DENPASAR -
Polda Bali menutup Koperasi Karangasem Membangun (KKM) yang terindikasi
mempraktikkan penggandaan uang (money game). Selain itu, polisi menahan Ketua
KKM I Gde Putu Kertia. Tragisnya, Kertia yang juga Dirut PDAM Karangasem
langsung dipecat. Nasib serupa juga dialami Nengah Wijanegara yang menjadi
Dirut KKM.Hingga kini memang belum ada nasabah koperasi tersebut yang merasa
dirugikan. Namun, dari penyelidikan petugas,
KKM diduga
menggandakan uang mirip multilevel marketing (MLM) dengan menggunakan sistem
piramida.Anggota yang mendaftar lebih awal dibayar dari setoran nasabah
berikutnya. Jika keanggotaan terhenti, dipastikan akan terjadi gejolak. Sebab,
uang yang berhasil dikumpulkan KKM dari masyarakat mencapai ratusan miliar
rupiah.Selain menahan dua tersangka, polisi memblokir uang nasabah di dua bank
dengan nilai total Rp 282 miliar. Uang sebanyak itu selama ini disimpan di Bank
BNI dan Bank BPD.Petugas juga menyita uang tunai Rp 15 miliar di brankas dan
tiga kilogram perhiasan emas. Semua didapat dari kantor pusat KKM, Jalan A.
Yani 459, Amlapura, Karangasem. ''Kami berusaha menyelamatkan uang
masyarakat,'' papar Kapolda Bali Irjen Pol T. Ashikin.Ashikin menjelaskan,
bisnis yang dilakoni KKM hanya menerima uang simpanan dari masyarakat.
Memang, ada
bisnis jual sembako, perhiasan, dan yang lain. Tapi, itu dirasa tidak bisa
mencukupi pembayaran bunga yang hampir mencapai 150 persen.Polisi juga
menemukan adanya bisnis aneh. KKM yang berdiri pada 28 Maret 2006 mengharuskan
anggota menyetor Rp 50 juta. Janjinya bisa mendapat mobil Avanza yang harganya
dua kali lipat dari uang setoran pertama itu. Begitu juga, bila menyetor uang
Rp 5 juta dalam hitungan enam bulan, nasabah bisa mendapatkan sepeda motor yang
diinginkan. Janji itu sangat mustahil. Bunga bank saja berada di kisaran lima
persen setahun. Deposito pun tak bisa mencapai perkembangan nominal yang
fantastis seperti itu. Karena belum ada masyarakat yang melaporkan kasus
tersebut ke arah penipuan, Kapolda merujuk pasal 16 Undang-Undang Perbankan.
Lembaga nonbank tidak boleh menerima penyertaan dana dari masyarakat tanpa izin
dari Bank Indonesia (BI).
Ancaman
hukumannya 10 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar.Polda sudah memprediksi
bahwa penutupan itu akan memunculkan gejolak di kalangan nasabah. Apalagi,
anggotanya sudah mencapai puluhan ribu. Hingga kemarin, satu satuan setingkat
peleton (SST) Brimob dan Samapta Polda Bali disiagakan di Karangasem.Hingga
sore kemarin, puluhan staf dan karyawan KKM sudah diperiksa. Demikian juga para
manajer unit KKM. ''Sementara manajer-menajer unit masih berstatus saksi.
Namun, tidak tertutup kemungkinan mereka bisa menjadi tersangka,'' ujar salah
seorang penyidik.
Referensi :
Tanggapan Saya :
Menurut saya tidak mungkin jika produk investasi KKM bisa
memberikan keuntungan yang tinggi. Mungkin karna kurangnya pendidikan atau
mudah percaya pada orang baru sehingga para nasabah dapat tertipu. Kepolisian
dan bupati karang asem melakukan hal yang benar menutup bisnis investasi agar
tidak ada korban lagi. Sebaiknya para warga diberikan penyuluhan terlebih
dahulu agar hal serupa tidak terulang lagi. Dan untuk pemerintah harus lebih
waspada dan lebih peduli untuk kasus seperti ini agar tidak terulang kembali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar