BANJARNEGARA
– Macetnya dana masyarakat yang dihimpun Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Nuansa
Pelangi Indonesia (NPI) Banjarnegara, mendapat perhatian Polres Banjarnegara.
Untuk mengusut itu, Polres membentuk tim khusus. Hingga kemarin, tim menemukan
47.926 rekening milik nasabah.
Rekening
tersebut meliputi deposito investasi berjangka, tabungan menjelang hari raya
(tamara) dan tabungan harian sigap.
Kapolres
Banjarnegara AKBP Sutekad Muji Raharjo melalui Kasat Reskrim AKP A Sambodo
kepada para wartawan Senin (3/3), mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara
terhadap Ketua Koperasi NPI, Ahmad Hidayatulloh, koperasi tersebut menghimpun
dana masyarakat senilai Rp 20,469 miliar lebih.
Diperoleh
informasi, jumlah dana tersebut diperoleh penyidik dari hardisk komputer yang
disita sebagai barang bukti. Sedangkan data jumlah kredit yang disalurkan,
hingga kini masih dicari oleh penyidik. Menurut Sambodo, kemungkinan jumlah
tersangka masih bisa bertambah.
“Kami masih
terus menggali keterangan dari saksi-saksi, termasuk beberapa kepala kantor
unit dan pegawainya,” katanya sambil menambahkan, kemungkinan di antara mereka
ada yang bisa diseret jadi tersangka.
Kelima
kepala kantor unit koperasi tersebut, masing-masing unit Banjarnegara,
Purworeja Klampok, Sigaluh, Banjarmangu dan Rakit.
Bentuk Tim
Lebih jauh
Sambodo mengatakan, untuk mengungkap kasus ini pihaknya membentuk tim khusus
yang terdiri dari beberapa unit.
Selain itu,
pihaknya juga akan mendatangkan beberapa pakar untuk dimintai keterangannya.
Ketiga orang yang akan dijadikan saksi ahli berasal dari Bank Indonesia (BI),
pakar ekonomi Unsoed dan Dinas Koperasi (Dinas Industri, Perdagangan dan
Koperasi).
“Rencananya
Kamis (6/3) besok, undangan sudah kami kirimkan,” kata Sambodo. Seperti
diberitakan sebelumnya, ribuan nasabah koperasi simpan pinjam NPI Banjarnegara
resah akibat tak dapat menarik kembali uang milik mereka.
Ketua KSP
NPI Ahmad Hidayatulloh ditahan dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Perbankan
dan melakukan penipuan. Ia ditahan sejak Rabu pekan lalu (26/2).
Penyidik
Polres menjerat tersangka Ahmad Hidayatulloh dengan beberapa pasal Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 1992 juncto Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang
Perbankan juncto pasal 372 juncto pasal 378 KUHP tentang penipuan dan
penggelapan.
Awal
beroperasinya NPI hanya melakukan simpan pinjam khusus untuk kalangan anggota.
Tapi sejak beberapa tahun terakhir, koperasi NPI juga berpraktik layaknya bank,
yaitu menghimun dana masyarakat dengan produk deposito, tabungan dan kredit
umum dengan tingkat suku bunga lebih tinggi dibanding bank umum.
Bunga
tabungan mencapai 3 persen/bulan, sedangkan bunga pinjaman 3 persen/bulan.
Mulai pertengahan 2006 terjadi terjadi kredit macet lebih dari Rp 5 miliar.
Sejak itu, nasabah mulai kesulitan mengambil uangnya. ito/Pr
Referensi :
Tanggapan Saya :
Kasus koperasi yang dikemukakan di atas jelas melanggar
undang-undang karena koperasi NPI tersebut telah dialihfungsikan dari koperasi
menjadi layaknya bank secara fungsional. Ditambah lagi dengan bunga-bunga yang
menjanjikan. Nasabah yang berharap tabungannya mendapatkan bunga malah menjadi
merasa tertipu karena imbalan bunga tersebut tak kunjung ada dikarenakan kredit
macet mulai pertengahan 2006. Bagaimana sebaiknya penggantian tabungan nasabah
tersebut? Menurut saya koperasi tersebut harus mengendalikan arus kasnya baik
arus kas masuk maupun arus kas keluar guna menstabilkan kredit macet atau kalau
perlu jika pihak koperasi NPI belum menemukan solusi juga tentang bagaimana
menangani kredit macet tersebut, pihak koperasi NPI perlu melakukan konsultasi
terhadap pihak Bank Indonesia sekaligus pihak Bank Indonesia menjadi saksi ahli
dalam kasus tersebut.
Sebenarnya dalam kasus ini
koperasi NPI tidak melakukan penipuan terhadap nasabahnya, hal ini lebih
dikarenakan salah persepsi yaitu kredit macet yang menyebabkan tabungan nasabah
tersendat untuk dicairkan bunganya. Sehingga para nasabah merasa tertipu.
Berarti pihak koperasi NPI telah mengambil langkah yang salah, karena
sebenarnya mereka tidak mampu memanage tabungan nasabah layaknya bank sebab
dari awalnya NPI memang merupakan lembaga koperasi dan bukan bank.Sehingga pihak
koperasi NPI tidak dapat menjalankan aturan perbankan dengan benar. Jika kredit
macet tersebut dalam jangka waktu 3 bulan tidak juga terselesaikan maka pihak
koperasi NPI harus memberikan pengembalian tabungan nasabah minimal 50% melalui
cara apapun asalkan tabungan nasabah kembali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar