Ulvi Yani
Rabu, 17 Mei 2017
Untung Jawa Island
On November 2016, I went on vacation with my friends to an island in jakarta. The name of the island is Untung Jawa. Before we arrived at Untung Jawa island, we have to take a boat for 45 minutes. Soon after we arrived at the island, we prepared for our vacation. On that island we played some rides that porvided by them. Some of them are hantu laut, banana boat, donut boat and snorkling. We tried all the rides there with joyfulness. The experience of the rides at Untung Jawa Island is my first time and an unforgetable moment for me. Because other than fun and rellaxing, the rides there increased my adrenaline and test my courage even though I can't swim. But it didn't make me afraid to try all the rides in Untung Jawa Island. Even it make me wanna did it again. After almost 3 hours we played the rides, then we eat our lunch together at the seashore. After that we prepared for going home. But before that, We took our time to walk around the island and took so many pictures. And right before the dark we leave Untung Jawa Island and went back to our houses. That day was the most exhauting and yet happiest day for me.
Selasa, 11 April 2017
Daily routine (Jakarta-Depok)
My name is Ulvi Yani. I was born in Jakarta 21 years
ago. I am a college student at Gunadarma University, Depok. The distance between my house and my
campus is a little bit far, it's about
28,8 km. Everyday I go to campus on train and it takes about 2 hours. Now, it's
almost 4 years I travels to Jakarta-Depok. Even if it feels tiring, but I
enjoys the trip to my campus. I'm kinda mad sometimes if the lecturers don't
give us any information when they are absence. I use the train for a rest
place. In my trip I use my time to sleep for a little bit and to study.
Unfortunately, I'm not always take a seat on the train. Every day the amount of
the passengers increase. So the train become full. Usually there are conflict
to one pessenger to the other particularly some old women in the crowd. Every
years the train's management makes an improvement for their service like the
security, facility and the cleanliness. And they provide some place for women
only and gives a pleasant for women and to prevent the sexual harrasment. Thank
you
Rabu, 08 Maret 2017
Sentence Structure
Sentence Structure
Sentence
structure is the way a sentence is arranged, grammatically. The sentence
structure of your writing includes where the noun and verb fall within an
individual sentence.
- Subject
The
subject of a sentence is the person, place, thing, or idea that is doing or being
something. You can find the subject of a sentence if you can find the verb.
Example
: 1. My Father
is reading newspaper .
S
2.
Anggi watching a movie
last night.
S
2. Verb
A
verb is a kind of word (part of speech) that tells about an action or a state.
It is the main part of a sentence: every sentence has a verb. In English, verbs
are the only kind of word that changes to show past or present tense.
Example
: 1. We eat rice everyday.
V
2. Anton
lost slippers in the mosque last Friday.
V
3. Complement
3. Complement
Complement is
a word, phrase or clause that is necessary to complete
the meaning of a given expression. Complements are often
also arguments ( expressions that help complete the meaning of
a predicate).
Example : 1. Dila’s cat is very funny.
C
2. He gave me flowers.
4. Modifier
4. Modifier
Modifier
is a word, phrase, or clause which functions as an adjective or an adverb to
describe a word or make its meaning more specific.
Example :
1. I went to campus yesterday.
M
2. My friend will come to my house tomorrow.
M
Source:
Exercise
Page 44
1. George is cooking dinner tonight.
S V C MT
2.
Henry and Marcia have visited the President.
S V P
3.
We can eat lunch in this restaurant today.
S V C MP
MT
4.
Pat should have bought gasoline yesterday.
S V C MT
5.
Trees grow.
S V
6.
It was raining at seven o’clock this morning.
S V MT
7.
She opened a checking accound at the bank last week.
S V C MP MT
8.
Harry is washing dishes right now.
S
V C MT
9.
She opened her book.
S V C
10. Paul, William, and Marry were watching
television a few minutes ago.
S V C MT
Senin, 28 November 2016
Merangkum Jurnal
Link
Jurnal :
Judul
: Penerapan Good Corporate Governance pada Perbankan di Indonesia
Penulis
: Endang Siti Arbaini, Universitas Negeri Surabaya
Pendahuluan
Good corporate governance menurut Tim Badan Pengawas
Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
merupakan sistem pengendalian dan pengaturan perusahaan yang dapat dilihat dari
mekanisme hubungan antara berbagai pihak yang mengurus perusahaan (hard
definition), maupun ditinjau dari nilai-nilai yang terkandung dari
mekanisme pengelolaan itu sendiri. Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor
8/12/PBI/2006 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor
8/4/PBI/2006 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi
Bank Umum yang menjadi dasar hukum good corporate governance dalam
sektor perbankan, mendefinisikan good corporate governance adalah suatu
tata kelola bank yang menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan (transparency),
akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility),
independensi (independency), dan kewajaran (fairness).
Contoh kasus buruknya penerapan good corporate governance
dalam industri perbankan Indonesia dapat kita lihat pada kasus Bank Century
yang sekarang berganti nama menjadi Bank Mutiara, dimana bank tersebut harus
diambil alih Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan ditetapkan sebagai bank gagal
pada tahun 2008 akibat banyaknya kredit bermasalah yang dimiliki bank tersebut.
Kajian
Pustaka
Corporate
Governance
Corporate governance muncul karena terjadi
pemisahan antara kepemilikan dengan pengendalian perusahaan, atau seringkali
dikenal dengan istilah masalah keagenan. Permasalahan keagenan dalam
hubungannya antara pemilik modal dengan manajer adalah bagaimana sulitnya
pemilik dalam memastikan bahwa dana yang ditanamkan tidak diambil alih atau
diinvestasikan pada proyek yang tidak menguntungkan sehingga tidak mendatangkan
return. Corporate governance diperlukan untuk mengurangi
permasalahan keagenan antara pemilik dan manajer (Macey dan O’Hara, 2003).
Good
Corporate Governance
Good
corporate governance sebagaimana dimuat dalam Pedoman Good Corporate Governance
Perbankan Indonesia yang dikeluarkan oleh Komite Nasional Kebijakan Corporate
Governance pada 17 Oktober 2006 adalah suatu tata kelola yang mengandung lima
prinsip utama yaitu keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability),
tanggungjawaban (responsibility), independensi (independency),
dan kewajaran (fairness).
Metode Penelitian
Jenis
Penelitian
Jenis penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif,
penelitian dengan cara menguraikan dan memperhatikan hasil data yang diperoleh
untuk dijabarkanberdasarkan keterangan yang didukung teori namun dalam
penelitian ini tidak melakukan hipotesis dengan menitikberatkan pada hal-hal
yang berhubungan dengan good corporate governance.
Teknik
Analisis
Teknik analisis penelitian ini dengan mengumpulkan informasi dari
kepustakaan yang berhubungan dengan corporate governance pada perbankan.
Sumber kepustakaan diperoleh dari jurnal serta sumber lainnya yang sesuai. Pada
penelitian ini, kepustakaan yang digunakan adalah kepustakaan penelitian karena
literatur yang digunakan berasal dari jurnal-jurnal penelitian.
Pembahasan
Sehubungan dengan penerapan good corporate governance, Bank
Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 8/4/PBI/2006
tanggal 30 Januari 2006 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance Bagi Bank
Umum sebagaimana telah diubah dengan PBI No. 8/14/PBI/2006 tanggal 6 Oktober
2006 serta Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) No. 9/12/DPNP tanggal 30 Mei
2007. Adapun aturan umum yang tertuang dalam
Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) No. 9/12/DPNP antara lain:
- Pelaksanaan Good Corporate Governance pada industri perbankan harus senantiasa berlandaskan pada lima prinsip dasar. Pertama, transparansi (transparency), yaitu keterbukaan dalam mengemukakan informasi yang material dan relevan serta keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan. Kedua, akuntabilitas (accountability) yaitu kejelasan fungsi dan pelaksanaan pertanggungjawaban organ bank sehingga pengelolaannya berjalan secara efektif. Ketiga, pertanggungjawaban (responsibility) yaitu kesesuaian pengelolaan bank dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip pengelolaan bank yang sehat. Keempat, independensi (independency) yaitu pengelolaan bank secara profesional tanpa pengaruh/tekanan dari pihak manapun. Kelima, kewajaran (fairness) yaitu keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak stakeholders yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam rangka menerapkan kelima prinsip dasar tersebut di atas, bank harus berpedoman pada berbagai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan pelaksanaan good corporate governance.
- Bank wajib melaksanakan prinsip-prinsip good corporate governance dalam setiap kegiatan usahanya pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.
- Bank wajib melaksanakan prinsip-prinsip good corporate governance dalam setiap kegiatan usahanya pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.
- Dalam mengimplementasikan prinsip transparansi (transparency) sebagaimana termaksud di atas, bank diwajibkan untuk menyampaikan laporan pelaksanaan good coporate governance.
- Dalam upaya perbaikan dan peningkatan kualitas pelaksanaan good corporate governance, bank diwajibkan secara berkala melakukan self assessment secara komprehensif terhadap kecukupan pelaksanaan good corporate governance, sehingga apabila masih terdapat kekurangan dalam pengimplementasiannya, bank dapat segera menetapkan rencana tindak (action plan) yang meliputi tindakan korektif (corrective action) yang diperlukan.
Kesimpulan
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan good
corporate governance pada perbankan di Indonesia. Hasil analisis
membuktikan bahwa penerapan good corporate governance pada perbankan di
Indonesia berjalan kurang maksimal. Terdapat beberapa faktor yang mendorong
tidak diterapkan good corporate governance pada perbankan di Indonesia secara
maksimal, seperti pelaksanakan transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, kewajaran,
serta independensi tidak sepenuhnya diterapkan pada perbankan di Indonesia. Dengan
demikian, dapat disimpulkan bahwa penerapan good corporate governance pada perbankan
di Indonesia masih lemah.
Senin, 14 November 2016
Pelanggaran Etika Bisnis
Menurut saya, Lion Air merupakan salah satu maskapai swasta terbesar di Indonesia. Pelanggaran yang di lakukan oleh maskapai Lion Air adalah termasuk pelanggaran yang tidak bisa di abaikan karena dengan menurunkan penumpang internasional ke terminal domestik merupakan kesalahan yang sangat fatal, bisa saja WNA yang datang ke Indonesia adalah seorang teroris yang masuk dengan mudahnya ke tanah air di sebabkan kesalahan maskapai dengan menurunkan penumpang internasional ke terminal domestik itu artinya tidak ada pemeriksaan paspor dan kedatangan untuk WNA itu sendiri dan juga bisa berdampak negatif untuk Indonesia.
Seharusnya pihak Lion Air sebagai maskapai internasional memfasilitasi alat konunikasi untuk petugas/karyawannya agar membantu operasional kinerja dalam memuaskan konsumen, sehingga komunikasi antar petugas/karyawan dengan konsumen berjalan dengan baik.
Pihak Lion Air harus diberi teguran yang keras untuk tidak mengulangi lagi kejadian yang fatal seperti ini, perlu juga adanyan pengawasan dari Dishub dan pemerintah dalam kasus Lion Air untuk maningkatkan kualitas maskapai penerbangan yang ada.
Jumat, 07 Oktober 2016
Prinsip Etika Dalam Bisnis Secara Etika dan Lingkungan
( Minggu Kedua )
·
Prinsip Otonomi
Otonomi
adalah sikap dan kemampuan manusia untuk bertindak berdasarkan kesadarannya
sendiri tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan. Dalam prinsip otonomi
ini terkait dua aspek yaitu aspek kebebasan dan aspek tanggung jawab.
·
Prinsip Kejujuran
Aspek
kejujuran dalam bisnis meliputi:
1.
Kejujuran
terwujud dalam pemenuhan sayart-syarat perjanjian dan kontrak.
2.
Kejujuran juga
menemukan wujudnya dalam penawaran barang dan jasa dengan mutu yang baik.
3.
Kejujuran
menyangkut hubungan kerja dalam perusahaan. Prinsip kejujuran ini sangatlah
berkaitan dengan aspek kepercayaan. Kepercayaan ini merupakan modal dasar yang
akan mengalirkan keuntungan yang besar di masa depan.
·
Prinsip tidak berbuat jahat dan prinsip
berbuat baik
Prinsip
ini memiliki dua bentuk yaitu prinsip berbuat baik menuntut agar secara aktif
dan maksimal kita semua berbuat hal yang baik bagi orang lain dan dalam bentuk
yang minimal dan pasif, menuntut agar kita tidak berbuat jahat kepada orang
lain.
·
Prinsip Keadilan
Prinsip
ini menuntut agar kita memperlakukan orang lain sesuai dengan haknya. Hak orang
lain perlu dihargai dan jangan sampai dilanggar.
·
Prinsip hormat pada diri sendiri
Sebenarnya
dalam arti tertentu prinsip ini sudah tercakup dalam prinsip pertama dan
prinsip kedua diatas. Prinsip ini sengaja dirumuskan secara khusus untuk
menunjukkan bahwa setiap individu itu mempunyai kewajiban moral yang sama
bobotnya untuk menghargai diri sendiri.
·
Hak
dan Kewajiban
Bukan
hanya kewajiban saja yang harus dijalankan, hak etika bisnispun juga sangat
diperlukan, diantaranya : Hak untuk mendapatkan mitra (kolega) bisnis antar
perusahan, hak untuk mendapatkan perlindungan bisnis, hak untuk memperoleh
keuntungan bisnis, dan hak untuk memperoleh rasa aman dalam berbisnis. Selain
itu dalam berbisnis setiap karyawan dalam suatu perusahaan juga dapat
mementingkan hal-hal yang lebih utama, seperti : kepercayaan, keterbukaan, kejujuran,
keberanian, keramahan, dan sifat pekerja keras agar terjalinnya bisnis yang
saling menguntungkan diantara kedua belah pihak bisnis tersebut.
·
Teori Etika Lingkungan
Etika lingkungan lebih dipahami sebagai sebuah kritik
atas etika yang selama ini dianut oleh manusia dan menjadi petunjuk arah bagi
manusia dalam mengusahakan terwujudnya moral lingkungan. Adanya etika
lingkungan bertujuan untuk mengubah pemahaman dan perilaku manusia terhadap
lingkungan. Terdapat beberapa konsep tentang etika lingkungan yang dikembangkan
oleh manusia diantaranya antroposentrisme, biosentrisme, ekosentrisme, dan
ekofeminisme. Setiap konsep memiliki pandangan yang berbeda-beda dalam menilai
keterkaitan antara manusia dengan lingkungannya. Disini kami akan membahas
tentang antroposentrisme dan biosentrisme.
1.
Antroposentrisme
Antroposentrime merupakan paham yang bahwa hanya
manusia yang memiliki nilai intrinsik sedangkan komponen-komponen lainnya baik
yang hidup dan tak hidup atau ekosistem hanya memiliki nilai instrumental
(Froderman, et al.,2009). Hal ini berarti ekosistem yang berada di luar manusia
hanya berfungsi sebagai alat bagi manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Menurut Rahim (2008), antroposentris ini memahami bahwa alam merupakan
sumber hidup manusia memiliki beberapa nilai pokok diantaranya:
a.
Manusia terpisah dari alam.
b.
Mengutamakan hak-hak manusia atas alam tetapi tidak menekankan tanggung
jawab manusia.
c.
Mengutamakan perasaan manusia sebagai pusat keprihatinannya
kebijakan dan manajemen sunber daya
alam untuk kepentingan manusia.
d.
Norma utama adalah untung rugi.
e.
Mengutamakan rencana jangka pendek.
f.
Pemecahan krisis ekologis melalui pengaturan jumlah penduduk khususnya
dinegara miskin.
g.
Menerima secara positif pertumbuhan ekonomi.
Manusia sebagai pengelola alam semesta ini secara
langsung atau tidak langsung akan melakukan perlindungan terhadap ekosistem
karena kehidupan mereka bergantung pada ekosistem tersebut. Namun pada konsep
ini perlindungan ekosistem sering dikalahkan oleh kepentingan manusia yang
ingin memanfaatkan sumber daya yang ada di ekosistem. Antroposentrisme
cenderung menghasilkan kegiatan eksploitatif yang dilakukan oleh manusia
sehingga memperbesar terjadinya kerusakan lingkungan (Susilo, 2008). Antoposentrisme
merupakan alasan lahirnya biosentrisme, ekosentrisme, dan ekofeminisme yang
timbul akibat adanya kekecewaan terhadap antroposentrisme yang cenderung
merusak lingkungan. Ketiga paham tersebut merupakan bukti nyata bahwa masih ada
manusia yang memiliki niat baik untuk melakukan konservasi lingkungan.
2.
Biosentrisme
Biosentrisme adalah paham yang memfokuskan kehidupan
sebagai satu kesatuan dan menolak pandangan bahwa hanya manusia yang penting
dalam kehidupan ini sedangkan makhluk hidup yang lain tidak (Froderman, et
al.,2009). Menurut Susilo (2008), paham biosentrisme bukan hanya manusia yang
memiliki nilai moral tetapi juga binatang sedangkan menurut Kenneth dalam Rahim
(2008) bukan hanya manusia dan binatang saja yang harus dihargai secara moral
tetapi juga tumbuhan.
Biosentrisme merupakan paham yang memandang
bahwa tidak hanya manusia yang memiliki peran di lingkungan dan kepentingannya
harus diutamakan namun juga terdapat hewan dan tumbuhan yang juga berperan
aktif dalam mengisi lingkungan dan manusia juga sangat bergantung pada hewan
dan tumbuhan sehingga paham ini manusia memilki keterkaitan moral dengan
tumbuhan dan hewan. Menurut Keraf dalam Susilo (2008) menyebutkan bahwa
terdapat tiga pilar yang menjadi pegangan dalam pelaksanaan biosentrisme
diantaranya:
a.
Manusia memiiliki kewajiban moral terhadap alam semesta yang dapat berupa:
kewajiban untuk tidak melakukan sesuatu yang merugikan alam dengan segala
isinya, kewajiban untuk tidak menghambat kebebasan organism lain untuk
berkembangsesuai dengan hakikatnya, dan kesediaan untuk tidak menyakiti hewan
liar.
b.
Bumi dan segala isinya adalah subjek moral. Oleh karena itu, bumi bukan
obyek atau alat yang bisa digunakan sesuka hati karena lingkungan juga memiliki
daya dukung yang terbatas.
c.
Anti spesiesme dan rasisme, pada lingkungan menyatakan bahwa tidak ada
perbedaan ras dalam melakukan upaya pengelolan lingkungan dan manusia merupakan
spesies yang lebih unggul dibandingkan dengan hewan dan tumbuhan.
·
Prinsip-Prinsip Etika di Lingkungan Hidup
Prinsip – prinsip etika
lingkungan merupakan bagian terpenting dari etika lingkungan yang bertjuan
mengarahkan pelaksanaan etika lingkungan agar tepat sesuai dengan tujuan yang
ingin dicapai, Pada lingkung yang lebih luas lagi diharapkan etika lingkungan mampu
menjadi dasar dalam penentuan kebijakan pembangunan berkelanjutan yang akan
dilaksanakan. Menurut Keraf (2005) dalam UNNES (2010) menyebutkan bahwa ada sembilan
prinsip dalam etika lingkungan hidup
diantaranya adalah sebagai berikut:
a.
Sikap hormat terhadap alam atau respect for
nature.
Alam mempunyai hak untuk dihormati, tidak saja karena kehidupan manusia
bergantung pada alam tetapi juga karena manusia adalah bagian dari alam.
Manusia tidak diperbolehkan merusak, menghancurkan, dan sejenisnya bagi alam beserta seluruh isinya tanpa
alasan yang dapat dibenarkan secaramoral.
b.
Prinsip tanggung jawab atau moral responsibility for nature.
Prinsip tanggung jawab disini bukan saja secara individu tetapi juga secara
berkelompok atau kolektif. Setiap orang dituntut dan terpanggil untuk
bertanggung jawab memelihara alam semesta ini sebagai milik bersama dengan cara
memiliki yang tinggi, seakan merupakan milik pribadinya.
c.
Solidaritas kosmis atau cosmic solidarity.
Solidaritas kosmis mendorong manusia untuk menyelamatkan lingkungan dan
menyelamatkan semua kehidupan di alam. Alam dan semua kehidupan di dalamnya
mempunyai nilai yang sama dengan kehidupan manusia. Solidaritas kosmis juga
mencegah manusia untuk tidak merusak dan mencermati alam dan seluruh kehidupan
di dalamnya. Solidaritas kosmis berfungsi untuk mengontrol perilaku manusia
dalam batas-batas keseimbangan kosmis, serta mendorong manusia untuk mengambil
kebijakan yang pro-lingkungan atau tidak setuju setiap tindakan yang merusak alam.
d.
Prinsip kasih sayang dan kepedulian terhadap alam atau caring
for nature.
Prinsip kasih sayang dan kepedulian merupakan prinsip moral satu arah,
artinya tanpa mengharapkan untuk balasan serta tidak didasarkan pada
pertimbangan kepentingan pribadi tetapi semata-mata untuk kepentingan alam.
Semakin mencintai dan peduli terhadap alam manusia semakin berkembang menjadi
manusia yang matang, sebagai pribadi dengan identitas yang kuat. Alam tidak
hanya memberikan penghidupan dalam pengertian fisik saja, melainkan juga dalam
pengertian mental dan spiritual.
e.
Prinsip tidak merugikan atau no harm.
Prinsip tidak merugikan alam berupa tindakan minimal untuk tidak perlu
melakukan tindakan yang merugikan atau mengancam eksistensi mahkluk hidup lain
di alam semesta. Manusia tidak dibenarkan melakukan tindakan yang merugikan
sesama manusia. Pada masyarakat tradisional yang menjujung tinggi adat dan
kepercayaan, kewajiban minimal ini biasanya dipertahankan dan dihayati melalui
beberapa bentuk tabu-tabu yang apabila dilanggar maka, akan terjadi hal-hal
yang buruk di kalangan masyarakat misalnya, wabah penyakit atau bencana alam.
f.
Prinsip hidup sederhana dan selaras dengan alam.
Prinsip ini menekankan pada nilai, kualitas, cara hidup yang paling efektif
dalam menggunakan sumber daya alam dan energi yang ada. Manusia tidak boleh
menjadi individu yang hanya mengumpulkan harta dan memiliki sebanyak-banyaknya
dengan secara terus-menerus mengeksploitasi alam. Melalui prinsip hidup
sederhana manusia diajarkan untuk memilki pola hidup yang non-matrealistik dan
meninggalkan kebiasaan konsumtif yang tidak bisa membedakan antara keinginan
dengan kebutuhan.
g.
Prinsip keadilan.
Prinsip keadilan sangat berbeda dengan prinsip –prinsip sebelumnya. Prinsip
keadilan lebih ditekankan pada bagaimana manusia harus berperilaku satu
terhadap yang lain dalam keterkaitan dengan alam semesta dan bagaimana sistem
sosial harus diatur agar berdampak positif pada kelestarian lingkungan hidup.
Prinsip keadilan terutama berbicara tentang peluang dan akses yang sama bagi
semua kelompok dan anggota masyarakat dalam ikut menentukan kebijakan
pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian alam dan dalam ikut menikmati
pemanfatannya.
h.
Prinsip demokrasi.
Prinsip demokrasi sangat terkait dengan hakikat alam. Alam semesta sangat
beraneka ragam. Demokrasi memberi tempat bagi keanekaragaman yang ada. Oleh
karena itu setiap orang yang peduli terhadap lingkungan adalah orang yang
demokratis, sebaliknya orang yang demokratis sangat mungkin seorang pemerhati
lingkungan. Pemerhati lingkungan dapat berupa multikulturalisme, diversifikasi
pola tanam, diversifiaki pola makan, keanekaragaman hayati, dan sebagainya.
i.
Prinsip integritas moral.
Prinsip integritas moral terutama dimaksudkan untuk Pemerintah sebagai
pengambil kebijakan. Prinsip ini menuntut Pemerintah baik pusat atau Daerah
agar dalam mengambil kebijakan mengutamakan kepentingan publik.
Kesembilan prinsip etika lingkungan tersebut
diharapkan dapat menjadi pedoman dasar bagi setiap manusia untuk berperilaku
arif dan bijaksana dalam berinteraksi dengan lingkungan hidup. Penerapan
kesembilan prinsip tersebut dapat menjadi awal yang baik atau pondasi dasar
bagi terlaksanannya pembangunan yang berkelanjutan.
Referensi :
Indiana Farid Martadi dan Sri Suranta. 2006. Jurnal
: “ Persepsi Akuntan, Mahasiswa, Akuntansi, dan Karyawan Bagian Akuntansi
Dipandang dari Segi Gender Terhadap Etika Bisnis dan Etika Profesi (Studi Di
Wilayah Surakarta) ”. Universitas Sebelas Maret, Padang.
Froderman, R. dan
Callicott , J. Baird. 2009. Encyclopedia of Environmental Ethics and
Philosophy. Gale, Cengage Learning. New York.
Rahim, Supli. 2008. Etika
Lingkungan dan Persfektif Filsafat.
[http://www.scribd.com/doc/66506942/8/C-Prinsip-Prinsip-Etika-Lingkungan]
Diakses pada 18 Mei 2012, 09.58 WIB.
Soemarwoto, Otto. 2004. Ekologi,
Lingkungan Hidup dan Pembangunan. Djambatan. Jakarta.
Sunardi.
2008. Perlindungan Lingkungan: Sebuah Perspektif dan Spiritualitas Islam.
Program Studi Magister Ilmu Lingkungan Universitas Padjadjaran. Bandung.
Susilo, Rachmad K. D.
2008. Sosiologi Lingkungan. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta.
UNNES (Universitas
Negeri Semarang). 2010. Pendidikan Lingkungan Hidup.
Langganan:
Postingan (Atom)