Sebelum
berdiri, Koperasi Langit Biru bernama PT Transindo Jaya Komara (TJK). Jenis
usaha mereka adalah pengelolaan daging dan hasil peternakan, bekerja sama
dengan 62 penyuplai daging sapi. Perusahaan itu milik Jaya Komara, seorang
mantan penjual kerupuk.
Setelah itu,
TJK kemudian bertransformasi menjadi Koperasi Langit Biru atau KLB pada Januari
2011. Seluruh kegiatan KLB dipusatkan di sebuah kantor yang beralamat di Perum
Bukit Cikasungka Blok ADF Nomor 2-4, Desa Cikasungka, Kecamatan Solear,
Kabupaten Tangerang; dan kantor cabang di Jalan BKT Raya, Gang Swadaya VI Nomor
1 RT 008/RW 01, Rawa Bebek, Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur.
Jaya Komara
dalam koperasi ini juga memiliki posisi tertinggi, yakni Direktur Utama. Untuk
menjaring investor, PT KLB menawarkan dua paket investasi, yakni investasi
paket kecil dan investasi paket besar. Investasi paket kecil bernilai Rp
385.000 atau setara dengan harga 5 kilogram daging dan investasi paket besar
dengan nilai Rp 9,2 juta atau sama dengan 100 kilogram daging sapi.
Profit yang
didapat pada investasi paket kecil yang ditawarkan KLB adalah Rp 10.000 per
hari. Angka itu akan dibagi kepada perusahaan Rp 9.000, sementara investor Rp
1.000. Dengan demikian, dalam satu bulan, investor mendapat profit sebesar Rp
150.000.
Adapun
investasi paket besar dibagi lagi ke dalam dua pilihan, yakni investasi
non-Bonus Kredit Sepeda Motor (BKSM) yang bonusnya senilai Rp 1,7 juta per
bulan (dari bulan ke-1 sampai ke-9). Memasuki bulan ke-10, investor akan
langsung mendapat bonus Rp 12 juta. Pada bulan ke-24, investor juga dijanjikan
akan mendapat keuntungan Rp 31,2 juta.
Dengan
tawaran yang menggiurkan itu, KLB akhirnya berhasil menghimpun 125.000 anggota
dengan nilai total investasi mencapai Rp 6 triliun. Pihak KLB menjanjikan bahwa
dana investasi itu akan diputarkan untuk menjalankan bisnis di daerah Tulung
Agung, Jawa Timur. Namun, dari hasil penelusuran aparat kepolisian, bisnis di
Tulung Agung ternyata tidak menghasilkan dan selama ini KLB bekerja gali
lubang-tutup lubang atau hanya mengandalkan uang setoran investor baru yang
masuk untuk membayar bonus investor lama.
Aktivitas
penyerahan bonus akhirnya macet pada bulan Januari 2012 sehingga sejumlah
investor mengadukan persoalan ini ke Polres Tangerang Kabupaten. Kasus dugaan
penipuan dan penggelapan yang dilakukan KLB pun kini sudah dilimpahkan ke
Bareskrim Polri.
Referensi :
Tanggapan Saya :
Kasus yang terjadi pada Koperasi Langit Biru (KLB) merupakan salah
satu kasus penipuan dengan modus mendapat keuntungan yang berkali lipat setelah
melakukan investasi pada koperasi. Menurut analisis saya, kasus ini dapat
terjadi dikarenakan adanya 2 faktor.
Faktor pertama, kurangnya pemahaman masyarakat tentang koperasi.
Akibat kurangnya pemahaman, masyarakat cenderung mudah percaya dan tergiur
dengan janji-janji dan keuntungan yang belum tentu akan mereka dapatkan.
Sebaiknya masyarakat wajib mengetahui dan memahami mekanisme kerja koperasi
serta fungsi-fungsinya. Masyarakat juga perlu mengetahui apakah koperasi
tersebut merupakan organisasi legal atau illegal. Jika organisasi itu legal dan
telah mendapat pengakuan dimata hukum, maka anda aman untuk berinvestasi. Untuk
itu sangatlah penting dilakukan sosialisasi mengenai koperasi kepada
masyarakat.
Faktor kedua, lemahnya pengawasan pemerintah terhadap
organisasi-organisasi yang berkembang dimasyarakat. Jika pemerintah lebih ketat
melakukan pengawasa, kasus ini seharusnya masih dapat dicegah. Misalnya lebih
ketat dalam memberikan perizinan kepada proposal pendirian organisasi. Namun
pemerintah dapat bekerja lebih maksimal jika masyarakat cekatan dan lebih cepat
melapor ketika terjadi kejanggalan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar