Link
Jurnal :
Judul
: Penerapan Good Corporate Governance pada Perbankan di Indonesia
Penulis
: Endang Siti Arbaini, Universitas Negeri Surabaya
Pendahuluan
Good corporate governance menurut Tim Badan Pengawas
Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
merupakan sistem pengendalian dan pengaturan perusahaan yang dapat dilihat dari
mekanisme hubungan antara berbagai pihak yang mengurus perusahaan (hard
definition), maupun ditinjau dari nilai-nilai yang terkandung dari
mekanisme pengelolaan itu sendiri. Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor
8/12/PBI/2006 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor
8/4/PBI/2006 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi
Bank Umum yang menjadi dasar hukum good corporate governance dalam
sektor perbankan, mendefinisikan good corporate governance adalah suatu
tata kelola bank yang menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan (transparency),
akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility),
independensi (independency), dan kewajaran (fairness).
Contoh kasus buruknya penerapan good corporate governance
dalam industri perbankan Indonesia dapat kita lihat pada kasus Bank Century
yang sekarang berganti nama menjadi Bank Mutiara, dimana bank tersebut harus
diambil alih Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan ditetapkan sebagai bank gagal
pada tahun 2008 akibat banyaknya kredit bermasalah yang dimiliki bank tersebut.
Kajian
Pustaka
Corporate
Governance
Corporate governance muncul karena terjadi
pemisahan antara kepemilikan dengan pengendalian perusahaan, atau seringkali
dikenal dengan istilah masalah keagenan. Permasalahan keagenan dalam
hubungannya antara pemilik modal dengan manajer adalah bagaimana sulitnya
pemilik dalam memastikan bahwa dana yang ditanamkan tidak diambil alih atau
diinvestasikan pada proyek yang tidak menguntungkan sehingga tidak mendatangkan
return. Corporate governance diperlukan untuk mengurangi
permasalahan keagenan antara pemilik dan manajer (Macey dan O’Hara, 2003).
Good
Corporate Governance
Good
corporate governance sebagaimana dimuat dalam Pedoman Good Corporate Governance
Perbankan Indonesia yang dikeluarkan oleh Komite Nasional Kebijakan Corporate
Governance pada 17 Oktober 2006 adalah suatu tata kelola yang mengandung lima
prinsip utama yaitu keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability),
tanggungjawaban (responsibility), independensi (independency),
dan kewajaran (fairness).
Metode Penelitian
Jenis
Penelitian
Jenis penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif,
penelitian dengan cara menguraikan dan memperhatikan hasil data yang diperoleh
untuk dijabarkanberdasarkan keterangan yang didukung teori namun dalam
penelitian ini tidak melakukan hipotesis dengan menitikberatkan pada hal-hal
yang berhubungan dengan good corporate governance.
Teknik
Analisis
Teknik analisis penelitian ini dengan mengumpulkan informasi dari
kepustakaan yang berhubungan dengan corporate governance pada perbankan.
Sumber kepustakaan diperoleh dari jurnal serta sumber lainnya yang sesuai. Pada
penelitian ini, kepustakaan yang digunakan adalah kepustakaan penelitian karena
literatur yang digunakan berasal dari jurnal-jurnal penelitian.
Pembahasan
Sehubungan dengan penerapan good corporate governance, Bank
Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 8/4/PBI/2006
tanggal 30 Januari 2006 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance Bagi Bank
Umum sebagaimana telah diubah dengan PBI No. 8/14/PBI/2006 tanggal 6 Oktober
2006 serta Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) No. 9/12/DPNP tanggal 30 Mei
2007. Adapun aturan umum yang tertuang dalam
Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) No. 9/12/DPNP antara lain:
- Pelaksanaan Good Corporate Governance pada industri perbankan harus senantiasa berlandaskan pada lima prinsip dasar. Pertama, transparansi (transparency), yaitu keterbukaan dalam mengemukakan informasi yang material dan relevan serta keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan. Kedua, akuntabilitas (accountability) yaitu kejelasan fungsi dan pelaksanaan pertanggungjawaban organ bank sehingga pengelolaannya berjalan secara efektif. Ketiga, pertanggungjawaban (responsibility) yaitu kesesuaian pengelolaan bank dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip pengelolaan bank yang sehat. Keempat, independensi (independency) yaitu pengelolaan bank secara profesional tanpa pengaruh/tekanan dari pihak manapun. Kelima, kewajaran (fairness) yaitu keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak stakeholders yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam rangka menerapkan kelima prinsip dasar tersebut di atas, bank harus berpedoman pada berbagai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan pelaksanaan good corporate governance.
- Bank wajib melaksanakan prinsip-prinsip good corporate governance dalam setiap kegiatan usahanya pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.
- Bank wajib melaksanakan prinsip-prinsip good corporate governance dalam setiap kegiatan usahanya pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.
- Dalam mengimplementasikan prinsip transparansi (transparency) sebagaimana termaksud di atas, bank diwajibkan untuk menyampaikan laporan pelaksanaan good coporate governance.
- Dalam upaya perbaikan dan peningkatan kualitas pelaksanaan good corporate governance, bank diwajibkan secara berkala melakukan self assessment secara komprehensif terhadap kecukupan pelaksanaan good corporate governance, sehingga apabila masih terdapat kekurangan dalam pengimplementasiannya, bank dapat segera menetapkan rencana tindak (action plan) yang meliputi tindakan korektif (corrective action) yang diperlukan.
Kesimpulan
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan good
corporate governance pada perbankan di Indonesia. Hasil analisis
membuktikan bahwa penerapan good corporate governance pada perbankan di
Indonesia berjalan kurang maksimal. Terdapat beberapa faktor yang mendorong
tidak diterapkan good corporate governance pada perbankan di Indonesia secara
maksimal, seperti pelaksanakan transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, kewajaran,
serta independensi tidak sepenuhnya diterapkan pada perbankan di Indonesia. Dengan
demikian, dapat disimpulkan bahwa penerapan good corporate governance pada perbankan
di Indonesia masih lemah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar