SEMARANG-
Pengurus Koperasi Sembilan Sejati (SS) tidak dapat begitu saja melepaskan diri
dari tanggung jawab atas kerugian koperasi tersebut. Indardi SH dari Divisi
Investigasi Semarang Coruption Watch (SCW) menduga, laporan oleh sesama
pengurus itu sebagai upaya pelepasan tanggung jawab berkaitan dengan tuntutan
deposan/masyarakat atas simpanannya.
Di kantornya,
Indardi tidak dapat menyembunyikan keheranannya mengapa hanya Hendrawan (Ketua
I Koperasi SS) yang dijadikan tersangka. Menurut dia, sebagian pengurus pun
diduga juga pernah mengucurkan pinjaman tanpa prosedur senilai miliaran rupiah.
''Rekening para pengurus yang digunakan untuk transaksi koperasi itu pun
semestinya juga disita,'' tandas dia.
Menurutnya,
korban yakni para deposan harus dijadikan saksi. Mengingat koperasi tersebut
diduga telah menerbitkan surat simpanan berjangka dengan total nilai hampir Rp
100 miliar, maka hal tersebut merupakan tindak pidana perbankan melanggar Pasal
46 jo 16 UU No 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU No 7 Tahun 1992.
Seperti
diberitakan, Hendrawan diduga memberikan pinjaman kepada seorang pengusaha
bernama Wijaya di luar prosedur. Akibat perbuatan tersebut, koperasi yang
memiliki kantor di Semarang, Juwana, dan Solo itu rugi Rp 55 miliar. Baik
Hendrawan maupun Wijaya yang dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan
saat ini berstatus sebagai tanahan Polda Jateng. Sejak berdiri 3 tahun silam,
koperasi tersebut diduga berhasil menghimpun dana masyarakat Rp 200 miliar.
Indardi
menekankan pentingnya menghadirkan saksi ahli dari Bank Indonesia dan dari
Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Jawa Tengah atas kegiatan
Koperasi Sembilan Sejati.
Hal senada
juga diungkapkan praktisi hukum, A Dani Sriyanto SH. Dani yang juga menerima
laporan dari para deposan mengkhawatirkan, jika penanganan kasus tersebut tidak
dikembangkan, nasabah tak dapat mengajukan tuntutan pada pengurus koperasi
berkaitan dengan pengembalian dana.
Jika
penyidikan dikembangkan dari delik penggelapan menjadi delik perbankan, sambung
Dani, maka para pendiri dan pengurus koperasi itu dapat dimintai
pertanggungjawaban. Dani menduga pendirian Koperasi SS telah menyimpang dari
tujuan dan semangat atas keberadaan sebuah koperasi. (H11-29t)
Referensi :
Tanggapan Saya :
Menurut saya proses penyelesaian masalah yang terjadi dengan Koperasi SS
tidak boleh dianggap kecil, orang-orang yang bersalah harus bertanggung jawab
atas kerugian para nasabah dan mereka harus diperiksa dengan sebaik-baiknya
agar segera menemukan titik permasalahan yang terjadi sebenarnya. Mereka harus
bertanggung jawab atas semua masalah yang terjadi menimpa Koperasi SS dan
mereka harus mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatnya.
Kasus tersebut harus diselesaikan dengan sebaik-baiknya agar uang para
nasabah yang dirugikan dapat segera dikembalikan dengan utuh. Para penyidik
kasus tersebut harus mengungkap secara detil apa yang terjadi, karena dengan
kasus penggelapan ini sangat merugikan para nasabah, dan para tersangka pun
sudah mencederai semangat atas keberadaan koperasi dan keadilan anggotanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar