Untuk mengusut itu, Polres membentuk tim khusus. Hingga kemarin, tim menemukan 47.926 rekening milik nasabah.

Rekening tersebut meliputi deposito investasi berjangka, tabungan menjelang hari raya (tamara) dan tabungan harian sigap.

Kapolres Banjarnegara AKBP Sutekad Muji Raharjo melalui Kasat Reskrim AKP A Sambodo kepada para wartawan Senin (3/3), mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara terhadap Ketua Koperasi NPI, Ahmad Hidayatulloh, koperasi tersebut menghimpun dana masyarakat senilai Rp 20,469 miliar lebih.

Diperoleh informasi, jumlah dana tersebut diperoleh penyidik dari hardisk komputer yang disita sebagai barang bukti. Sedangkan data jumlah kredit yang disalurkan, hingga kini masih dicari oleh penyidik. Menurut Sambodo, kemungkinan jumlah tersangka masih bisa bertambah.

“Kami masih terus menggali keterangan dari saksi-saksi, termasuk beberapa kepala kantor unit dan pegawainya,” katanya sambil menambahkan, kemungkinan di antara mereka ada yang bisa diseret jadi tersangka.

Kelima kepala kantor unit koperasi tersebut, masing-masing unit Banjarnegara, Purworeja Klampok, Sigaluh, Banjarmangu dan Rakit.

Bentuk Tim

Lebih jauh Sambodo mengatakan, untuk mengungkap kasus ini pihaknya membentuk tim khusus yang terdiri dari beberapa unit.

Selain itu, pihaknya juga akan mendatangkan beberapa pakar untuk dimintai keterangannya. Ketiga orang yang akan dijadikan saksi ahli berasal dari Bank Indonesia (BI), pakar ekonomi Unsoed dan Dinas Koperasi (Dinas Industri, Perdagangan dan Koperasi).

“Rencananya Kamis (6/3) besok, undangan sudah kami kirimkan,” kata Sambodo. Seperti diberitakan sebelumnya, ribuan nasabah koperasi simpan pinjam NPI Banjarnegara resah akibat tak dapat menarik kembali uang milik mereka.

Ketua KSP NPI Ahmad Hidayatulloh ditahan dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Perbankan dan melakukan penipuan. Ia ditahan sejak Rabu pekan lalu (26/2).

Penyidik Polres menjerat tersangka Ahmad Hidayatulloh dengan beberapa pasal Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1992 juncto Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto pasal 372 juncto pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Awal beroperasinya NPI hanya melakukan simpan pinjam khusus untuk kalangan anggota. Tapi sejak beberapa tahun terakhir, koperasi NPI juga berpraktik layaknya bank, yaitu menghimun dana masyarakat dengan produk deposito, tabungan dan kredit umum dengan tingkat suku bunga lebih tinggi dibanding bank umum.

Bunga tabungan mencapai 3 persen/bulan, sedangkan bunga pinjaman 3 persen/bulan. Mulai pertengahan 2006 terjadi terjadi kredit macet lebih dari Rp 5 miliar. Sejak itu, nasabah mulai kesulitan mengambil uangnya. ito/Pr

Referensi :

Tanggapan Saya :
Kasus koperasi yang dikemukakan di atas jelas melanggar undang-undang karena koperasi NPI tersebut telah dialihfungsikan dari koperasi menjadi layaknya bank secara fungsional. Ditambah lagi dengan bunga-bunga yang menjanjikan. Nasabah yang berharap tabungannya mendapatkan bunga malah menjadi merasa tertipu karena imbalan bunga tersebut tak kunjung ada dikarenakan kredit macet mulai pertengahan 2006. Bagaimana sebaiknya penggantian tabungan nasabah tersebut? Menurut saya koperasi tersebut harus mengendalikan arus kasnya baik arus kas masuk maupun arus kas keluar guna menstabilkan kredit macet atau kalau perlu jika pihak koperasi NPI belum menemukan solusi juga tentang bagaimana menangani kredit macet tersebut, pihak koperasi NPI perlu melakukan konsultasi terhadap pihak Bank Indonesia sekaligus pihak Bank Indonesia menjadi saksi ahli dalam kasus tersebut.
 Sebenarnya dalam kasus ini koperasi NPI tidak melakukan penipuan terhadap nasabahnya, hal ini lebih dikarenakan salah persepsi yaitu kredit macet yang menyebabkan tabungan nasabah tersendat untuk dicairkan bunganya. Sehingga para nasabah merasa tertipu. Berarti pihak koperasi NPI telah mengambil langkah yang salah, karena sebenarnya mereka tidak mampu memanage tabungan nasabah layaknya bank sebab dari awalnya NPI memang merupakan lembaga koperasi dan bukan bank.Sehingga pihak koperasi NPI tidak dapat menjalankan aturan perbankan dengan benar. Jika kredit macet tersebut dalam jangka waktu 3 bulan tidak juga terselesaikan maka pihak koperasi NPI harus memberikan pengembalian tabungan nasabah minimal 50% melalui cara apapun asalkan tabungan nasabah kembali.

