Jumat, 28 November 2014

Tugas Kelompok





MAKALAH WAWANCARA EKONOMI KOPERASI
KOPERASI TERATAI MANDIRI


Disusun oleh :
Airlangga Kurniawan
Arif Wahyu Andhika
Kevin Setiawan
Medisa Putri Ayu L.
Pungki Oktaviani
Rizki M. Fauzan
Rina Mulyani
Rosita Fadilah
Rolanda Limaheluw
Seftiani Dewi
Ulvi Yani
Warda Nova Humaira


Kelas :  2EA16


KATA PENGANTAR

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Segala Puji dan Syukur kami Panjatkan Kehadirat Allah SWT, yang telah memberikan limpahan rahmat-Nya dan karunia-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan tugas Makalah Ekonomi Koperasi ini yang kami beri judul sesuai nama tempat Koperasi yang kami wawancarai "Koperasi Teratai Mandiri" ini dengan sebaik-baiknya dan sesuai waktu yang direncanakan. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada beberapa pihak yang telah membantu dalam penyelesaian makalah ini.
Banyak sekali hambatan dalam penyusunan makalah ini, oleh karena itu selesainya makalah ini bukan semata karena kemampuan kami, banyak pihak yang mendukung dan membantu. Dalam kesempatan ini, kami mengucapkan terima kasih banyak kepada pihak-pihak yang telah membantu kami dalam menyelesaikan makalah ini.
Kami menyadari bahwa dalam menyusun makalah ini masih jauh dari sempurna dan banyak kesalahan, untuk itu kami mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun guna sempurnanya makalah ini. Kami berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi saya dan bagi pembaca pada umumnya.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Depok, 25 November 2014
Tim Penulis

BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Koperasi merupakan suatu badan usaha bersama yang berjuang dalam bidang ekonomi dengan menempuh jalan yang tepat dan mantap dengan tujuan membebaskan dari para anggotanya dari kesulitan-kesulitan ekonomi yang diderita mereka.Pasal 33 Ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi “ Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan”. Bentuk badan usaha yang sesuai dengan bunyi dari pasal tersebut adalah koperasi.

Hal ini dipertegas dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi, yang menyatakan bahwa :“Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”.

Setelah melakukan wawancara disebuah koperasi, tepatnya Koperasi Teratai Mandiri Brimob Kelapa Dua kami menemukan banyak ilmu yang sebelumnya tidak kami ketahui, dalam wawancara tersebut kami membahas berbagai aspek informasi mengenai koperasi, sejarah berdirinya koperasi, tujuan, visi-misi, permodalan,susunan kepengurusan,pendapatan dan lain-lainnya.Berikut adalah hasil penjabaran wawancara yang kami lakukan,.
Koperasi Primkompol Markus (Markas Pusat Brimob) didirikan pada Tanggal 30 Mei 1984. Lalu berubah nama menjadi Primkompol KORPS Polri Pada Tanggal 31 Maret 1998 dikarenakan perubahan kesatuan. Pada Tahun 2004 saat itu Porli tidak boleh berbisnis, maka dirubah kembali menjadi Koperasi Teratai Mandiri yang dilaksanakan pada tanggal 3 Desember 2010.
Koperasi ini bekerja sama dengan beberapa bank diantaranya :
§  Bank Mandiri
§  Bank BNI
§  Bank Syariah




1.2  Rumusan Masalah
Dalam makalah ini dapat dirumuskan beberapa masalah yang akan dibahas :
1.          Bagaimana Sejarah Terbentuknya Koperasi Teratai Mandiri?
2.          Apa Tujuan Koperasi Teratai Mandiri?
3.          Apa Visi dan Misi dari Koperasi Teater Mandiri?
4.          Bagaimana Kepengurusan dan Keanggotaan Koperasi Teratai Mandiri?
5.          Bagaimana Kiat-Kiat Kesuksesan Koperasi Teratai Mandiri?
6.          Bagaimana suatu Koperasi itu dikatakan sebagai Koperasi yang Baik?



BAB II
PEMBAHASAN


2.1   Sejarah Koperasi Teratai Mandiri
Koperasi Teratai Mandiri didirikan pada tanggal 30 Mei 1984 oleh Drs. Merdekansyah yang beralamat di Jalan Akses UI Kelapa Dua cimanggis, Depok. Pada awal didirikan koperasi ini diberi nama Primer Koperasi Kepolisian Korps Brigade Mobil atau Primkoppol Korps Brimob. Pada tahun 1998 Koperasi Primkoppol Korps Brimob sah menjadi badan hukum, dengan nomor badan hukum 8107/BH/PAD/KWK No. 10/111-1998 melalui surat kepada kantor wilayah Departemen Koperasi provinsi Jawa Barat. Akibat adanya peraturan baru dari Kepolisian RI bahwa koperasi POLRI tidak boleh mengandung unsur nama POLRI, maka pada tanggal 18 Maret 2011 Primkoppol Korps Brimob berganti nama menjadi Kopersi Teratai Mandiri.
Koperasi Primkoppol Korps Brimob ini beranggotakan dari anggota Polri dan Pegawai Negeri Sipil yang bertugas di likungan Korps Brimob. Koperasi Teratai Mandiri termasuk Koperasi Parpol atau disebut Karpol. Koperasi Teratai Mandiri merupakan Koperasi Terbaik diantara koperasi-koperasi lain dikarenakan koperasi ini terbuka untuk umum termasuk masyarakat yang ada disekitar koperasi.

2.2   Tujuan Koperasi
Tujuan didirikannya Koperasi Teratai Mandiri ini adalah sebagai suatu lembaga yang dapat membantu dan mempermudah anggotanya yaitu para anggota brimob kota Depok dalam bentuk pinjaman usaha, jasa lelang, sewa tempat usaha secara mudah dan selalu disetujui adanya pendirian koperasi pada rapat anggota.
Koperasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, yaitu dengan menyelengarakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan kegiatan usaha anggota sebagai berikut :
Ø  Pertokoan dan perdagangan umum.
Ø  Mewajibkan dan menggiatkan anggota untuk menyimpan pada koperasi secara teratur.
Ø  Menyelenggarakan usaha simpan pinjam.
Ø  Menyediakan bahan pokok kebutuhan primer dan sekunser bagi anggota.
Ø  Penyediaan perumahan dan atau fasilitas kesehatan bagi anggota.
Ø  Menyelenggarakan usaha dibidang jasa konstruksi.
Ø  Menyelenggarakan usaha dibidang Distributor/ritel.
Ø  Menyelenggarakan usaha pengangkutan barang (mobil box/truk) sosial.
Ø  Rekanan dengan Instanasi Pemerintah, BUMN, BUMS.
Ø  Menyelenggarakan usaha peralatan TNI/Polri.
Ø  Jasa Katering.
Ø  Menyelenggarakan usaha perdagangan alat tulis kantor dan percetakan.
Ø  Menyelenggarakan usaha dibidang jasa konsultasi dan distributor perangkat komputer.
Ø  Menambah pengetahuan anggota tentang perkoperasian.

2.3   VISI & MISI Koperasi Teratai Mandiri
v  VISI
1.      Menjadikan Koperasi sejajar dengan koperasi atau perusahaan yang lain.
2.      Meningkatkan taraf hidup anggota secara ekonomi.
3.      Membangun insane ekonomi produktif.
4.      Memberikan keuntungan kepada anggota baik materi maupun non materi.
5.      Memberikan pelayanan yang terbaik kepada anggota & konsumen


v  MISI
1.      Menjadi sentral ekonomi anggota.
2.      Menjadi wadah ekonomi yang sehat dan menguntungkan.
3.      Menjadi penyedia kebutuhan sehari-hari baik jasa maupun barang.
4.      Menjadi media perdagangan baik barang maupun jasa.
5.      Menjadi tempat diskusi dan konsultasi dalam bidang ekonomi.

2.4   Susunan Kepengurusan Dan Karyawan Koperasi Teratai Mandiri
Ketua                  :  Bambang Winarno
Sekertariat           :  Firman Eka Chahya
Bendahara           :  Atanasia Tri Basuki
Manager              :  Windi Lestari
Ka Unit Jasa        :  Dedi Hermansyah
Ka Unit Toko  :  Agus Supriyanto
Ka Unit MM    :  Edi Fitriyanto
Ka Unit SP          :  Sutiyanto
Jumlah anggota sekitar 540 anggota dan karyawan kontrak sebanyak 24 orang.

2.5   Jenis Unit Usaha Koperasi Teratai Mandiri
Jenis Koperasi Teratai Mandiri ini yaitu Koperasi Sekunder yang mempunyai 4 unit usaha:
1.      Unit Simpan Pinjam
2.      Unit Jasa
3.      Unit Toko
4.      Unit Minimarket
Jam operasional untuk unit Simpan Pinjam,Unit Jasa dan Toko mulai dari jam 07:00 – 15:00 dan untuk jam operasional Minimarket dari jam 07:00 – 22:00 yang dibagi menjadi 2 shift.
Untuk mengurus 4 unit ini Koperasi Teratai Mandiri ini pengurusnya dari anggota Polri/PNS yang berjumlah 7 orang dan Karyawan Kontrak yang berjumlah 12 karyawan.Karyawan kontrak ini didapatkan dari surat lamaran,dan diseleksi.Kontrak terjadi selama 1 tahun dengan masa 3 bulan training.Dengan gaji paling rendah 1,8 juta/bulan yang didapatkan dari SHU (Sisa Hasil Usaha) .

2.6   Permodalan Koperasi Teratai Mandiri
Awal modal berasl dari uang intensif para anggota yang di sumbangkan dengan kesepakatan bersama sedangkan Simpanan pokok pada awal pendirian sebesar Rp 25000. Lalu simpanan wajib yang dibayarkan tiap bulan sebesar Rp 5000. Namun sekarang ini modalnya bukan hanya dari anggota saja,tetapi juga sudah dari perbankan. Pinjaman modal dari perbankan ini bisa sampai 78-100Miliar,yang di utamakan untuk mendukung unit simpan pinjam dan unit Jasa.
Untuk unit  Simpan Pinjam Sendiri Koperasi Teratai Mandiri telah bekerja sama dengan beberapa Bank mengenai permodalan
  • Bank Mandiri  :  Rp 4.000.000.000
  • Bank BNI       :  Rp 25.000.000.000
  • Bank BSM      :  Rp 23.400.000.000
  • Bank BJBS     :  Rp 10.000.000.000




2.7   Keanggotaan Koperasi Teratai Mandiri

Kedudukan tertinggi dalam koperasi adalah struktur organisasi RAT , keputusan dan kebijakan yang ada di RAT adalah :
·         Menetapkan anggaran dasar
·         Menetapkan rencana kerja
·         Menetapkan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi
·         Meminta keterangan dan pertanggung  jawaban pengurus dan pengawas tentang pengelolaan koperasi





2.8  Syarat peminjaman dari Koperasi Teratai Mandiri
Syarat untuk Peminjam yang akan meminjam uang di Koperasi TM ini adalah sebagai berikut:
Ø  Untuk pinjaman di bawah 10 juta hanya perlu isi blanko dan diketahui oleh kepala satuan kerja tanpa adanya jaminan.
Ø  Untuk pinjaman di atas 10 juta yang harus ada jaminan sket dan diketahui oleh kepala satuan kerja.
Ø  Untuk Minimal pinjaman sebesar 500 ribu,dan Maksimal pinjaman sebesar  100 juta
Ø  Pinjaman dibawah 10 juta atau diatas 10 juta pembayaran dilakukan dengan potongan gaji. Maka dari itu anggota harus mempunyai tanda tangan dari si pembayar gaji.
BARANG JAMINAN
·         Barang yang dijadikan jaminan/agunan merupakan barang tidak bergerak seperti : sertifikat, BPKB dll

2.9   Kiat-Kiat Kesuksesan Koperasi Teratai Mandiri
Dalam menuju Kesuksesan Koperasi Teratai Mandiri memiliki kiat-kiat khusus, yaitu diantaranya :
       Kepengurusan
       Administrasi dan Managerial
       Keterbkaan
       Kerjasama antara Pengurus dan Anggota
       Dukungan Dari Instansi Terkait

2.10   Sumbangsih Koperasi
Selama ini Koperasi teratai mandiri telah memberikan banyak sumbangsih, terutama untuk Korps brimobs sendiri. Sumbangsih Koperasi Untuk Kesejahteraan Korps Brimob yaitu sebagai berikut :
v  Koperasi Memberikan Bingkisan Lebaran untuk Anggota Brimob Sebanyak kurang lebih 1000 Orang.
v  Berpartisipasi dalam kegiatan dalam rangka HUT Brimob setiap Tahunnya.
v  Berpatisipasi dalam HUT Koperasi Kota Depok.
v  Berpatisipasi dalam kegiatan Lingkungan.


2.11   Keuntungan Anggota Koperasi
1.      Investasi yang bisa dipantau setiap saat.
2.      Investasi yang dikembangkasn oleh kita sendir.
3.      Mendapatkan hasil usaha atau laba yang lebih daripada menabung dibank.
4.      Mendapatkan kemudahan dalam kredit baik uang barang,motor,alat elektronok dan sembako.
5.      Mendapatkan hasil dari transaksi anggota sendiri.
Setiap tahunnya ada kenaikan hasil yang dicapai oleh Koperasi Teratai Mandiri.Pembukuan dari tahun 2006-2013 yang dicatat per 31 desember.

2.12   Pembagian Sisa Hasil Usaha Koperasi Teratai Mandiri
Tahun Buku
Hasil yang Dicapai
Keterangan
2006
Rp.457.970.666,-

2007
Rp.609.653.897,-

2008
Rp.823.656.002,-

2009
Rp.1.354.744.175,-

2010
Rp.2.353.785.201,-

2011
Rp.3.000.503.104,-

2012
Rp.3.064.048.169,-

2013
Rp.3.097.722.807,-

Sisa hasil usaha dibagikan setiap tahun dengan presentase pembagian 15% untuk anggota, dan dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing anggota

2.13   Hambatan
Disetiap bidang usaha apapun selalu memiliki hambatan dalam menjalankan usaha tersebut termasuk koperasi ini, hambatan yang terjadi diantaranya :
  • Bila anggota yang bersangkutan mengalami disersi , jarang masuk,sakit atau meninggal dunia lalu memiliki tunggakan  sedangkan asuransi sebagai jaminan tersebut sulit dicairkan.
  • Kurangnya SDM profesional.
  • Sesekali memiliki anggota yang mengalami kredit macet




2.14   Permasalahan

Permasalahan yang dihadapi oleh Koperasi Teratai Mandiri adalah :
·         1.    Sumber Daya Manusia yang kurang memadai.
·         2.    Sarana dan Prasarana.
·         3.    Dukungan Instansi.
·         4.    Kepercayaan anggota.
·         5.    Perbedaan persepsi anatara intansi dengan koperasi.
·         6.    Persainngan usaha yang dikarenakan ketidakfokusan.
Koperasi Teratai Mandiri saat ini hanya melayani Khusus Anggota Brimob Kelapa Dua, Namun anggota brimob sendiri tidak diwajibkan untuk menjadi anggota koperasi.
2.16   Prestasi Yang Diraih
Prestasi yang telah diraih oleh Koperasi Teratai Mandiri diantaranya :
1.      Klasifikasi A Koperasi Tingkat Depok 2006.
2.      Klasifikasi A Depokin Kota Depok 2008.
3.      Klasifikasi Bintang 3 Bakop Jawa Barat 2009.
4.      Klasifikasi Baik Kota Depok 2010.

2.17   Kriteria Koperasi yang Baik
Menurut Bpk.Bambang Winarno Koperasi yang baik adalah kerja sama antar pengurus dan anggota. Kunci utama itu berada di pengurus harus konsisten.Kalau pengurus tidak konsisten dan tidak menjalankan apa yang ditugaskan pasti akan hancur,jika anggota tidak mendukung transaksi pasti tidak bisa diandalkan.Bahkan untuk anggota jarang melakukan transaksi lebih banyak anggota yang melakukan transaksi.Maka dibuat aturan kalau anggota tidak melakukan transaksi SHU(Sisa Hasil Usaha) tidak diberikan maksimal.Minimal anggota harus melakukan transaksaksi dan mendapatkan point minimal 20 point dalam jangka 1 tahun.Dalam 1 point itu terdapat Rp.20.000 jadi hanya Rp.440.000 wajib belanja dalam 1 Tahun.Kalau tidak belanja sebesar Rp.400.000 dalam 1 tahun anggota tersebut SHU nya tidak diberikan secara maksimal.
Untuk mengetahui anggota aktif atau tidak,setiap anggota mempunyai kartu anggota yang dilengkapi barcode yang dapat terlihat si anggota sudah melakukan transaksi sering atau tidak.Dan tiap bulannya point yang didapatkan oleh anggota dari transaksi yang dilakukan,koperasi Teratai Mandiri melakukan pengundian setiap 6 bulan sekali.




BAB III
PENUTUP
3.1   Kesimpulan
Koperasi Teratai Mandiri merupakan koperasi yang baik, koperasi ini sangat membantu Korbs Brimob. Koperasi Teratai Mandiri ini sangat membantu para anggota dalam mensejahterakan para anggotanya.
Kunci utama itu berada di pengurus koperasi yang harus konsisten. Kalau pengurus tidak konsisten dan tidak menjalankan apa yang ditugaskan pasti akan hancur, jika anggota tidak mendukung transaksi pasti tidak bisa diandalkan.

3.2   Saran
Saran dari kami agar koperasi Terarati Mandiri tetap sukses yaitu Pengelolaan sistem koperasinya harus konsiste, jika tidak maka koperasi itu akan hancur. Jika terdapat pergantian pengelolaan yang baru jangan selalu berfikir negatif, misalnya pengurus itu mencari gaji saja dan tidak berkomitmen.Koperasi akan hancur diawali oleh pengurus yang tidak baik.

Setiap bidang usaha selalu memiliki hambatan dalam menjalankan usahanya tidak terkecuali Koperasi Teratai Mandiri. Setiap permasalahan dan hambatan yang menimpa Koperasi harus diselesaikan dengan sebaik-baiknya.

Jumat, 14 November 2014

KOPERASI

PENGERTIAN KOPERASI

Koperasi adalah sebuah badan usaha bersama yang berdasarkan asas kekeluargaan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi itu sendiri. Koperasi bisa dikatakan sebagai sebuah bisnis mikro yang bergerak dalam bidang penyedia barang yang dibutuhkan oleh masyarakat suatu koperasi tertentu. Usaha koperasi bisa dibangun oleh siapa saja. Asalkan usaha yang dibangun berdasarkan asa kekeluargaan dan hasilnya benar-benar diperuntukan bagi kesejahteraan anggotanya.
Usaha koperasi yang dibangun mestinya memeiliki tujuan yang jelas. Hal ini dimaksudkan agar dapat mempermudah anggota dalam menjalankan usaha tersebut. Jika tidak memiliki tujuan yang jelas, badan usaha koperasi tidak berjalan dengan baik. Berikut beberapa tujuan umum Badan Usaha  koperasi.

JENIS-JENIS KOPERASI

Jenis koperasi berdasarkan jenis usaha

a. Koperasi Serba Usaha
Koperasi serba usaha adalah koperasi yang menyediakan berbagai kebutuhan pokok di masyarakat. Koperasi ini bisa didirikan olehsiapa saja asal berdasarkan ketentuan prinsip dan tujuan koperasi.
b. Koperasi Produksi 
Koperasi produksi adalah sebuah badan koperasi yang menjual berbagai jenis barang hasil produksi. Koperasi prosuksi beranggotakan para produsen yang bekerja sama mengembangkan hasil produksinya masing-masing dalam suatu badan usaha koperasi itu sendiri.
c. Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi merupakan usaha koperasi yang menyediakan kebutuhan pokok sehari yang dibutuhkan masyarakat seperti bahan makanan, pakaian dan barang dari jenis sembako lainnya. Koperasi konsumsi bisa didirikan oleh masyarakat apa saja yang ingin mengembangkan usahanya dengan sistem koperasi.
d. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam merupakan usaha koperasi jasa keuangan. Usaha koperasi simpan pinjam layaknya sebuah Bank tempat anda menyimpan uang yang menyediakan jasa simpan pinjam.

Jenis Koperasi Berdasarkan Keanggotaannya

a. Koperasi Pegawai Negeri
Koperasi pegawai negeri beranggotakan pegawai pemerintah. Tujuannya adalah meningkatkan kesejahteraan anggota itu sendiri. Badan usaha koperasi pegawai negeri biasanya menyediakan barang-barang kebutuhan pegawai dan apa saja yang dibutuhkan.
b. Koperasi Unit Desa
Koperasi unit desa adan jenis badan usaha koperasi yang menyediakan kebutuhan pertanian. Koperasi unit desa beranggotakan masyarakat setempat.
c. Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah merupakan suatu jenis koperasi yang beranggotakan warga sekolah yang terdiri dari kepala sekolah, jajaran gurudan para siswa. Barang-barang yang disediakan dikoperasi sekolah adalah kebutuhan alat-alat sekolah dan lain sebagainya.

Lambang Koperasi Yang Lama

Arti dari Lambang :
  1. Gerigi roda/ gigi roda : Upaya keras yang ditempuh secara terus menerus. Hanya orang yang pekerja keras yang bisa menjadi calon Anggota dengan memenuhi beberapa persyaratannya.
  2. Rantai (di sebelah kiri) : Ikatan kekeluargaan, persatuan dan persahabatan yang kokoh. Bahwa anggota sebuah Koperasi adalah Pemilik Koperasi tersebut, maka semua Anggota menjadi bersahabat, bersatu dalam kekeluargaan, dan yang mengikat sesama anggota adalah hukum yang dirancang sebagai Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi. Dengan bersama-sama bersepakat mentaati AD/ART, maka Padi dan Kapas akan mudah diperoleh.
  3. Kapas dan Padi (di sebelah kanan) : Kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi. Kapas sebagai bahan dasar sandang (pakaian), dan Padi sebagai bahan dasar pangan (makanan). Mayoritas sudah disebut makmur-sejahtera jika cukup sandang dan pangan.
  4. Timbangan : Keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi. Biasanya menjadi simbol hukum. Semua Anggota koperasi harus adil dan seimbang antara "Rantai" dan "Padi-Kapas", antara "Kewajiban" dan "Hak". Dan yang menyeimbangkan itu adalah Bintang dalam Perisai.
  5. Bintang dalam perisai : Dalam perisai yang dimaksud adalah Pancasila, merupakan landasan idiil koperasi. Bahwa Anggota Koperasi yang baik adalah yang mengindahkan nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan, yang mendengarkan suara hatinya. Perisai bisa berarti "tubuh", dan Bintang bisa diartikan "Hati".
  6. Pohon Beringin : Simbol kehidupan, sebagaimana pohon dalam Gunungan wayang yang dirancang oleh Sunan Kalijaga. Dahan pohon disebut kayu (dari bahasa Arab "Hayyu"/kehidupan). Timbangan dan Bintang dalam Perisai menjadi nilai hidup yang harus dijunjung tinggi.
  7. Koperasi Indonesia : Koperasi yang dimaksud adalah koperasi rakyat Indonesia, bukan Koperasi negara lain. Tata-kelola dan tata-kuasa perkoperasian di luar negeri juga baik, namun sebagai Bangsa Indonesia harus punya tata-nilai sendiri.
  8. Warna Merah Putih : Warna merah dan putih yang menjadi background logo menggambarkan sifat nasional Indonesia.
Lambang Koperasi Yang Baru


Arti dari lambang :
  1. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi.
  2. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia:
    Sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi;
    Sebagai dasar perekonomian nasional yang bersifat kerakyatan;
    Sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi;
    Selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global.
  3. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan zaman yang bercermin pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik di dalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya.
  4. Lambang Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya.
  5. Lambang Koperasi Indonesia dapat digunakan pada papan nama kantor, pataka, umbul-umbul, atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di Seluruh Indonesia.
  6. Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat :
    Tulisan : Koperasi Indonesia yang merupakan identitas lambang;
    Gambar : 4 (empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia;
    Tata Warna :
    1. Warna hijau muda dengan kode warna C:10,M:3,Y:22,K:9;
    2. Warna hijau tua dengan kode warna C:20,M:0,Y:30,K:25;
    3. Warna merah tua dengan kode warna C:5,M:56,Y:76,K:21;
    4. Perbandingan skala 1 : 20.
Tujuan Koperasi Secara Umum :
1. Meningkatkan kesejahteraan anggota
2. Menyediakan kebutuhan para anggota
3. Membangun ekonomi Indonesia



Referensi :
http://coffeblogs.blogspot.com/2014/02/usaha-bersama-koperasi-tujuan-manfaat.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi