Selasa, 29 September 2015

Perilaku Konsumen

1.       Perilaku Konsumen

Pengertian
Perilaku konsumen adalah proses dan aktivitas ketika seseorang berhubungan dengan pencarian, pemilihan, pembelian, penggunaan, serta pengevaluasian produk dan jasa demi memenuhi kebutuhan dan keinginan. Perilaku konsumen merupakan hal-hal yang mendasari konsumen untuk membuat keputusan pembelian. Untuk barang berharga jual rendah (low-involvement) proses pengambilan keputusan dilakukan dengan mudah, sedangkan untuk barang berharga jual tinggi (high-involvement) proses pengambilan keputusan dilakukan dengan pertimbangan yang matang.

Perilaku Konsumen secara umum dibagi menjadi 2 yaitu Perilaku Konsumen yang bersifat Rasional dan Irrasional.
Berikut ini beberapa ciri-ciri dari Perilaku Konsumen yang bersifat Rasional
1. Konsumen memilih barang berdasarkan kebutuhan
2. Barang yang dipilih konsumen memberikan kegunaan optimal bagi konsumen
3. Konsumen memilih barang yang mutunya terjamin
4. Konsumen memilih barang yang harganya sesuai dengapemasarpasarkonsumen
Beberapa ciri-ciri Perilaku Konsumen yang bersifat Irrasional:
1. Konsumen sangat cepat tertarik dengan iklan dan promosi di media cetak maupun elektronik
2. Konsumen memiliki barang-barang bermerk atau branded yang sudah dikenal luas
3. Konsumen memilih barang bukan berdasarkan kebutuhan, melainkan gengsi atau prestise

MANFAAT MEMPELAJARI PERILAKU KONSUMEN
Dalam pasar yang semakin intensif tingkat persaingannya, tuntutan konsumen yang semakin tinggi dan sangat ingin diperlakukan secara khusus, pemahaman akan konsumen begitu tinggi. Untuk itu sangatlah dibutuhkan pengetahuan tentang perilaku konsumen demi memuaskan konsumen dan memenangkan persaingan.
Pemahaman terhadap perilaku konsumen sangat bermanfaat untuk kepentingan penyusunan strategi dan bauran pemasaran. Melalui pemahaman terhadap psikografis konsumen dan juga perilaku penggunaan, pemasar dapat melakukan segmentasi berdasarkan variabel tersebut. Berdasarkan sikap konsumen, pemasar dapat menyusun strategi promosi, khususnya iklan secara tepat.

2.       Kebutuhan Konsumen

A.      Kebutuhan Konsumen
Kebutuhan dapat didefinisikan sebagai suatu kesenjangan atau pertentangan yang dialami antara suatu kenyataan dengan dorongan yang ada dalam diri. Apabila konsumen kebutuhannya tidak terpenuhi ia akan menunjukkan perilaku kecewa, tetapi sebaliknya bila kebutuhannya terpenuhi konsumen akan memperlihatkan perilaku gembira sebagai manifestasi rasa puasnya.
B.      Kebutuhan Konsumen menurut Abraham Maslow
Maslow berpendapat bahwa kebutuhan yang diinginkan seseorang tersebut berjenjang. Artinya, jika kebutuhan yang pertama telah terpenuhi, kebutuhan tingkat terpenuhi akan muncul menjadi yang utama. Inti teori Maslow ialah bahwa kebutuhan manusia tersusun dalam suatu hirarki. Tingkat kebutuhan yang paling rendah ialah kebutuhan fisiologis dan tingkat yang tertinggi ialah kebutuhan akan perwujudan diri. Kebutuhan tersebut didefinisikan sebagai berikut:
·         Fisiologis: kebutuhan akan makan, minum, tempat tinggal, dan bebas dari sakit.
·         Keselamatan dan Keamanan: kebutuhan akan kebebasan dari ancaman, yakni aman dari ancaman kejadian atau lingkungan.
·         Rasa memiliki, sosial, dan cinta: kebutuhan akan teman, afiliasi, interaksi, dan cinta.
·         Harga diri: kebutuhan akan penghargaan diri dan penghargaan dari orang lain.
·         Perwujudan diri: kebutuhan untuk memenuhi diri sendiri dengan memaksimumkan penggunaan kemampuan, keahlian, dan potensi.
C.      Kebutuhan Konsumen menurut Mc Clelland
Kebutuhan yang dipelajari (learned needs) : melalui kehidupan dalam suatu budaya, seseorang belajar tentang kebutuhan dengan mempelajarinya. McClelland (dikutip Robbin & Judge, 2008) mengajukan tiga kebutuhan yang dipelajari melalui kebudayaan, yaitu: BERPRESTASI, BERAFILIASI, DAN BERKUASA.
Untuk mengukur perbedaan individual dalam kehidupan berprestasi telah digunakan Test Apersepsi Tematis (TAT) ialah test proyektif yang digunakan dalam riset McClelland untuk menentukan kebutuhan seseorang akan prestasi, afiliasi, dan kekuasaan.

3.       Segmentasi

A.      Pengertian
Segmentasi pasar adalah kegiatan membagi suatu pasar menjadi kelompok-kelompok pembeli yang berbeda yang memiliki kebutuhan, karakteristik, atau perilaku yang berbeda yang mungkin membutuhkan produk atau bauran pemasaran yang berbeda. Segmentasi pasar juga dapat diartikan sebagai proses pengidentifikasian dan menganalisis para pembeli di pasar produk, menganalisis perbedaan antara pembeli di pasar.
B.      Faktor Penetapan   
Dalam penetapan segmentasi pasar, terdapat beberapa hal yang menjadi dasarnya yaitu:
Dasar–dasar segmentasi pasar pada pasar konsumen
Variabel geografi
Variabel tersebut, antara lain: wilayah, ukuran daerah, ukuran kota, dan kepadatan iklim.
Variabel demografi
Variabel tersebut, antara lain: umur, keluarga, siklus hidup, pendapatan, pendidikan, dll.
Variabel psikologis
Variabel tersebut, antara lain: kelas sosial, gaya hidup, dan kepribadian.
Variabel tersebut, antara lain: manfaat yang dicari, status pemakai, tingkat pemakaian, status kesetiaan dan sikap pada produk.

Dasar–dasar segmentasi pada pasar industry
Tahap 1, yaitu menetapkan segmentasi makro, yakni pasar pemakai akhir, lokasi geografis, dan banyaknya langganan.
Tahap 2, yaitu sikap terhadap penjual, ciri–ciri kepribadian, kualitas produk, dan pelanggan.

Ada beberapa syarat segmentasi yang efektif, yaitu:
Dapat diukur
Dapat dicapai
Cukup besar atau cukup menguntungkan
Dapat dibedakan
Dapat dilaksanakan
Tingkat        

Pembelian mempunyai kebutuhan dan keinginan yang unik. Setiap pembeli, berpotensi menjadi pasar yang terpisah. Oleh karena itu segmentasi pasar dapat dibangun pada beberapa tingkat yang berbeda.
C.      Manfaat Segmentasi Pasar
Manfaat dari segmentasi pasar adalah:
·         Penjual atau produsen berada dalam posisi yang lebih baik untuk memilih kesempatan-kesempatan pemasaran.
·         Penjual atau produsen dapat menggunakan pengetahuannya terhadap respon pemasaran yang berbeda-beda, sehingga dapat mengalokasikan anggarannya secara lebih tepat pada berbagai segmen.
·         Penjual atau produsen dapat mengatur produk lebih baik dan daya tarik pemasarannya
·          
4.       Targeting

A.      Pengertian
Definisi targeting menurut Keegan & Green (2008) adalah proses pengevaluasian segmentasi dan pemfokusan strategi pemasaran pada suatu negara,prpinsi,atau sekelompok orang yang memliki potensi untuk memberikan respon. Sedangkan menurut Kotler & Amstrong (2008) adalah sekelompok pembeli (buyers) yang memiliki kebutuhan atau karakteristik yang sama yang menjadi tujuan promosi perusahaan.

Dari kedua definisi tersebut targeting merupakan sebuah proses yang sangat penting karena akan menentukan siapa yang akan membeli produk dari perusahaan.
Targeting adalah  membidik target market yang telah kita pilih dalam analisa segmentasi pasar. Dalam hal ini tentu saja serangkaian program pemasaran yang dilakukan harus pas dengan karakteristik pasar sasaran yang hendak kita tuju.

Langkah dalam mengembangkan targeting yaitu :
a.       Mengevaluasi daya tarik masing-masing segmen dengan menggunakan variable-variabel yang dapat mengkuantifikasi kemungkinan permintaan dari setiap segmen, biaya melayani setiap segmen, dan kesesuaian antara kompetensi inti perusahaan dan peluang pasar sasaran.
b.      Memilih satu atau lebih segmen sasaran yang ingin dilayani berdasarkan potensi laba segmen tersebut dan kesesuaiannya dengan strategi  perusahaan.

Referensi :
Setiadi, Nugroho J. Dr., 2010. Perilaku Konsumen : Perspektif Kontemporer pada Motif, Tujuan, dan Keinginan Konsumen. Jakarta : Kencana.







Minggu, 28 Juni 2015

Visi, Misi dan Strategi menjadi Pemimpin

Menjadi Gubernur DKI Jakarta

Visi :
 Membangun Jakarta menjadi kota bebas kemiskinan, layak huni dan berstandar Internasional serta meningkatkan pelayanan masyarakat. 

Misi :
  1. Menjadikan Jakarta kota yang aman, bebas sampah dan nyaman
  2. Membuat Jakarta bebas akan banjir, macet dan pemukiman kumuh
  3. Menjadikan masyarakat  ikut serta dalam membagun Jakarta menjadi lebih baik
  4. Membangun fasilitas masyarakat yang meningkatkan kenyamanan masyarakat  seperti infrastuktur, meningkatkan kenyamanan transportasi umum, membangun taman wisata
  5. Membuat program sekolah gratis selama 12 tahun
  6. Mengurangi pengangguran yang akan mengakibatkan terjadinya kriminalitas
Strategi :
  • Membuat peraturan pelanggaran membuang sampah sembarangan, membersihan setiap kali yang ada di Jakarta, dan menanam pepohonan di setiap jalan
  • Memberantas pemukiman kumuh yang ada di pinggiran kali dan sungai dan membangun rumah singgah untuk masyarakat yang tidak memiliki tempat tinggal
  • Menambah Infrastruktur dan mempercepat pembangunannya
  • Memperbaiki kenyamanan dan menambah jumlah transportasi umum untuk menarik masyarakat menggunakannya dan bisa mengurangi kemacetan yang di penuhi oleh kendaraan pribadi
  • Memberikan penyuluhan kepada RT/RW agar mengadakan gotong royong setiap minggu untuk membangun kepedulian masyarakat akan kebersihan lingkungan
  • Memperbaiki sekolah-sekolah yang rusak sehingga meningkatkan semangat sekolah anak
  • Membatasi penambahan penduduk yang datang ke Jakarta agar tidak terjadi pengangguran
  • Mengadakan taman wisata belajar untuk anak di bawah umur untuk mengenali angka dan huruf sebelum masuk sekolah dasar

Senin, 08 Juni 2015

STRATEGI PEMBANGUNAN PERTAHANAN & KEAMANAN UNTUK MENEGAKKAN KEDAULATAN NASIONAL

I. Pendahuluan 
Pembangunan di bidang pertahanan dan keamanan telah menunjukkan kemajuan dan juga  masih mengandung kelemahan. Kepercayaan masyarakat terhadap aparatur Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) masih cenderung lemah, antara lain, karena digunakan sebagai alat kekuasaan pada masa lalu rasa aman dan ketenteraman masyarakat berkurang, meningkatnya gangguan keamanan dan ketertiban serta terjadinya kerusuhan massal dan berbagai pelanggaran hukum serta pelanggaran hak asasi manusia.
Kurang mantapnya formulasi dan persepsi peran TNI pada masa lalu dalam menghadapi ancaman yang datang dari luar negeri menyebabkan terjadinya penonjolan peran Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sebagai kekuatan sosial politik yang berimplikasi pada melemahnya peran TNI sebagai kekuatan pertahanan dan menurunnya tingkat profesionalitas TNI sehingga kemampuan nyata menjadi rendah; efek penangkalan sangat lemah dan timpangnya komposisi pengembangan kekuatan personil TNI serta alat utama sistem senjata (alutsista) TNI dikaitkan dengan konfigurasi geostrategis wilayah Indonesia. Keterlibatan TNI yang terlalu jauh dalam tugas-tugas keamanan dalam negeri serta keamanan dan ketertiban masyarakat berakibat pada terdistorsinya peran dan fungsi Polri sehingga berakibat kurang menguntungkan bagi profesionalitas Polri dalam menyelesaikan persoalan-persoalan kriminal serta berkurangnya jaminan rasa keamanan dan ketenteraman masyarakat.
Sistem pertahanan dan keamanan Indonesia mengalami transformasi yang cukup substansial. TNI sebagai kekuatan inti dalam sistem pertahanan negara dan Polri sebagai kekuatan fungsi keamanan dan ketertiban masyarakat mengalami perubahan paradigma secara mendasar. TNI dan Polri tidak lagi melaksanakan dwifungsi (fungsi pertahanan keamanan dan fungsi sosial politik) sehingga tidak lagi terlibat politik praktis. Untuk mencapai tujuan dari perubahan sistem pertahanan negara dan keamanan negara yang menganut dwifungsi menjadi sistem pertahanan dan keamanan negara yang profesional, pelaksanaannya dijabarkan dalam dua bagian, yaitu pertahanan dan keamanan. Pemisahan masalah-masalah pertahanan dan keamanan dilakukan agar terpetakan secara jelas tugas, tanggung jawab, dan fungsi masing-masing institusi yang terlibat di dalamnya.
Pembangunan bidang pertahanan dan keamanan masih dihadapkan pada permasalahan yang cukup berat terutama dalam hal pemulihan kredibilitas serta citra baik TNI dan Polri, baik di dalam maupun di luar negeri. Sebagai institusi pertahanan negara, TNI harus mampu menjangkau seluruh luas wilayah kepulauan Indonesia dengan kondisi geostrategis yang berat. Padahal, kuantitas maupun kualitas personil maupun alat utama dan sistem senjata TNI sangat tidak memadai, sedangkan Polri sebagai penegak hukum yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, harus mampu menegakkan hukum, memberikan pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Dengan menjalankan peran dan fungsinya dengan baik, diharapkan TNI sebagai kekuatan inti pertahanan negara dan Polri sebagai pelaksana inti penegak hukum mampu berperanan utama dalam menjaga persatuan dan kesatuan.
II. Analisa 
Tentara Nasional Indonesia atau biasa disingkat TNI adalah nama sebuah angkatan perang dari negera Indonesia. Pada awal dibentuk bernama Tentara Keamanan Rakyat (TKR) kemudian berganti nama menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI) dan kemudian diubah lagi namanya menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI) hingga saat ini. Sedangkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) adalah Kepolisian Nasional di Indonesia, yang bertanggung jawab langsung di bawah Presiden. Polri mengemban tugas-tugas kepolisian di seluruh wilayah Indonesia. Keduanya sangat berpengaruh bagi kesejahteraan sebuah Negara yang mempunyai tugasnya masing-masing untuk selalu mempertahankan kondisi Negara Indonesia dari ancaman dari dalam maupun luar negeri.  Untuk itu pemerintah juga sangat berperan penting dalam membangun para TNI dan Polri agar selalu menjalankan tugasnya dengan baik dan jujur. 
 III. Kesimpulan 
Pembangunan pertahanan dan keamanan terutama ditujukan untuk menegakkan kedaulatan negara, menjaga keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, menjaga keselamatan segenap bangsa dari ancaman militer dan nonmiliter, meningkatkan rasa aman dan nyaman beraktivitas, tetap tertib dan tegaknya hukum di masyarakat, serta untuk memastikan kondisi keamanan dan kenyamanan sebagai jaminan kondusifnya iklim investasi.
Secara umum pembangunan pertahanan dan keamanan telah menghasilkan kekuatan pertahanan negara pada tingkat penangkalan yang mampu menindak dan menanggulangi ancaman yang datang, baik dari dalam maupun dari luar negeri, profesionalitas aparat keamanan meningkat sehingga pencitraan dan pelayanan terhadap masyarakat semakin dirasakan, serta berbagai ancaman dapat diredam.
Namun, akibat keterbatasan keuangan negara banyak program dan kegiatan pembangunan bidang pertahanan dan keamanan yang tidak tercapai secara optimal. Upaya pemenuhan kekuatan pertahanan negara pada tingkat kekuatan pokok minimal belum sepenuhnya dapat diwujudkan. Di samping itu, kondisi wilayah yang sangat luas, baik daratan maupun perairan, jumlah penduduk yang banyak dan nilai kekayaan nasional yang harus dijamin keamanannya dalam wadah NKRI menjadikan tantangan tugas dan tanggung jawab bidang pertahanan dan keamanan menjadi sangat berat.

IV. Saran 
TNI sebagai kekuatan inti dalam sistem pertahanan negara dan Polri sebagai kekuatan fungsi keamanan dan ketertiban masyarakat. Oleh karena itu TNI dan Polri harus menjadi tuntutan yang baik bagi masyarakat, bukan menjadi seseorang yang ditakutin oleh masyarakat tapi bisa melayani dan mengayomi masyarakat dalam segala keluhan yang di laporan. 

V. Referensi
https://polmas.wordpress.com/2014/09/29/strategi-pembangunan-pertahanan-keamanan-untuk-menegakkan-kedaulatan-nasional/
http://id.wikipedia.org/wiki/Tentara_Nasional_Indonesia
http://id.wikipedia.org/wiki/Kepolisian_Negara_Republik_Indonesia
 
      

Minggu, 26 April 2015

HUBUNGAN INTERNASIONAL INDONESIA DAN SINGAPURA


I.                   PENDAHULUAN

Dalam hubungan internasional dewasa ini yang semakin rumit dan saling ketergantungan yang semakin tinggi, tidak ada pilihan bagi setiap negara untuk tidak mengembangkan kerjasama internasional dengan tetap mengacu pada kepentingan nasionalnya. Hal ini tentunya juga berlaku bagi Indonesia dan Singapura.
Secara konseptual, tujuan utama dari semua hubungan bilateral antarnegara adalah membangun kemitraan yang kuat dengan lingkungan eksternalnya, menciptakan hubungan persahabatan. Muara utama dari semua hubungan bilateral di atas tentunya adalah pencapaian kepentingan nasional baik dari sisi ekonomi, sosial, dan politik keamanan. Secara lebih spesifik, beberapa konsep utama dalam hubungan internasional yang bertujuan untuk meningkatkan hubungan bilateral antara dua negara juga menunjukkan perkembangan yang cukup pesat.
Kerjasama antara negara baik dalam lingkup bilateral, regional dan multilateral sangat dibutuhkan oleh suatu negara, dimana suatu negara tidak bisa hidup sendiri tanpa adanya interaksi dengan negara lainnya baik dalam sektor ekonomi, politik, sosial budaya dan pertahanan keamanan.
Singapura adalah negara tetangga yang kerapkali menjadi harapan Indonesia tentang bagaimana sebuah pembangunan hendaknya dijakankan di negara ini. Mengingat Singapura adalah negara tetangga terdekat, Indonesia dan Singapura harus menjalin hubungan erat, harmonis, dan produktif, dalam arti saling membantu, baik secara bilateral maupun dalam kerangka ASEAN.
Hubungan Indonesia dan Singapura pada awalnya dimulai dengan saling curiga dan ketakutan Indonesia untuk ‘diakali’ oleh Singapura. Akan tetapi hubungan tersebut kemudian mengalami perkembangan, sehingga kemudian tumbuh hubungan yang didasarkan atas kesadaran kedua belah pihak adanya sifat saling membutuhkan.
Hubungan kerjasama antara Indonesia dan Singapura dibina bukan hanya karena faktor geografis yang berdekatan tapi juga faktor sejarah. Berbagai ranah kerjasama dibangun atas nama kepentingan negara baik dalam bidang ekonomi maupun bidang politik. Hubungan itu bisa berlangsung harmonis dan produktif bila kedua negara bisa memaksimalkan dan mempertahankan hubungan yang sudah baik, dan meminimalkan atau menghilangkan ganjalan yang masih ada.
Namun, hubungan Indonesia dan Singapura merupakan sebuah gambaran yang “agak jomplang”. Disebut “agak jomplang” karena Indonesia yang memiliki wilayah yang sangat luas, sumber daya alam yang melimpah dan beragam potensi lainnya, tetapi seperti tidak berdaya. Singapura menguasai teknologi komunikasi, teknologi informasi, dan teknologi transportasi yang canggih.
Hubungan Indonesia-Singapura mempunyai arti yang sangat penting bagi kepentingan nasional Indonesia maupun kepentingan kawasan. Dari segi kepentingan nasional, hubungan bilateral kedua negara yang erat, produktif, dan saling menguntungkan mutlak diperlukan dan harus terus diupayakan terutama guna menciptakan lingkungan eksternal yang menunjang bagi kepentingan pembangunan nasional Indonesia. Besarnya komplementaritas kepentingan ekonomi di antara kedua negara harus secara strategis terus dikembangkan terutama dalam rangka menunjang upaya pembangunan ekonomi Indonesia.
Sementara itu, dari kepentingan kawasan, Indonesia dituntut untuk memberikan prioritas dan perhatian pada pembinaan dan penguatan hubungan, kerja sama serta solidaritas ASEAN, dan dalam hal ini hubungan bilateral yang baik dan erat antara Indonesia dan Singapura merupakan salah satu prasyarat untuk mencapai tujuan tersebut.
Singapura adalah negara sahabat dan secara fisik geografis merupakan tetangga dekat Indonesia. Oleh karena itu, hubungan dan kerja sama antara kedua negara terwujud dalam berbagai bidang kehidupan, terutama yang menonjol adalah di bidang ekonomi di mana Singapura adalah mitra dagang utama, sumber investasi asing terbesar, dan juga asal wisatawan asing terbesar bagi Indonesia.
Dalam beberapa tahun terakhir hubungan antara kedua negara secara umum terus berkembang dan menunjukkan adanya peningkatan. Namun demikian, dalam kedekatan tersebut sering terjadi gesekan-gesekan akibat perbedaan kepentingan yang kemudian menjadi ganjalan dan apabila ganjalan tersebut tidak segera diatasi atau dicari solusinya akan berpotensi mengganggu hubungan kedua Negara.
Singapura adalah negeri yang dihuni oleh orang-orang kaya yang berasal dari berbagai negara. konon dari 55 ribu orang sangat kaya di singapura dengan total kekayaan mencapai 269 miliar dolar, 18 ribu diantaranya merupakan orang indonesia dengan kekayaan yang berjumlah 87 miliar dolar atau sama dengan 783 trilyun rupiah.
Dari segala macam unsur-unsur kekuatan negara hampir semuanya dimiliki oleh Singapura, meskipun luas wilayah Singapura tidak lebih besar dari luas pulau Madura, sehingga membuat negara Singapura menjadi negara yang maju dari segala bidang dan ini bertolak belakang dengan apa yang dimiliki oleh Indonesia sehingga posisi tawar diplomasi Indonesia lemah dan seringkali Indonesia menjadi negara yang dirugikan. Sebagai negara besar, memiliki wilayah yang luas, serta sumber daya alam yang melimpah, Indonesia tidak mampu menorehkan keberhasilan dalam bernegosiasi dalam kerjasama bilateral dengan Singapura yang notabene negara kecil.

Perdagangan dan ekonomi

Terletak di jalur perdagangan bahari tersibuk di Selat Malaka, menjabat sebagai salah satu pusat utama perdagangan dunia, perdagangan dengan dan melalui Singapura menjadi penting bagi Indonesia untuk menyediakan jalur perdagangan ke seluruh dunia. Begitu juga sebaliknya, pengusaha Indonesia juga penting bagi Singapura. Perdagangan adalah motivasi umum utama kedua negara hubungan luar negeri, masing-masing mitra adalah mitra dagang utama satu sama lain.

Volume perdagangan Indonesia-Singapura mencapai $36 miliar AS ($29,32 miliar AS). Singapura merupakan investor luar negeri teratas bagi Indonesia, dengan total kumulatif dari US $ 1,14 miliar pada 142 proyek. Perdagangan antara kedua negara juga mencapai sekitar $68 miliar AS pada tahun 2010. Pada saat yang sama, ekspor non-migas Indonesia ke Singapura adalah yang tertinggi di kawasan.

Pariwisata

Singapura adalah sumber wisatawan asing terbesar bagi Indonesia, dengan sejumlah 1.373.126 wisatawan Singapura mengunjungi Indonesia pada tahun2010. Sebaliknya, Indonesia juga menjadi sumber wisatawan terbesar bagi Singapura, menjapai jumlah 2.592.222 wisatawan Indonesia yang mengunjungi Singapura pada 2011.
Selain tujuan bisnis, wisatawan Indonesia tertarik ke Singapura sebagian besar untuk wisata belanja, wisata kota, dan pulau resor dengan taman tema, kebun binatang, museum dan kebun. Sementara Singapura tertarik ke Indonesia sebagian besar untuk alam dan budaya, Bali dan pulau tetangga Batam sangat populer di kalangan wisatawan Singapura.

Keamanan dan antiterorisme

Pada tanggal 3 Oktober 2005 Perdana Menteri Lee Hsien Loong bertemu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Bali, hanya dua hari setelah Bom Bali. Mereka sepakat untuk memperkuat kerjasama melawan terorisme dan juga kerjasama yang dibahas dalam bidang ekonomi, perdagangan dan investasi.

Masalah wilayah dan lingkungan hidup

Hubungan Singapura dengan Indonesia umumnya baik, meskipun isu yang beredar saat ini termasuk larangan ekspor pasir, dan granit;[6] yang sangat dibutuhkan oleh sektor konstruksi Singapura.
Masalah kelangkaan lahan dan ruang di Singapura telah mendorong mereka memperluas pulau mereka melalui upaya reklamasi lahan. Bahan-bahan yang dibutuhkan untuk reklamasi seperti pasir dan granit, sebagian besar diimpor dari Indonesia. Tambang pasir dari wilayah Indonesia telah menimbulan keprihatinan atas isu-isu lingkungan.
Pada bulan Agustus 2005, Singapura dan Indonesia menandatangani Memorandum of Understanding untuk memperluas hak penerbangan antara kedua negara.
Pada Juni 2013, Singapura menderita akibat kabut yang berasal dari praktek tebang-dan-bakar untuk membuka lahan perkebunan kelapa sawit di negara tetangga, Indonesia, provinsi Riau, Sumatera. Pada Juni 2013 kabut mencapai rekor terburuk, mencapai tingkat kabut polutan tertinggi sejak 1997. Kabut telah mendorong peringatan kesehatan dari pemerintah Singapura, warga Singapura yang marah juga menyebabkan beberapa ketegangan diplomatik, pemerintah Singapura memprotes keterlambatan di Indonesia dalam menangani masalah ini dan mendesak pemerintah Indonesia untuk mencari langkah-langkah efektif untuk mencegah terjadinya dan mengurangi polusi kabut asap lintas batas.

II.                ANALISIS

Hubungan Bilateral Indonesia Singapura telah menunjukkan peningkatan di berbagai bidang kerjasama terutama hubungan kerjasama politik, hubungankerjasama ekonomi dan hubungan kerjasama sosial budaya. Selain itu kunjunganantara sesama pejabat Pemerintah maupun swasta di kedua negara telah memberikankontribusi yang besar bagi pengembangan hubungan kerjasama dan peningkataninvestasi di kedua negara.
Kedua negara baik Indonesia dan Singapura menyatakan untuk terus bekerjasama dan mempertegas komitmen mereka untuk memperkuat dan memperdalam hubungan Singapura Indonesia.
Peningkatan hubungan kerjasama antara Singapura dan Indonesia merupakan peluang kerjasama yang saling mengungtungkan. Hubungan kerjasama ekonomi, Indonesia dan Singapura saling melengkapi dan memiliki tingkat yang tinggi. Indonesia memilki sumberdaya alam dan sumber daya manusia yang besar sedangkan Singapura memiliki kemampuan pengetahuan dan tehnologi tinggi, jaringan ekonomi serta sumber daya keuangan yang besar.
Hubungan Bilateral Indonesia Singapura telah menunjukkan peningkatan di berbagai bidang kerjasama terutama hubungan kerjasama politik, hubungan kerjasama ekonomi dan hubungan kerjasama  sosial budaya. Selain itu kunjungan antara sesama pejabat Pemerintah maupun swasta di kedua negara  telah  memberikan kontribusi yang besar bagi pengembangan hubungan kerjasama dan peningkatan investasi di kedua negara.
Kerangka hubungan kerjasama Indonesia dan Singapura tersebut di atas, telah menjadi landasan dasar bagi pengembangan hubungan Indonesia dan Singapura yang lebih mengikat, salah satunya melalui kunjungan antara Kepala Negara atau Kepala Pemerintahan kedua negara yang menghasilkan kespakatan-kesepakatan susbtansial untuk meningkatkan dan mengembangkan hubungan kerjasama bilateral kedua negara.

III.             KESIMPULAN

Hubungan Indonesia-Singapura mempunyai arti yang sangat penting bagi kepentingan nasional Indonesia maupun kepentingan kawasan. Dari segi kepentingan nasional, hubungan bilateral kedua negara yang erat, produktif, dan saling menguntungkan mutlak diperlukan dan harus terus diupayakan terutama guna menciptakan lingkungan eksternal yang menunjang bagi kepentingan pembangunan nasional Indonesia.
Dalam beberapa tahun terakhir hubungan antara kedua negara secara umum terus berkembang dan menunjukkan adanya peningkatan. Namun demikian, dalam kedekatan tersebut sering terjadi gesekan-gesekan akibat perbedaan kepentingan yang kemudian menjadi ganjalan dan apabila ganjalan tersebut tidak segera diatasi atau dicari solusinya akan berpotensi mengganggu hubungan kedua Negara.
Kerjasama Internasional Indonesia-Singapura merupakan sebagian transaksi dan interaksi sekarang bersifat rutin dan hampir bebas dari konflik. Berbagai jenis masalah nasional, regional dan global bermunculan dan memerlukan perhatian dari kedua negara ini.  Pemimpin Indonesia-Singapura saling berhubungan dan berkomunikasi dengan mengajukan alternative pemecahan, perundingan atau pembicaraan mengenai masalah yang dihadapi, mengemukakan berbagai bukti teknis untuk menopang pemecahan masalah tertentu dan mengakhiri perundingan dengan membentuk beberapa perjanjian atau saling pengertian yang memuaskan bagi semua pihak.
Kerjasama antar Negara sangat penting dilakukan oleh Negara-negara agar dapat mempermudah kerja dan mempercepat tujuan yang ingin dicapai. Kerjasama antar Negara dapat berjalan lancar apabila adanya dukungan dari komponen masyarakat dalam Negara yang saling bekerjasama pula.


IV.             SARAN

Dalam hal hubungan antara Indonesia-Singapura menjadi lebih baik dan solid. Agar kerjasama kedua negara dapat berjalan secara lancar, stabilitas hubungan politik kedua negara harus dapat dijalankan dan dipertahankan sebaik mungkin. Hal ini dapat dilakukan dengan mengesampingkan perilaku-perilaku politik yang dapat merugikan kerjasama yang telah dilaksanakan.
Hubungan internasional sangatlah penting bagi suatu Negara, dalam era globalisasi yang sangat kompleks ini tidak ada suatu Negara yang dapat berdiri sendiri. Dengan adanya hubungan internasional, pencapaian tujuan Negara akan lebih mudah dilakukan dan perdamaian dunia akan mudah diciptakan.
Realita menunjukkan bahwa setiap bangsa memiliki kebutuhan mempertahankan kelangsungan hidupnya dan tidak selalu dapat dipenuhi oleh potensi setiap bangsa. Keadaan yang demikian mendorong untuk saling mengadakan hubungan antar negara. Oleh karena itu hubungan Internasional yang sudah terjalin selama ini harus dijaga dan dikembangkan ke arah yang lebih baik lagi.

V.                REFERENSI

http://demakblogger.blogspot.com/2012/02/hubungan-kerjasama-bilateral-indonesia.html?m=1

\




Selasa, 31 Maret 2015

KASUS PELANGGARAN HAM : MARSINAH

      I.            PENDAHULUAN

Marsinah adalah seorang aktivis dan buruh pabrik PT. Catur Putra Surya (CPS) Porong, Sidoarjo, Jawa Timur yang diculik dan kemudian ditemukan terbunuh pada 8 Mei 1993 setelah menghilang selama tiga hari. Mayatnya ditemukan di hutan di Dusun Jegong Kecamatan Wilangan Nganjuk, dengan tanda-tanda bekas penyiksaan berat.
Dua orang yang terlibat dalam otopsi pertama dan kedua jenazah Marsinah, Haryono (pegawai kamar jenazah RSUD Nganjuk) dan Prof. Dr. Haroen Atmodirono (Kepala Bagian Forensik RSUD Dr. Soetomo Surabaya), menyimpulkan, Marsinah tewas akibat penganiayaan berat.
Awal tahun 1993, Gubernur KDH TK I Jawa Timur mengeluarkan surat edaran No. 50/Th. 1992 yang berisi himbauan kepada pengusaha agar menaikkan kesejahteraan karyawannya dengan memberikan kenaikan gaji sebesar 20% gaji pokok. Himbauan tersebut tentunya disambut dengan senang hati oleh karyawan, namun di sisi pengusaha berarti tambahannya beban pengeluaran perusahaan. Pada pertengahan April 1993, Karyawan PT. Catur Putera Surya (PT. CPS) Porong membahas Surat Edaran tersebut dengan resah. Akhirnya, karyawan PT. CPS memutuskan untuk unjuk rasa tanggal 3 dan 4 Mei 1993 menuntut kenaikan upah dari Rp 1700 menjadi Rp 2250.
Marsinah adalah salah seorang karyawati PT. Catur Putera Perkasa yang aktif dalam aksi unjuk rasa buruh. Keterlibatan Marsinah dalam aksi unjuk rasa tersebut antara lain terlibat dalam rapat yang membahas rencana unjuk rasa pada tanggal 2 Mei 1993 di Tanggul Angin Sidoarjo.
3 Mei 1993, para buruh mencegah teman-temannya bekerja. Komando Rayon Militer (Koramil) setempat turun tangan mencegah aksi buruh.
4 Mei 1993, para buruh mogok total mereka mengajukan 12 tuntutan, termasuk perusahaan harus menaikkan upah pokok dari Rp 1.700 per hari menjadi Rp 2.250. Tunjangan tetap Rp 550 per hari mereka perjuangkan dan ont diterima, termasuk oleh buruh yang absen.
Sampai dengan tanggal 5 Mei 1993, Marsinah masih aktif bersama rekan-rekannya dalam kegiatan unjuk rasa dan perundingan-perundingan. Marsinah menjadi salah seorang dari 15 orang perwakilan karyawan yang melakukan perundingan dengan pihak perusahaan.
Siang hari tanggal 5 Mei, tanpa Marsinah, 13 buruh yang dianggap menghasut unjuk rasa digiring ke Komando Distrik Militer (Kodim) Sidoarjo. Di tempat itu mereka dipaksa mengundurkan diri dari CPS. Mereka dituduh telah menggelar rapat gelap dan mencegah karyawan masuk kerja. Marsinah bahkan sempat mendatangi Kodim Sidoarjo untuk menanyakan keberadaan rekan-rekannya yang sebelumnya dipanggil pihak Kodim. Setelah itu, sekitar pukul 10 malam, Marsinah lenyap.
Mulai tanggal 6,7,8, keberadaan Marsinah tidak diketahui oleh rekan-rekannya sampai akhirnya ditemukan telah menjadi mayat pada tanggal 8 Mei 1993.
Tanggal 30 September 1993 telah dibentuk Tim Terpadu Bakorstanasda Jatim untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus pembunuhan Marsinah. Sebagai penanggung jawab Tim Terpadu adalah Kapolda Jatim dengan Dan Satgas Kadit Reserse Polda Jatim dan beranggotakan penyidik/penyelidik Polda Jatim serta Den Intel Brawijaya.
Delapan petinggi PT CPS ditangkap secara diam-diam dan tanpa prosedur resmi, termasuk Mutiari selaku Kepala Personalia PT CPS dan satu-satunya perempuan yang ditangkap, mengalami siksaan fisik maupun mental selama diinterogasi di sebuah tempat yang kemudian diketahui sebagai Kodam V Brawijaya. Setiap orang yang diinterogasi dipaksa mengaku telah membuat control dan menggelar rapat untuk membunuh Marsinah. Pemilik PT CPS, Yudi Susanto, juga termasuk salah satu yang ditangkap
Baru 18 hari kemudian, akhirnya diketahui mereka sudah mendekam di tahanan Polda Jatim dengan tuduhan terlibat pembunuhan Marsinah. Pengacara Yudi Susanto, Trimoelja D. Soerjadi, mengungkap adanya rekayasa oknum aparat kodim untuk mencari kambing hitam pembunuh Marsinah.
Secara resmi, Tim Terpadu telah menangkap dan memeriksa 10 orang yang diduga terlibat pembunuhan terhadap Marsinah. Salah seorang dari 10 orang yang diduga terlibat pembunuhan tersebut adalah Anggota TNI.
Hasil penyidikan polisi ketika menyebutkan, Suprapto (pekerja di bagian ontrol CPS) menjemput Marsinah dengan motornya di dekat rumah kos Marsinah. Dia dibawa ke pabrik, lalu dibawa lagi dengan Suzuki Carry putih ke rumah Yudi Susanto di Jalan Puspita, Surabaya. Setelah tiga hari Marsinah disekap, Suwono (satpam CPS) mengeksekusinya.
Di pengadilan, Yudi Susanto divonis 17 tahun penjara, sedangkan sejumlah stafnya yang lain itu dihukum berkisar empat hingga 12 tahun, namun mereka naik banding ke Pengadilan Tinggi dan Yudi Susanto dinyatakan bebas. Dalam proses selanjutnya pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung Republik Indonesia membebaskan para terdakwa dari segala dakwaan (bebas murni). Putusan Mahkamah Agung RI tersebut, setidaknya telah menimbulkan ketidakpuasan sejumlah pihak sehingga muncul tuduhan bahwa penyelidikan kasus ini adalah “direkayasa”.
Marsinah memperoleh Penghargaan Yap Thiam Hien pada 1993. Ia menjadi simbol perjuangan kaum buruh. Kasus ini pun menjadi catatan Organisasi Buruh Internasional atau ILO, dikenal sebagai kasus 1713. Namun, pembunuh yang sebenarnya belum menerima hukuman.

   II.            ANALISIS

Kasus pembunuhan Marsinah merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat. Alasannya adalah karena telah melanggar hak hidup seorang manusia. Dan juga karena sudah melanggar dari unsur penyiksaan dan pembunuhan sewenang-wenang di luar putusan pengadilan terpenuhi. Dengan demikian, kasus tersebut tergolong patut dianggap kejahatan kemanusiaan yang diakui oleh peraturan hukum Indonesia sebagai pelanggaran HAM berat.
Tindakan pembunuhan merupakan upaya berlebihan dalam menyikapi tuntutan marsinah dan kawan-kawan buruhnya. Marsinah dan kawan-kawannya berdemo bukan tanpa sebab. Mereka berdemo untuk menuntut upah sepatutnya yang sudah menjadi hak mereka sebagai pekerja karena memang setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan diperlakuan yang adil dan  layak dalam hubungan kerja.
Menurut aturan yang berlaku tidak ada dasar hukum yang melarang aksi unjuk rasa/demonstrasi. Seharusnya masalah yang dituntut oleh para buruh tersebut bisa diselesaikan melalui cara perundingan, baik dengan mediasi ataupun secara langsung oleh para pihak yang terkait. Jika terjadi  aksi unjuk rasa, maka seharusnya tindakan yang dilakukan dari pihak kontra  adalah menyerap dan mengkaji aspirasi buruh, sedangkan aparat keamanan berwajib menjamin terciptanya komunikasi baik antarkedua belah pihak. Tapi hal ini tidak terjadi dalam kasus Marsinah.
Menyelesaikan kasus Marsinah berarti harus mengurai banyak benang kusut, benang kusut yang mungkin hanya dapat terurai dari tangan mereka yang benar-benar peduli untuk mengurainya. Hilang dan matinya Marsinah sudah barang tentu adalah sesuatu yang “direkayasa” sehingga sampai saat ini kasusnya tidak pernah menemui titik terang. Pemerintah seharusnya mengadili pelaku pembunuhan dengan hukum pidana yang sesuai peraturan yang berlaku. Serta memberikan hak – hak dan jaminan keselamatan kerja kepada para tenaga kerja. Dan mempertegas peraturan mengenai keamanan ketenaga kerjaan agar kasus sepeti Marsinah ini tidak terulang kembali.

III.            KESIMPULAN

Marsinah adalah salah seorang karyawati PT. Catur Putera Perkasa yang aktif dalam aksi unjuk rasa buruh. Keterlibatan Marsinah dalam aksi unjuk rasa tersebut antara lain terlibat dalam rapat yang membahas rencana unjuk rasa pada tanggal 2 Mei 1993 di Tanggul Angin Sidoarjo. 3 Mei 1993, para buruh mencegah teman-temannya bekerja. Komando Rayon Militer (Koramil) setempat turun tangan mencegah aksi buruh.
4 Mei 1993, para buruh mogok total mereka mengajukan 12 tuntutan, termasuk perusahaan harus menaikkan upah pokok dari Rp 1.700 per hari menjadi Rp 2.250. Tunjangan tetap Rp 550 per hari mereka perjuangkan dan bisa diterima, termasuk oleh buruh yang absen.Sampai dengan tanggal 5 Mei 1993, Marsinah masih aktif bersama rekan-rekannya dalam kegiatan unjuk rasa dan perundingan-perundingan.
Marsinah menjadi salah seorang dari 15 orang perwakilan karyawan yang melakukan perundingan dengan pihak perusahaan. Siang hari tanggal 5 Mei, tanpa Marsinah, 13 buruh yang dianggap menghasut unjuk rasa digiring ke Komando Distrik Militer (Kodim) Sidoarjo. Di tempat itu mereka dipaksa mengundurkan diri dari CPS.
Mereka dituduh telah menggelar rapat gelap dan mencegah karyawan masuk kerja. Marsinah bahkan sempat mendatangi Kodim Sidoarjo untuk menanyakan keberadaan rekan-rekannya yang sebelumnya dipanggil pihak Kodim. Setelah itu, sekitar pukul 10 malam, Marsinah lenyap.Mulai tanggal 6,7,8, keberadaan Marsinah tidak diketahui oleh rekan-rekannya sampai akhirnya ditemukan telah menjadi mayat pada tanggal 8 Mei 1993.

IV.            SARAN

Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan Jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain. Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan HAM orang lain.

   V.            SUMBER REFERENSI