Rabu, 24 Desember 2014

8. Koperasi Sembilan Sejati, Pengurus Harus Bertanggung Jawab

SEMARANG- Pengurus Koperasi Sembilan Sejati (SS) tidak dapat begitu saja melepaskan diri dari tanggung jawab atas kerugian koperasi tersebut. Indardi SH dari Divisi Investigasi Semarang Coruption Watch (SCW) menduga, laporan oleh sesama pengurus itu sebagai upaya pelepasan tanggung jawab berkaitan dengan tuntutan deposan/masyarakat atas simpanannya.

Di kantornya, Indardi tidak dapat menyembunyikan keheranannya mengapa hanya Hendrawan (Ketua I Koperasi SS) yang dijadikan tersangka. Menurut dia, sebagian pengurus pun diduga juga pernah mengucurkan pinjaman tanpa prosedur senilai miliaran rupiah. ''Rekening para pengurus yang digunakan untuk transaksi koperasi itu pun semestinya juga disita,'' tandas dia.

Menurutnya, korban yakni para deposan harus dijadikan saksi. Mengingat koperasi tersebut diduga telah menerbitkan surat simpanan berjangka dengan total nilai hampir Rp 100 miliar, maka hal tersebut merupakan tindak pidana perbankan melanggar Pasal 46 jo 16 UU No 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU No 7 Tahun 1992.

Seperti diberitakan, Hendrawan diduga memberikan pinjaman kepada seorang pengusaha bernama Wijaya di luar prosedur. Akibat perbuatan tersebut, koperasi yang memiliki kantor di Semarang, Juwana, dan Solo itu rugi Rp 55 miliar. Baik Hendrawan maupun Wijaya yang dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan saat ini berstatus sebagai tanahan Polda Jateng. Sejak berdiri 3 tahun silam, koperasi tersebut diduga berhasil menghimpun dana masyarakat Rp 200 miliar.

Indardi menekankan pentingnya menghadirkan saksi ahli dari Bank Indonesia dan dari Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Jawa Tengah atas kegiatan Koperasi Sembilan Sejati.

Hal senada juga diungkapkan praktisi hukum, A Dani Sriyanto SH. Dani yang juga menerima laporan dari para deposan mengkhawatirkan, jika penanganan kasus tersebut tidak dikembangkan, nasabah tak dapat mengajukan tuntutan pada pengurus koperasi berkaitan dengan pengembalian dana.

Jika penyidikan dikembangkan dari delik penggelapan menjadi delik perbankan, sambung Dani, maka para pendiri dan pengurus koperasi itu dapat dimintai pertanggungjawaban. Dani menduga pendirian Koperasi SS telah menyimpang dari tujuan dan semangat atas keberadaan sebuah koperasi. (H11-29t)

Referensi :

Tanggapan Saya :
Menurut saya proses penyelesaian masalah yang terjadi dengan Koperasi SS tidak boleh dianggap kecil, orang-orang yang bersalah harus bertanggung jawab atas kerugian para nasabah dan mereka harus diperiksa dengan sebaik-baiknya agar segera menemukan titik permasalahan yang terjadi sebenarnya. Mereka harus bertanggung jawab atas semua masalah yang terjadi menimpa Koperasi SS dan mereka harus mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatnya.
Kasus tersebut harus diselesaikan dengan sebaik-baiknya agar uang para nasabah yang dirugikan dapat segera dikembalikan dengan utuh. Para penyidik kasus tersebut harus mengungkap secara detil apa yang terjadi, karena dengan kasus penggelapan ini sangat merugikan para nasabah, dan para tersangka pun sudah mencederai semangat atas keberadaan koperasi dan keadilan anggotanya.



7. Kasus masalah Koperasi Pegawai

Ketika menerima gelar Doktor Honoris Causa dalam bidang ilmu hukum, Hatta tak lupa menyinggung keprihatinannya pada koperasi. Masih banyak yang terkatung-katung, ujarnya.

Pidato Hatta di depan Senat Guru Besar Universitas Indonesia pada 30 Agustus 1975 Menuju Negara Hukum telah mengantarkan mantan Wakil Presiden itu meraih gelar Doktor Honoris Causa dalam bidang hukum. Kegigihannya memperjuangkan jiwa Pasal 33 UUD 1945 terutama koperasi mendapat acungan jempol dari kalangan akademisi dan praktisi, sehingga ia mendapat sebutan Bapak Koperasi Indonesia. Pandangan-pandangannya menjadi roh koperasi Indonesia.

Sistem yang cocok dengan penghidupan mereka dan tidak bertentangan dengan cita-cita kita ialah badan koperasi ekonomi. Bukan koperasi yang bersemangat NV, dan berdasarkan individualisme dan mencari untung seperti banyak kelihatan sekarang, melainkan koperasi untuk pembela kepentingan umum. Ini adalah penggalan tulisan Hatta di Daulat Rakyat edisi 10 Juli 1933, yang dikutip promotor pemberian gelar itu, Padmo Wahyono.

Puluhan tahun berlalu, kekhawatiran Hatta masih relevan untuk direnungkan. Perjalanan badan usaha koperasi di Indonesia terkatung-katung, atau kalau boleh dibilang bagaikan kerakap di atas batu, hidup segan mati tak mau. Jangankan menjadi besar dan menguasai pasar, koperasi justru kurang dilirik, termasuk para pengambil kebijakan. Watak perekonomian yang dibuat Founding Fathers dalam Pasal 33 UUD 1945 cenderung makin ditinggalkan.

Asumsi itu mungkin saja terbalik jika dilihat dari jumlah badan usaha koperasi dan jumlah anggota koperasi. Data Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah menunjukkan pada 2009 hanya ada 170.411 koperasi di seluruh Indonesia, hingga Juni 2013 sudah mencapai 200.808 unit usaha koperasi. Jumlah anggotanya pun kini sudah mencapai 34.685.145 orang, naik dibanding tahun 2009 yang berjumlah 29.240.271 orang. Angka-angka ini juga disinggung Menteri Koperasi  dan UKM Syarief Hasan saat peringatan Hari Koperasi Nasional ke-66 di Mataram, Nusa Tenggara Barat, 12 Juli lalu.

Koperasi sebenarnya badan usaha yang sangat dikenal karena tersebar hingga ke pedesaan. Puluhan tahun program Koperasi Unit Desa (KUD) diperkenalkan. Malahan, nama koperasi sering dipakai untuk bisnis investasi yang rawan penyimpangan. Anda masih ingat kasus Koperasi Langit Biru di Depok? Pengurus koperasi ini telah mengumpulkan uang dari anggota dengan iming-iming imbalan besar. Hasilnya, uang anggota raib, dan pengurus koperasi itu, Jaya Komara, akhirnya meninggal dalam status tahanan polisi.

Bentuk usaha koperasi bahkan menjadi pilihan para pegawai negeri di banyak lembaga pemerintahan, termasuk lembaga yang bersinggungan dengan hukum semisal Kejaksaan, Kepolisian, Komnas HAM, DPR, BPK, Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung.
Penelusuran yang dilakukan hukumonline memperlihatkan warna warni koperasi di lembaga-lembaga tersebut. Ada yang berkembang dengan dana miliaran rupiah, ada pula yang hidup biasa-biasa saja. Koperasi Pengayoman, misalnya. Omzet koperasi para pegawai di Kementerian Hukum dan HAM ini puluhan miliar per tahun. Kantor koperasinya malah berada di luar gedung Kementerian, dan punya bisnis seperti SPBU di daerah Tangerang. Koperasi simpan pinjam pegawai bekerjasama dengan BNI, setiap pegawai bisa meminjam maksimal Rp20 juta dengan masa tenor lima tahun.
Sayang, nama koperasi ini sempat terseret kasus korupsi Sisminbakum. Pengurusnya pun harus bolak balik diperiksa Kejaksaan Agung. Pengalaman tak mengenakkan itu melecut Koperasi Pengayoman untuk berbenah. Meski tak tahu persis kasus Sisminbakum 2010 silam, Erwin Azis, Ketua Koperasi Pengayoman sekarang, mengatakan akan fokus pada pengelolaan aset koperasi. Koperasi lain, Primer Koperasi Kepolisian (Primkoppol), juga terseret dalam kasus simulator SIM yang kini sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Melangkah memperbaiki diri setelah terseret kasus menjadi jalan keluar bagi pengurus koperasi. Koperasi pegawai Mahkamah Konstitusi, misalnya, telah berkembang. Kini, pengurus koperasi berusaha meningkatkan pengawasan agar tak lagi terjadi penyimpangan. Sisa Hasil Usaha (SHU) yang bisa dibagikan bisa mencapai 200 jutaan per tahun.
Koperasi karyawan Komnas HAM terbilang sederhana. Punya usaha jual beli barang kebutuhan karyawan, koperasi ini hanya punya etalase kecil di bawah tangga. Rupanya, kata Jahani, Ketua Koperasi Pegawai Komnas, usaha yang lebih diminati karyawan adalah simpan pinjam. Omzetnya pun jauh lebih kecil dibanding Primkoppol atau Koperasi Pengayoman.

Kecil atau besar omzetnya, koperasi adalah usaha yang selalu berusaha dilindungi pemerintah. Karena itu, banyak program yang digulirkan untuk stimulus bagi koperasi. Salah satu upaya yang dilakukan adalah mempermudah pendirian koperasi. UU No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian dibuat antara lain untuk memenuhi keinginan tersebut, sekaligus memberikan kepastian status koperasi sebagai badan hukum. Koperasi, menurut Wet pengganti UU No. 25 Tahun 1992 ini, adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal menjalankan usaha.

Salah satu filosofis yang selalu ditekankan adalah kesejahteraan anggota koperasi. Lewat koperasi, seluruh anggota bisa menikmati berbagai kemudahan membeli barang, meminjam uang, atau mendapatkan SHU pada akhir tahun berjalan. Intinya, kesejahteraan anggota menjadi prioritas dalam usaha koperasi. Koperasi pegawai BPK, sekadar contoh, mencoba memfasilitasi anggotanya yang hendak bepergian ke luar kota atau menunaikan umroh dan ibadah haji bagi yang beragama Islam.

Tetapi apakah koperasi karyawan bisa melakukan kegiatan yang menyimpang agar mendapatkan keuntungan lebih? Koperasi karyawan yang ikut tender di lembaga tempat karyawan itu, atau koperasi yang berperan menentukan pemenang lelang, adalah bentuk penyimpangan yang terjadi. Penyimpangan yang terjadi tak lepas dari kesalahan pemahaman masyarakat atau kekurangtahuan terhadap roh koperasi yang digagas Hatta puluhan tahun silam. Mengejar keuntungan sebesar-besarnya untuk kemakmuran segelintir pengurus jelas bukan roh koperasi. Kita saja masyarakat awam yang kurang memahami, kata dosen Fakultas Hukum UGM, Fajrul Falaakh.

Idealnya, koperasi lebih menitikberatkan pada keadilan dan pemerataan semua anggota. Presiden Susilo Bambany Yudhoyono juga menyadari pentingnya prinsip koperasi itu di tengah persaingan ekonomi global. Dengan koperasilah, ekonomi akan tumbuh lebih berkeadilan dan lebih merata, ucapnya saat memberikan pidato pada Peringatan Hari Koperasi di Mataram (12/7).
Tinggal bagaimana pengurus koperasi pegawai di semua lembaga mencari jalan legal menyejahterakan anggota, seperti yang dicita-citakan Hatta.

Referensi :

Tanggapan saya :
                Saya sangat mendukung dengan apa yang dilakukan oleh pak Hatta, beliau sangat mendukung agar terciptanya Koperasi yang berasas pada keadilan, dengan kegigihannya untuk mendukung terciptanya kemajuan dibidang Koperasi yang ada di Indonesia. Koperasi di Indonesia harus ditingkatkan lagi kualitasnya dan harus dimanfaatkan sesuai dengan tujuan pembentukannya, agar apa yang dikhawatirkan oleh pak Hatta tidak akan terjadi.
Koperasi jaman sekarang lebih banyak dimanfaatkan untuk mencari untung bagi pemiliknya, bukan semata untuk membantu dan memperbaiki tingkat ekonomi masyarakat, seperti halnya yang terjadi dengan kasus Koperasi Langit Biru di Depok, itu merupakan suatu bentuk penyimpagan yang terjadi dikoperasi sekarang ini. Hal tersebut merupakan salah satu bentuk penyimpangan koperasi di Indonesia, masih ada penyimpangan lain yang terjadi dikarenakan kurangnya pemahaman masyarakat akan peran koperasi sesungguhnya.
Koperasi di Indonesia harus lebih diperhatikan lagi, khususnya bagi Koperasi Pegawai harus ditingkatkan kualitasnya agar dapat mensejahterakan karyawannya dan tujuan pembentukan koperasi tersebut pun dapat tercapai. Pengurus koperasi berusaha meningkatkan pengawasan agar tak lagi terjadi penyimpangan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), kesejahteraan anggota harus menjadi prioritas bagi pengurus.